Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
  • visibility 33

JAKARTA – Peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah LSM dan perseorangan tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon, yakni Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API),  Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat Pemohon perseorangan.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945. Ketiga norma tersebut mengatur mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian Internasional. Pemohon menilai bahwa seluruh ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 11 ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional dianggap tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional. Hal tersebut karena pasal a quo telah mengganti frasa “dengan persetujuan DPR” dengan frasa “berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik”. Lebih lanjut dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili Henry David Oliver Sitorus, menyatakan bahwa persetujuan oleh DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional menjadi sangat penting karena membuat perjanjian internasional berarti negara telah memberikan sebagian kedaulatannya. Apalagi terhadap perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

“Karena itu, persetujuan oleh DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat menjadi sangat penting. Apalagi terkait dengan perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Kata “pengesahan” mereduksi kata “persetujuan” dengan DPR sehingga menempatkan DPR di bagian akhir penyusunan perjanjian Internasional dengan hanya berperan mengesahkan perjanjian internasional  yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia.  Dengan ini, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945,” jelas Oliver dalam sidang yang digelar pada Senin (5/3) tersebut.

Selain itu, Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan (limitasi) jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Dengan demikian, untuk materi perjanjian internasional di luar ketentuan Pasal 10 UU a quo harus disahkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (keputusan presiden). Oliver melanjutkan, terkait Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo. Maka, pasal a quo juga dinilai bertentangan dengan Konstitusi.

Perjelas Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta agar kedudukan hukum Pemohon diperjelas seperti pemohon perseorangan maupun LSM. “Apakah para Pemohon yang merupakan LSM ini sedang melakukan advokasi dan pendampingan kepada para Pemohon perseorangan dalam konteks perdagangan garam tadi itu, misalnya. Atau ada konteks lebih luas lagi bahwa prosedur ratifikasi perjanjian internasional itu bermasalah,” tegasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon mempertajam alasan-alasan mengajukan permohonan. Ia juga meminta Pemohon mempertajam kerugian konstitusional yang dialami. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inilah Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas

    Inilah Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Musirawas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas. Susunan PD ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Susunan PD tersebut diuraikan sebagai berikut : a.  Sekretariat […]

  • Harga Emas UBS dan Antam ‘Turun’, Rabu 1 September 2021

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (1/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS ‘turun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp501.000,- turun Rp3.000,- dari kemarin. Demikian juga dengan ukuran 1 gram yang dijual Rp938.000,- turun Rp5.000,- dari kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

  • HUT YJI, Wagub Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan Jantung

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya didampingi Sekda Sumsel H Nasrun Umar menghadiri acara Peringatan HUT Ke 39 Yayasan Jantung Indonesia (YJI) di Provinsi Sumsel Tahun 2020 dan mengikuti Senam Jantung Sehat bersama di Griya Agung Palembang, Sabtu (7/11/2020). Mawardi mengapresiasi eksistensi YJI di Sumsel, dan berharap agar YJI dapat menjadi wadah […]

  • Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengar Pendapat Akhir Bupati, Sekaligus Pengambilan Keputusan

    Rapat Paripurna DPRD Mura – Mendengar Pendapat Akhir Bupati, Sekaligus Pengambilan Keputusan

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan hasil pembahasan Komisi-Komisi DPRD terhadap Nota Keuangan. Sekaligus menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2022 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengar pendapat akhir Bupati Kabupaten Mura kemarin (9/9). Dalam agenda […]

  • Ibu Negara Kampanye Pola Asuh Berbasis Karakter kepada Masyarakat Toba Samosir

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    IBU Negara Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang ada di Provinsi Sumatra Utara, Selasa, 17 April 2018. Dalam kunjungan kerja kali ini, Ibu Iriana didampingi sejumlah istri Menteri Kabinet Kerja yang tergabung dalam Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja (OASE-KK). Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Ibu Iriana beserta rombongan […]

  • Polisi Gerebek Rumah Bandar, Sita Sabu-Ineks

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MUARA ENIM – Jajaran Polsek Gunung Megang mengungkap kepemilikan 44 butir ekstasi (ineks) dan 9 bungkus sabu. Post Views: 493

expand_less