Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Islah Dua Kepengurusan Golkar Harus Tetap Lewat Munas

Islah Dua Kepengurusan Golkar Harus Tetap Lewat Munas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 9 Jun 2015
  • visibility 114

JAKARTA — Penyatuan dua kepengurusan Partai Golkar, kemungkinan tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Mergerkepengurusan harus melewati mekanisme musyawarah nasional (munas) atau munas luar biasa (Munaslub).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar versi Ketua Umum Agung Laksono, Zainudin Amali mengatakan namun ide Munas atau Munaslub tak bisa diagendakan tahun ini. Sebab, proses islah terbatas dua kepengurusan sedang berjalan.

“Mekanismenya (marger) tetap lewat munas. Tapi nggak bisa sekarang kan,” katanya saat ditemui di penutupan musyawarah daerah (musda) DPD I Golkar Jakarta, pada Selasa (9/6).

Ia melanjutkan, Musda paling cepat dilakukan pada 2016. “Itu (munas) juga sebenarnya amanah (dari) Mahkamah Partai Golkar (MPG),” katanya.

Sebelumnya, Senin (8/6) mantan Ketua Umum Golkar, Akbar Tanjung kembali mengusulkan perlunya perdamaian permanen bagi dua kepengurusan partainya itu.

Caranya, yaitu lewat merger dengan mengakomodasi struktur kepengurusan inti Partai Golkar dari masing-masing kubu bertikai.

Yaitu, jika Ketua Umum Agung Laksono yang berasal dari hasil munas Ancol, maka Sekjen Golkar diambil dari Munas Bali, yaitu Idrus Marham.

Sebaliknya, jika Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) yang berasal dari hasil munas Bali, maka perlu menghadirkan Sekjen Golkar dari munas Ancol, yaitu Zainudin.

Menurut Zainudin, ide tersebut boleh saja ditampung. Akan tetapi, kata dia, persoalan Golkar tak semudah itu peyelesaiannya.

Pun, dia mengatakan, kepengurusan Golkar versi munas Ancol sudah punya mandat untuk melaksanakan gelaran munas pada 2016 mendatang. Itu artinya, menurut dia marger baru bisa dilakukan pada tahun tersebut.

Sementara itu, Ketua DPP Golkar versi munas Bali, Tantowi Yahya mengatakan, konflik di internal partainya sudah tuntas jika menjadikan hukum sebagai dasar penyelesaian. Namun kata dia, saat ini kengototan politik satu pihak membuat hukum tak lagi sebagai pertimbangan.

Kata dia, dua putusan pengadilan terkait Golkar sudah memberikan jalan tengah soal kisruh dalam partainya. Yaitu, mengembalikan kepengurusan Golkar yang sah berdasarkan hasil Munas Riau 2009. Itu artinya, dikatakan dia, pengadilan tak memenangkan kepengurusan Golkar Munas Bali, maupun Munas Ancol.

“Munas Riau itu mewakili dua kepengurusan (yang ada) saat ini. Ada dari munas Bali, ada dari munas Ancol,” kata Tantowi saat ditemui di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (9/6).

Jika mengacu munas 2009, komposisi kepengurusan Golkar ialah ARB sebagai ketua umum, dan Agung sebagai wakilnya. Tantowi menambahkan, terkait kepengurusan bersama yang diinginkan tersebut, kata dia, kepengurusan munas Riau juga punya batas waktu, yaitu akhir 2015.

“Dari situ kita (dua kepengurusan) kompetisi bersama lagi,” ujarnya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Sambut Baik Audiensi BPBAT Terkait Pembangunan Broodstock di Mura

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan menyambut baik audiensi dari Tim Design Pembangunan Broodstock dari Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Sungai Gelam, untuk kemudian akan kembali melanjutkan pembangunan broodstock center di Kabupaten Musi Rawas. Senin (1/7) di ruang Bina Praja Setda Musi Rawas. Bupati mengatakan, tujuan pembangunan broodstock center di […]

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 455

  • Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Acara Kirab Pemilu 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Halaman KPU Musi Rawas Senin (1/5/2023). Bupati Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sangat mengapresiasi atas semangat jajaran KPU Kabupaten Musi Rawas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Angka partisipasi pemilih di […]

  • Musi Rawas Upaya Turunkan Kasus Stunting Sesuai Target Nasional

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud didampingi Wakil Bupati, Hj Suwarti menghadiri sekaligus membuka langsung Pelaksanaan Aksi #I Analisa Situasi Tahapan Konvergensi Stunting Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022. Senin (06/06/2022) di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Muara Beliti. Bupati Ratna Machmud menyampaikan implementasi Lokasi Khusus (Lokus) Intervensi Stunting untuk membangun kesehatan warga. […]

  • Lembaga ACT Terjunkan Psikososial ke Lokasi Kebakaran Sungki Palembang

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sumatera Selatan menerjunkan pendamping psikososial ke lokasi kebakaran di Jalan Kemas Rindo Simpang Sungki Kecamatan Kertapati Kota Palembang yang menghanguskan 113 rumah. Branch Manager ACT Sumsel, Ardiansyah di Palembang, Ahad mengatakan psikososial dihadirkan ke lokasi untuk menghibur puluhan anak-anak korban kebakaran agar kembali ceria dan bangkit […]

  • UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIREKSI adalah organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, baik di dalam dan keluar pengadilan sesuai Anggaran Dasar organisasi. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT bahwa pembubaran perseroan diajukan lebih dahulu oleh direksi, sedangkan pengadilan sesuai dengan kewenangannya hanya menerima alasan pembubaran dari perseroan. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat tidak […]

expand_less