Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemerintahan » Cuti Bersama Lebaran Tetap Tujuh Hari

Cuti Bersama Lebaran Tetap Tujuh Hari

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
  • visibility 100

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.

Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 – 20 Juni 2018.

Menko PMK Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti SKB tiga Menteri tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dikatakan jika dalam berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

“Sementara dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Senin (07/05).

Acara jumpa pers tersebut menjadi istimewa, karena dihadiri oleh tujuh Menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya. Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. “Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait. Dan yang terakhir, setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

“Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujarnya. (HUMAS MENPANRB)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Publikasikan 50 Penyebar Paham Radikal, BIN Dikritik

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    WAKIL Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Badan Intelijen Negara (BIN) tidak melakukan pekerjaan publik seperti kegiatan melarang atau melakukan sesuatu. Sebagai lembaga intelijen, BIN seharusnya menyampaikan informasi kepada satu orang, yakni Presiden. Hal itu terkait keterangan BIN yang menyebut ada 50 penceramah diduga menyebarkan paham radikal di 41 masjid. “BIN itu kan single user, yang […]

  • Bung Karno, sang Guru yang Sangat “Streng”

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Hanya pidato 17 Agustus yang ditulis oleh Soekarno. Ditulis tangan, bukan diketik. Dari dulu Bung Karno tidak suka mengetik. Soekarno, Presiden Republik Indonesia pertama, tengah berpidato dengan berapi-api yang membius lautan rakyatnya. Pidatonya selalu dinanti dan dihadiri ribuan orang yang ingin menyaksikan sosoknya. Dalam catatan semasa, banyak orang yang sudah datang dan tidur di lokasi […]

  • Jelang Ramadhan, Pemkab Mura Pantau Harga Sembako

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui  Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD), Jum’at (03/05/2019) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua pasar di Kabupaten Musi Rawas. Tim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar […]

  • MoU dengan Kejari Lubuklinggau, Ini Harapan Bupati Musi Rawas

    MoU dengan Kejari Lubuklinggau, Ini Harapan Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Tahun 2024-2026. Senin (08/01/2024), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga, Pemkab Musi Rawas dan KejariLubuklinggau, dalam proses […]

  • Yetti Oktarina Lantik Enam Ketua TP PKK Kecamatan

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua TP PKK Kota Lubuklinggau, Hj Yetti Oktarina Prana melantik enam Ketua TP PKK Kecamatan dalam wilayah Kota Lubuklinggau di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Rabu (08/01/2020). Mereka yang dilantik itu antara lain Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Timur […]

  • Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    Realisasi CSR 14 Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.co.id -Kegiatan CSR (Tanggung jawab Sosial Perusahaan) merupakan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, yang terkena dampak dari kegiatan perusahaan tersebut. Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Promosi dan Kerjasama, Tri Wahyudi mengatakan beberapa perusahaan di Kabupaten Musi Rawas tahun 2017 sudah melaksanakan CSR. “CSR ini merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar […]

expand_less