Temuan BPK, Perjadin DPRD Mura Banyak Tidak Sesuai

oleh -393 Dilihat

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/majalahpro/template-parts/content-single.php on line 90

MUSI RAWAS – | Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2018 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diketahui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura tidak sesuai ketentuan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, bahwa belanja perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp 50.019.061.000,00 dan realisasi sebesar Rp 49.925.106.733,00 atau 99,81%. Dari total anggaran tersebut, dijumpai hal yang tidak sesuai menurut risalah BPK, yakni kelebihan pembayaran satuan biaya perjalanan dinas.

Untuk diketahui, penetapan pemberian uang harian, uang representasi, uang penginapan, uang saku dan satuan biaya perjalanan dinas lainnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Mura.

Pasalnya, pelaksanaan perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura diatur dalam Peraturan Bupati Mura Nomor 65 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab Mura Tahun anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Mura Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab Mura Tahun Anggaran 2018.

Peraturan perjalanan dinas tersebut, antara lain mengatur tentang kewajiban pelaksana perjalanan dinas untuk mempertanggungjawabkan perjalanan dinas yang dilaksanakannya dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Pelaksana perjalanan dinas yang tidak menggunakan fasilitas hotel, biaya penginapan akan dibayarkan sebesar 30% dari tarif hotel per malam di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lump sum serta bagi pejabat negara dan Pimpinan DPRD dapat diberikan biaya sewa kendaraan dalam kota yang hanya diperkenankan untuk menghadiri rapat-rapat dan undangan resmi, diluar perjalanan dinas yang bersifat koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis ataupun sosialisasi.

Namun, pemeriksaan BPK atas pembayaran masing-masing satuan biaya perjalanan dinas DPRD Mura diketahui terdapat kelebihan pembayaran dengan uraian LHP BPK sebagai berikut:

Kelebihan Pembayaran Uang Harian.
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat 
kelebihan pembayaran uang harian yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp 87.728.000,00.

Kelebihan Pembayaran Uang Representasi.
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp 3.000.000,00.

Kelebihan Pembayaran Uang Penginapan (30%).
Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran uang penginapan sebesar Rp 27.482.333.

Hasil klarifikasi atas ketidak sesuaian bukti pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Luar Daerah tersebut, kepada Sekretaris DPRD dan Pimpinan DPRD menyatakan bahwa Sekretaris DPRD dan Pimpinan DPRD sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut. | sumber : klikanggaran.com

Link : https://klikanggaran.com/anggaran/musi-rawas-sempurna.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *