Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

Pemohon Uji UU Pers Menambahkan Pasal Batu Uji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
  • visibility 135

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Senin (16/7) di Ruang Sidang Panel MK.

Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing selaku Direktur CV Swara Resimerasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Dalam sidang kedua yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul tersebut, Pemohon menyampaikan poin-poin perbaikan, di antaranya penambahan pasal yang dijadikan batu uji berupa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945, menyertakan kedudukan direktur dalam struktur organisasi perusahaan serta memperkuat definisi dari perusahaan berbadan hukum dan badan usaha menurut ahli. “Berdasarkan bunyi Pasal 28I, kami merasakan perlakuan diskriminatif dengan adanya pemberlakuan UU Pers ini karena yang diakui hanya yang berbadan hukum, sedangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1), setiap WNI berhak mendirikan perusahaan pers,” jelas Ferdinand.

Di samping itu, berkaitan dengan dirinya selaku direktur perusahaan penerbitan, Ferdinand pun telah menambahkan keterangan kedudukan hukum dirinya yang memiliki kewenangan bertindak mewakili perusahaan yang dipimpinnya dalam mengajukan perkara yang teregistrasi Nomor 51/PUU-XVI/2018 ini.

Sebelumnya, Pemohon menyatakan pasal a quo mengurangi hak konstitusionalnya untuk melakukan usaha sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan a quo juga dinilai memberikan batasan berupa larangan bagi perusahaan pers berbadan usaha (seperti CV) yang tidak tergolong dalam perusahaan berbadan hukum untuk mengelola usaha di bidang pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi masyarakat. Di samping itu, tambah Ferdinand, pasal a quo telah meniadakan hak perusahaan berbadan usaha secara ekonomi.

Menurut Ferdinand, adanya Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/E-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang hadir 15 tahun setelah UU Pers diundangkan, tidak memberikan perlindungan hukum atas karya jurnalistik saat pihaknya melaksanakan tugas peliputan dan pemberitaan yang dipublikasikan, baik secara cetak maupun elektronik sebagai pers yang merdeka.Untuk itu, Pemohon  meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berdalih Ditekan Dinas, Kepsek Masukkan Oknum Guru Siluman

    Berdalih Ditekan Dinas, Kepsek Masukkan Oknum Guru Siluman

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dengan dalih tekanan dari pihak Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah salah satu SD sudah lebih dari 1 tahun memasukkan nama tenaga pengajar yang tidak pernah masuk kerja (guru siluman). Hal ini disampaikan nara sumber yang mewanti-wanti minta namanya jangan ditulis. “Nama tersebut merupakan titipan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, kita tidak bisa […]

  • Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan Terhadap Dua Raperda

    Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengarkan Laporan Pansus-Pansus Dewan Terhadap Dua Raperda

    • calendar_month Sab, 2 Apr 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan laporan pansus-pansus dewan terhadap dua raperda Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas digelar bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Sabtu (2/4/2022). Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan laporan […]

  • Pokja REDD+ Tidak Ada Anggaran. PDNRI : Mustahil

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mengambil langkah strategis mengatasi perubahan iklim (menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah membentuk tim koordinasi pelaksanaan Program Kerja (Pokja) Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradations (REDD+). Akan tetapi sangat miris, berdasarkan keterangan Ketua  Pokja, Tri Retiyanto kepada Jurnalindependen.com, Rabu (03/06/2015) dikantornya, Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, […]

  • Pansus Pemilu Perpanjang Lobi 5 Isu Krusial

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembahasan lima isu krusial dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung alot. Untuk itu, Pansus sepakat memperpanjang waktu lobi-lobi lintas fraksi hingga pekan depan guna mencapai titik temu dengan cara musyawarah mufakat. Post Views: 323

  • PUCUK Minta Bupati Muratara Laksanakan Rekom BPK di RS Rupit

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MURATARA – | Ketua Yayasan PUCUK, Efendi minta Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang memerintahkan Bupati membina dan mengembalikan dana belanja BLUD RS Rupit yang tidak didukung dokumen pertanggung jawaban. “Hal tersebut harus dilakukan secara transparan, dan ditunjukkan kepada khalayak. Bukan sekadar laporan pertanggungjawaban, yang tertulis […]

  • Pemkot, Kajari Lubuklingau Teken MoU dengan PT KAI

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Wakil Walikota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar menandatanganani nota kesepahaman pemanfaatan aset dan penangan permasalahan BMD dan tunggakan pajak/retribusi antara pemerintah daerah dengan PT.KAI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui aplikasi zoom di Posko Induk GTPP COVID-19 di Kota Lubuklinggau, Selasa (22/9). Kegiatan ini dalam hal penyelesaian permasalahan aset dengan PT.KAI dengan kepastian […]

expand_less