Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » BK DPR Sarankan DPRD Kota Lubuk Linggau Melihat UU Pemda

BK DPR Sarankan DPRD Kota Lubuk Linggau Melihat UU Pemda

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
  • visibility 117

JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan  kepada Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau untuk melihat pengaturan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut disampaikan  Johnson usai menerima Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka konsultasi mengenai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di ruang rapat Badan Keahlian, Senayan, Rabu (23/5/18).

“Saya hanya menjelaskan mengenai revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD itu. Karena pemahamannya memang masih ada yang beranggapan bahwa DPRD masih didalam UU 17 Tahun 2014. Sedangkan sebetulnya ketentuan mengenai DPRD itu sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut dari UU 17 Tahun 2014, karena sudah masuk didalam rezim Pemerintahan Daerah, yaitu masuk di dalam UU Pemda UU No 23 Tahun 2014,” paparnya.

Menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan dasar hukum bagi Anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten sebaiknya melihat kepada pengaturan yang ada di UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tersebut. Sehingga tugas pokok fungsi dari kedewanan di DPRD dapat berjalan dengan lancar dan baik.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Lubuk Linggau Taufik Suwanto mengatakan, tujuannya berkonsultasi ke Badan Keahlian DPR RI untuk menanyakan terkait adakah korelasi dari UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tersebut dengan kedudukan DPRD. Selain itu, dirinya juga menanyakan tentang pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 yang direvisi yaitu tentang hak imunitas.

“Tadi sudah dapat jawaban bahwa di UU No 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 korelasi ke DPRD ada atau gak, Pak Johnson menjawab bahwa kalau korelasi secara langsung tidak ada, selain itu beliau juga menjawab soal pasal pasal 73 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hak Imunitas. Soalnya, DPRD ini sering sekali, baik DPR RI maupun DPRD sering yang namanya terhormat tapi kadang-kadang tidak diberlakukan selayaknya anggota dewan yang terhormat,” ungkapnya.

Taufik juga menambahkan, hal-hal yang didapat dari Badan Keahlian DPR RI akan segera di koordinasikan dengan Pemerintah Daerah terkait. (ndy/sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Buka Kanal Khusus Pengaduan Masyarakat Ke www.laporpresiden.org

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA — Setelah membuka akun twitter pribadi dan fanpage facebook, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka saluran untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Kali ini Presiden Jokowi membuka kanal khusus yang bisa menerima laporan atau pengaduan masyarakat terhadap berbagai hal. Presiden Jokowi mengumumkan pembukaan kanal tersebut lewat akun twitternya “Ada masalah di sekitar saudara? Laporkan ke saya […]

  • Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SURAT Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 berakibat pada menjamurnya organisasi advokat yang baru tanpa terkendali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat saat ini. Keterangan ini disampaikan Djamhur selaku saksi yang dihadirkan KAI Tjoetjoe Sandjaja (Pihak Terkait) dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU […]

  • Mengenai Pembuatan OP PBB, Dispenda Palembang Bantah Terima Gratifikasi

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Tidak ada gratifikasi pembuatan Objek Pajak (OP) PBB baru di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang. “OP PBB baru yang di kelurahan Kramasan kertapati tidak ada NIP dan nama Lurah Suyanto. Kita survey ulang ke lapangan. Lurah Suyanto yang tanda tangan dan cap hanya anak buahnya kelupaan memberi cap NIP. Tanah seluas 17.000 M2 […]

  • Wajib Pajak Tertipu, Staf Samsat Raib

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Seorang staf Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga tipu warga (Wajib pajak), hal itu dialami oleh Ibrahim (61) warga Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti. Ibrahim menceritakan pada Senin (11-4-2022) ia mendatangi Kantor Samsat beralamat di Kompleks Perkantoran Pemkab Mura, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti. Saat itu hendak […]

  • Kunker di Mura, Herman Deru Janjikan Perbaiki Jembatan Besi di Sukakarya

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru (HD) mengatakan akses Jembatan Besi diwilayah Tambang Minyak Bumi di Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas segera diperbaiki. “Jembatan Lapis besi itu akan diperbaiki pada tahun 2021,” ucapnya pada Media, Ahad (30/08) saat kunjungan kerja meresmikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan […]

  • Proyeksi PAD Kabupaten Musirawas 2016-2021

    Proyeksi PAD Kabupaten Musirawas 2016-2021

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musirawas 2016 – 2021. Post Views: 428

expand_less