Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kasus Suap, Yan Anton dan Empat Terdakwa Lain Kembali Disidang

Kasus Suap, Yan Anton dan Empat Terdakwa Lain Kembali Disidang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 23 Feb 2017
  • visibility 109

PALEMBANG – Sidang kasus suap Banyuasin yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kasi PMD Sutaryo, Kadisdik Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan rekanan pemkab Banyuasin Kirman kmebali digelar di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Kamis (23/2/2017).

Sidang lanjutan ini, untuk mendengarkan saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan Jaksa KPK dimuka persidangan.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini hakim ketua Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi.

Dalam sesi pertama persidangan, empat saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Empat saksi yang dihadirkan antara lain Sopir Sekda Banyuasin Fanditiawan, Bendahara PU M Bukhori, Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman dan Asisten II Rislani Gafar.

Asisten II Rislani Gafar dalam kesaksiannya menuturkan, ia diperintahkan Sekda berdasarkan perintah Bupati Banyuasin untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas yang ada di Pemkab Banyuasin yang nantinya untuk memuluskan pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016 saat itu.

“Saya tidak tahu berapa uang yang terkumpul, karena hanya menjalankan printah dari Sekda untuk mengumpulkan para kepala dinas. Pengumpulan uang ini, menurut Sekda berdasarkan perintah dari bupati untuk pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016. Semua kepala dinas kumpul dan disampaikan masalah untuk mengumpulkan uang,” ujar Rislani dimuka persidangan.

Kepala dinas yang dikumpulkan, sudah diberitahukan dan diminta sesegera mungkin untuk mengumpulkan uang.

Uang yang diperoleh kepala dinas tidak tahu berasal dari mana, akan tetapi hanya untuk menyampaikan sesegera mungkin mengumpulkan uang.

Rislani juga mengungkapkan, berdasarkan arahan sekda untuk mengumpulkan para kepala dinas guna pengumpulan uang telah disampaikan, kemudian dirinya dan sekda menghadap bupati.

Karena menjadi bawahan bupati, ketika ada perintah dari bupati yang disampaikan melalui sekda, dirinya selalu menjalankan.

“Uang itu diberikan untuk dewan baik untuk ketua dan wakil ketua serta yang lainnya. Awal adanya permintaan tersebut, ketika bertemu di Palembang pada awal bupati baru menjabat,” ujarnya.

Tak hanya itu, tahun 2014 ada lelang elektronik yang dilakukan ULP dan dari lelang ada permintaan 2 persen dari hasil lelang.

Karena ada permintaan langsung dari bupati untuk dana tak rutin, sehingga diambillah dana-dana yang dikumpulkan dari ULP untuk tahun 2014, 2015 dan 2016.

Dana tak rutin yang diambil dari ULP itu, diberikan kepada LSM dan Ormas dengan jumlah rata-rata Rp 5 juta.

Pemberian dan untuk LSM dan Ormas merupakan perintah langsung bupati.

Sedangkan Sopir Sekda Pandi dalam persidangan mengungkapkan pernah pergi bersama Buchori untuk menemui Mekri Bakri yang saat itu menjabat kepala dinas pendidikan.

“Kami menuggu diloby hotel, lalu naik ke atas dan bersama-sama ke dalam kamar. Di dalam kamar bertemu Sutaryo dan dia menyerahkan koper kepada Merki. Tetapi koper itu tidak diserahkan langsung ke saya, tetapi baru diserhakan di depana RS Siti Khadijah Palembang,” ungkapnya.

Pandi mengaku juga, beberapa kali diperintah Sekda untuk menemui Sutaryo.

Ketika menemui Sutaryo diberikan kantong plastik yang berisikan uang, akan tetapi jumlahnya tidak diketahui.

Bendahara PU Buchori menuturkan, dirinya selalu bersama Pandi untuk mengambil bingkisan baik menemui Merki Bakri maupun menemui Sutaryo.

“Awalnya tidak tahu apa isinya, baru diberitahu kalau bingkisan itu berisi uang. Jumlahnya juga tidak pernah ditanyakan, hanya menyerahkan saja,” ujarnya.

Beda lagi dengan ungkapan Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman yang sempat menolak untuk mengumpulkan dana berdasarkan perintah dari Asisisten II.

Sehingga dirinya dipanggil bupati, lantaran tidak mau mengumpulkan dana berdasarkan perintah.

“Setelah dipanggil bupati, jadi bupati bilang kumpul dana semampunya saja. Karena saya mampunya Rp 10 juta, jadi hanya itu yang diberikan,” ungkapnya.

Sumber : sumsel.tribunnews.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemberian Remisi Napi Teroris dan Koruptor tak Manusiawi

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan pemberian remisi kepada para terpidana kasus terorisme dan korupsi sangatlah tidak manusiawi dan tidak sepadan dengan perilaku mereka. “Perilaku para terpidana korupsi dan terorisme sudah menghancurkan hak asasi orang lain, saat mereka beraksi,” ujar Neta, Selasa (11/8). Sehingga, sambung Neta, sangat tidak pantas […]

  • Pemkab Mura – Kejari MoU Bidang Perdata & Tata Usaha Negara

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan MoU ini dilakukan langsung oleh Bupati Musirawas H Hendra Gunawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairida. Bertempat di ruang Bina Praja Setda Musi Rawas. Senin (29/7). […]

  • Pemkab Mura Siapkan Lahan dan Kantor Kejaksaan

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan, sejak 2005 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura telah menyiapkan lahan dengan lahan ukuran 75 x150 meter atau kurang lebih 1,2 Ha untuk lokasi pembangunan gedung Kejari Kabupaten Mura. “Di tahun 2020 ini Pemkab Mura juga telah menganggarkan sebesar Rp1 Miliar yang bersumber dari […]

  • Mura Dapat DID, Temuan BPK Tentang Randis Bakal Meningkat

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas dapat Bonus Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.37 Miliar, namun Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Musirawas. Bakal meningkat, Rabu (28/3/2018). Adapun salah satu persyaratan untuk mendapatkan bonus DID, adalah Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, dan menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, ujar […]

  • Soal Perppu Plt KPK, JK Pastikan Pemerintah Akan Beri Penjelasan

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pimpinan DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkopolhukan Tedjo Edhi Pujianto, telah melakukan rapat konsultasi membahas rencana pertemuan Presiden dengan DPR. Dalam rapat ini, mereka juga membahas terkait surat tentang calon Kapolri dan Perppu Plt KPK. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah akan memenuhi permintaan DPR untuk […]

  • BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pada TA 2022 memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130.040.931.172,00 dengan realisasi sebesar Rp104.399.965.189,33 atau 80,28% dari anggaran. Dari jumlah PAD tersebut yang berasal dari pendapatan Retribusi Daerah, target Rp13.098.000.000,00 dengan realisasi Rp5.758.970.894,00 atau 43,97%. Pada tahun sebelumnya, tahun 2021, pendapatan retribusi mempunyai target Rp8.705.624.000.00 dan naik pada 2022, […]

expand_less