PALEMBANG, Jurnalindependen.com — Keabsahan SHM No 450/Desa Sungai Kedukan Kec Rambutan Kab Banyuasin atas nama TOLHA HASAN digugat di PTUN Palembang oleh Makmur bin Abubakar. Berdasarkan SURAT KETERANGAN TANAH SAWAH NO 121/60 thn 1960 atas nama Abu Bakar Bin Rodiman tersebut diganti karena hilang dengan Surat pengakuan hak atas nama Makmur tanggal 07 Oktober 2011 didaftarkan di Kantor Lurah Plaju Darat tanggal 12 Oktober 2011 No 049/SPH/2011 dan diketahui Camat Plaju tanggal 12 Oktober 2011 No. 128/PH/P/2011.
Sidang Saksi (—–hari——-) 27/10/2015 dengan dua saksi dari pihak Makmur yaitu Zainal Bin Sanusi dan Rasyid Bin Thalib yang antara lain menyatakan bahwa memang benar Tanah Abu Bakar Bin Rodiman (ayah Makmur) di Rimba Melayu / Ladang Plaju yang diusahakan sebagai Sawah dari tahun 1960.
selain itu, tanah tersebut juga dioperkan sebagian kepada Abadi B Darmo pada 15-02-2002 dengan No 44/PLH/V/P/2002 kapling No. 01 B dan 02 B seluas 600 M2. Dulu Abadi B Darmo diberi Abu Bakar Bin Rodiman karna Abadi B Darmo membantu sengketa tanah milik Abu Bakar Bin Rodiman dengan Rasyid Bin Thalib dan Tanah tersebut telah di Jual oleh Abadi B. Darmo oleh karena itu Kami meminta Advokat Tholha Hasan menjadi Saksi batas” kata Makmur (27/10/2015).
Dari saksi Pihak Tergugat Sapawi Rahim, SH dan Yunan Helmi (mantan Camat Plaju). Saksi Sapawi mengatakan bahwa. Tanah Abubakar Bin Rodiman masuk wilayah Banyuasin. ” Berdasarkan pp 23 tahun 88 Perubahan Batas wilayah kota Palembang dan Banyuasin wilayah Jakabaring adalah danau di Dekranasda dari Gapura mundur.10 meter ada pilar batas tahun 2004, Ladang Plaju cukup luas karna kapten Abdulah pun masuk Ladang Plaju, SMA OLAH RAGA di kanan jalan berarti fisik gedung berada di Palembang di sebelah kiri jalan masuk Banyuasin” demikian penjelasan Safawi Rahim, SH
Bahwa SPH Makmur dan Pembatalan SPH. Makmur dibuat Oleh Yunan Helmi Camat Plaju Darat Tahun 2008 sampai dengan tahun 2013.
“Survey ke lapangan Lurah Plaju darat dan kasi kecamatan kemudian dibatalkan karna sudah ada Sertifikat TOLHA HASAN serta sudah masuk wilayah Banyuasin. SPH Cacat Hukum dan sudah dikirim kasi Camat Plaju, Bainur Sya’fei ke rumah Makmur Bin Abubakar Rodiman dan setelah surat pembatalan Makmur ke Camat Plaju Darat dan menolak pembatalan SPH tersebut” Demikian Penjelasan Yunan Helmi, Camat Plaju Darat tahun 2008-2013. Sidang ditunda sampai minggu depan tanggal 03 November 2015 (rd)