Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Pemerintah Diminta Tolak Aktivitas Israel di Tolikara

Pemerintah Diminta Tolak Aktivitas Israel di Tolikara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 28 Jul 2015
  • visibility 39

JAKARTA — Sekretaris SNH Advocacy Center Harry Kurniawan mengatakan, Keberadaan Israel di Tolikara menjadi pusat perhatian setelah ditemukannya bendera Israel dan lambang bintang david yang dipasang di rumah warga dan tempat umum.
Apalagi diberitakan adanya lembaga Israel yaitu Kehilat Ha’seh Al Har Zion (KHAHZ) yang melakukan kerjasama dengan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) dan melakukan sejumlah aktivitas di Tolikara.
Bagi orang awam, eksistensi bendera dan lambang Israel di Tolikara dianggap sebagai bentuk kerjasama antara Indonesia dengan Israel. Padahal, Indonesia tidak mengakui Israel sebagai suatu negara.
Indonesia, ujar Harry, secara tegas tidak mengakui kedaulatan maupun pemerintahan Israel. Tidak pernah ada kantor kedutaan besar Israel ataupun kantor perwakilan resminya di Indonesia. “Ini bukti Indonesia tidak mengakui Israel sebagai negara,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa, (28/7).
Menurutnya, tak ada perjanjian di antara kedua negara juga menjadi penegas bahwa antara Indonesia dengan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik. Seperti yang disyaratkan Article 2 Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 yakni, “The establishment of diplomatic relations between States, and of permanent diplomatic missions, takes place by mutual consent.”
Makanya perlu dipertanyakan tujuan Israel melalui lembaganya melakukan aktivitas di Tolikara. “Pemerintah wajib memeriksa legalitas aktivitas KHAHZ di Indonesia.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang–undang Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.
Dengan demikian, orang asing yang berasal dari Israel yang masuk ke wilayah Indonesia seharusnya tidak mendapatkan visa karena Indonesia tidak mengakui negara dan pemerintahan Israel. Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, kehadiran lembaga dan orang-orang Israel dengan segala aktivitasnya di Indonesia adalah ilegal. “Mereka harus segera dideportasi dari Indonesia,” kata Harry.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Bantu Sarana Air Bersih & Sanitasi di Pantai Air Manis

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    PADANG, 8 Februari 2018 –  PT Pertamina (Persero) menyerahkan beberapa bantuan corporate social responsibility (CSR) secara simbolis berupa Komitmen Bantuan Sarana Air Bersih untuk masyarakat di sekitar Pantai Air Manis, Sumatera Barat serta bantuan pelatihan produk daur ulang untuk para wartawan. Pantai Air Manis merupakan salah satu tujuan wisata di kota Padang namun disayangkan kondisi […]

  • Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Labor Nyatakan Dibawah Baku Mutu Air

    • calendar_month Jum, 4 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — “Hasil Labor telah kita terima Senin lalu, dan sampel air yang dibawa terbukti tidak melampaui baku mutu air,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Amrullah saat dihubungi, Jum’at (04/12/2015). Amrullah melalui Kepala Laboratorium BLH Mura, Tusan bahwa Labor di BLH Mura belum punya sertifikasi secara legal untuk memeriksa […]

  • Kasus Suap, Yan Anton dan Empat Terdakwa Lain Kembali Disidang

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sidang kasus suap Banyuasin yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kasi PMD Sutaryo, Kadisdik Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan rekanan pemkab Banyuasin Kirman kmebali digelar di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Kamis (23/2/2017). Post Views: 278

  • BK DPR Sarankan DPRD Kota Lubuk Linggau Melihat UU Pemda

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan  kepada Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau untuk melihat pengaturan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disampaikan  Johnson usai menerima Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka konsultasi mengenai UU Nomor 17 Tahun […]

  • Perkim OKU Anggarkan Rp 3,1 Miliar Bangun Tugu Adipura

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BATURAJA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada tahun ini menganggarkan dana sebesar Rp3,1 miliar untuk membangun dua tugu Adipura sebagai simbol daerah yang berhasil meraih penghargaan di bidang kebersihan. “Dana sebesar Rp3,1 miliar itu untuk membangun dua tugu Adipura sekaligus membuat taman di sekitarnya,” kata Kepala Dinas Perumahan […]

  • Kewenangan Penyidik OJK Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KEWENANGAN penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej dalam sidang lanjutan uji materiil […]

expand_less