Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

Peran DPR Tereduksi, Sejumlah LSM Uji UU Perjanjian Internasional

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Mar 2018
  • visibility 107

JAKARTA – Peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU Perjanjian Internasional) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah LSM dan perseorangan tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 13/PUU-XVI/2018 tersebut. Pemohon, yakni Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API),  Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat Pemohon perseorangan.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945. Ketiga norma tersebut mengatur mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian Internasional. Pemohon menilai bahwa seluruh ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 11 ayat (2) UUD 1945  yang menyatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional dianggap tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional. Hal tersebut karena pasal a quo telah mengganti frasa “dengan persetujuan DPR” dengan frasa “berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik”. Lebih lanjut dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili Henry David Oliver Sitorus, menyatakan bahwa persetujuan oleh DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional menjadi sangat penting karena membuat perjanjian internasional berarti negara telah memberikan sebagian kedaulatannya. Apalagi terhadap perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

“Karena itu, persetujuan oleh DPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat menjadi sangat penting. Apalagi terkait dengan perjanjian internasional yang memiliki akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat. Kata “pengesahan” mereduksi kata “persetujuan” dengan DPR sehingga menempatkan DPR di bagian akhir penyusunan perjanjian Internasional dengan hanya berperan mengesahkan perjanjian internasional  yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia.  Dengan ini, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945,” jelas Oliver dalam sidang yang digelar pada Senin (5/3) tersebut.

Selain itu, Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan (limitasi) jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Dengan demikian, untuk materi perjanjian internasional di luar ketentuan Pasal 10 UU a quo harus disahkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (keputusan presiden). Oliver melanjutkan, terkait Pasal 11 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo. Maka, pasal a quo juga dinilai bertentangan dengan Konstitusi.

Perjelas Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta agar kedudukan hukum Pemohon diperjelas seperti pemohon perseorangan maupun LSM. “Apakah para Pemohon yang merupakan LSM ini sedang melakukan advokasi dan pendampingan kepada para Pemohon perseorangan dalam konteks perdagangan garam tadi itu, misalnya. Atau ada konteks lebih luas lagi bahwa prosedur ratifikasi perjanjian internasional itu bermasalah,” tegasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Pemohon mempertajam alasan-alasan mengajukan permohonan. Ia juga meminta Pemohon mempertajam kerugian konstitusional yang dialami. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Mura Melepas Jamaah Umrah Khazzanah ke Tanah Suci

    Wabup Mura Melepas Jamaah Umrah Khazzanah ke Tanah Suci

    • calendar_month Sel, 5 Des 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS –  Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti, menghadiri pelepasan keberangkatan Jama’ah Umroh  Khazzanah. Wabup juga mendoakan semoga para jama’ah diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beribadah umroh di tanah suci dan kembali dengan selamat sehat walafiat. Pelepasan Jama’ah Umroh  Khazzanah tersebut bertempat di B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Selasa (5/12/2023). Wabup […]

  • Peran Aktif Koperasi Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Perekonomian merupakan permasalahan yang begitu kompleks dalam kehidupan ini. Berbagai bentuk usaha diperlukan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Di antaranya adalah Koperasi. Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Post Views: 640

  • Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Implementasi Strategi  Tingkat Keaktifan Peserta JKN, Upaya Tingkatkan Yankes

    Wali Kota Lubuk Linggau Pimpin Rapat Implementasi Strategi  Tingkat Keaktifan Peserta JKN, Upaya Tingkatkan Yankes

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat memimpin rapat forum komunikasi terkait implementasi strategi penguatan rekrutmen cakupan dan tingkat keaktifan peserta JKN Kota Lubuk Linggau Semester I Tahun 2025 di Op Room Dayang Torek, Senin (14/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota, H Rachmat Hidayat menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit […]

  • Tingkatkan Pelayanan, Polres OKU Gelar Program ‘Soreo’

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BATURAJA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU menggelar SKCK On The Road (SOREO), dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Zona Integritas Polres OKU. Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Intelkam Polres […]

  • Sistem Proporsional Tertutup Kembali Diusulkan

    • calendar_month Sab, 14 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA — Dua kali pelaksanaan pemilu dengan sistem pemilihan langsung dinilai berbiaya mahal. Partai politik peserta pemilu akan mengusulkan untuk mengembalikan sistem pemilihan dengan proporsional tertutup. Bahkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga menganggap sistem pemilihan langsung memiliki banyak kelemahan. Wakil Ketua MPR, Mahyudin mengatakan, salah satu kelemahan paling krusial dari sistem pemilihan langsung ini adalah […]

  • PDIP Yogyakarta akan Ajukan Uji Materi UU Pilkada

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA–Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya “judicial review” terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda. “Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi […]

expand_less