Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
  • visibility 76

JAKARTA – Peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah LSM dan perseorangan tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon, yakni Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API),  Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat Pemohon perseorangan.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945. Ketiga norma tersebut mengatur mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian Internasional. Pemohon menilai bahwa seluruh ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 11 ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional dianggap tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional. Hal tersebut karena pasal a quo telah mengganti frasa “dengan persetujuan DPR” dengan frasa “berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik”. Lebih lanjut dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili Henry David Oliver Sitorus, menyatakan bahwa persetujuan oleh DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional menjadi sangat penting karena membuat perjanjian internasional berarti negara telah memberikan sebagian kedaulatannya. Apalagi terhadap perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

“Karena itu, persetujuan oleh DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat menjadi sangat penting. Apalagi terkait dengan perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Kata “pengesahan” mereduksi kata “persetujuan” dengan DPR sehingga menempatkan DPR di bagian akhir penyusunan perjanjian Internasional dengan hanya berperan mengesahkan perjanjian internasional  yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia.  Dengan ini, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945,” jelas Oliver dalam sidang yang digelar pada Senin (5/3) tersebut.

Selain itu, Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan (limitasi) jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Dengan demikian, untuk materi perjanjian internasional di luar ketentuan Pasal 10 UU a quo harus disahkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (keputusan presiden). Oliver melanjutkan, terkait Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo. Maka, pasal a quo juga dinilai bertentangan dengan Konstitusi.

Perjelas Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta agar kedudukan hukum Pemohon diperjelas seperti pemohon perseorangan maupun LSM. “Apakah para Pemohon yang merupakan LSM ini sedang melakukan advokasi dan pendampingan kepada para Pemohon perseorangan dalam konteks perdagangan garam tadi itu, misalnya. Atau ada konteks lebih luas lagi bahwa prosedur ratifikasi perjanjian internasional itu bermasalah,” tegasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon mempertajam alasan-alasan mengajukan permohonan. Ia juga meminta Pemohon mempertajam kerugian konstitusional yang dialami. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terlalu Banyak Syarat, 18 Penangkar Walet Batalkan Pengajuan Izin

    • calendar_month Sel, 29 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Dianggap terlalu banyak syarat dalam pengajuan izin pengelolaan burung walet, para penangkar di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas akhirnya tarik berkas dan batalkan pengajuan izin. Hal ini disampaikan ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo kepada Jurnalindependen.com, Selasa (29/12/2015). “Terlalu banyak syarat yang mesti dipenuhi untuk bisa diproses penerbitan izin pengelolaan […]

  • Aksi Spontan Wartawan, Oknum Kejari OKU Berang

    • calendar_month Rab, 19 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BATURAJA – Aksi  sepontan beberapa wartawan yang menyaksikan peninjauan proyek pembangunan Tugu Adipura oleh Tim Kejaksaan Negeri OKU nyaris menimbulkan “petaka”  setelah  di pelototi Abunawas, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU. Abunawas yang kelihatan masih asing  dengan Jurnalist ini, langsung saja main bentak saat menyaksikan perilaku wartawan yang datang dan mengambil gambar secara tiba tiba di […]

  • Makna Penting Maulid Nabi Sempurnakan Pondasi Iman

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mengandung makna penting bagi kita semua sebagai umat yang senantiasa berupaya memperbaiki dan menyempurnakan pondasi Islam dan iman. “Hikmah Maulid Nabi mengandung makna pembaharuan semangat yang memperkuat hubungan dengan Allah sebagai pencipta, dalam peningkatan amal ibadah, dan kebangkitan […]

  • Kasus Lahan Parkir, Terdakwa Lettu Yonson di Hukum 4 Bulan Kurungan

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Lembaga Peradilan Dilmil I 04 Palembang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lettu Yonson, 4 bulan kurungan. Hal ini sesuai keputurasn Nomor 79-K/PM I-04/AD/VI/2015 dengan Hakim Ketua Letkol Chk Surono, S.H., M.H. Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, S.H. Mayor Chk Abdul Halim, S.H. Panitera Lettu Sus Kholip, S.H. Diketahui kejadian tanggal 2 Nov 2014 terjadi perebutan Lahan […]

  • Legislator Apresiasi OTT Hakim dan Panitera Bisa Berikan Efek Jera

    Legislator Apresiasi OTT Hakim dan Panitera Bisa Berikan Efek Jera

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Mulyadi menilai, secara kuantitas OTT hakim dan panitera di Tangerang nilainya kecil, tapi nilai kaulitasnya yang ditangkap seorang hakim dan panitera sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera. “Saya pahami langkah KPK sebab sebagai penegak hukum mestinya tidak melakukan tindakan tercela itu,” jelasnya kepada pers di Gedung DPR, Senayan, […]

  • Safari Jumat, Bupati Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan imbau masyarakat mewaspadai bencana yang sering terjadi pada musim kemarau, seperti kebakaran. “Kebakaran Lahan dan Hutan maupun pemukiman sangat rawan terjadi saat musim kemarau, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, baik dalam membakar sampah sampai membuang puntung rokok jangan sembarangan. Kita berupaya menghindari terjadinya hal-hal yang […]

expand_less