Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Suap, Yan Anton dan Empat Terdakwa Lain Kembali Disidang

Kasus Suap, Yan Anton dan Empat Terdakwa Lain Kembali Disidang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 23 Feb 2017
  • visibility 134

PALEMBANG – Sidang kasus suap Banyuasin yang melibatkan Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kasi PMD Sutaryo, Kadisdik Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Bupati Rustami dan rekanan pemkab Banyuasin Kirman kmebali digelar di Pengadilan Tipikor PN Klas 1 Khusus Palembang, Kamis (23/2/2017).

Sidang lanjutan ini, untuk mendengarkan saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan Jaksa KPK dimuka persidangan.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan ini hakim ketua Arifin dengan hakim anggota Paluko dan Haridi.

Dalam sesi pertama persidangan, empat saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Empat saksi yang dihadirkan antara lain Sopir Sekda Banyuasin Fanditiawan, Bendahara PU M Bukhori, Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman dan Asisten II Rislani Gafar.

Asisten II Rislani Gafar dalam kesaksiannya menuturkan, ia diperintahkan Sekda berdasarkan perintah Bupati Banyuasin untuk mengumpulkan uang dari seluruh kepala dinas yang ada di Pemkab Banyuasin yang nantinya untuk memuluskan pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016 saat itu.

“Saya tidak tahu berapa uang yang terkumpul, karena hanya menjalankan printah dari Sekda untuk mengumpulkan para kepala dinas. Pengumpulan uang ini, menurut Sekda berdasarkan perintah dari bupati untuk pembahasan APBD dan LKPJ tahun 2015 dan 2016. Semua kepala dinas kumpul dan disampaikan masalah untuk mengumpulkan uang,” ujar Rislani dimuka persidangan.

Kepala dinas yang dikumpulkan, sudah diberitahukan dan diminta sesegera mungkin untuk mengumpulkan uang.

Uang yang diperoleh kepala dinas tidak tahu berasal dari mana, akan tetapi hanya untuk menyampaikan sesegera mungkin mengumpulkan uang.

Rislani juga mengungkapkan, berdasarkan arahan sekda untuk mengumpulkan para kepala dinas guna pengumpulan uang telah disampaikan, kemudian dirinya dan sekda menghadap bupati.

Karena menjadi bawahan bupati, ketika ada perintah dari bupati yang disampaikan melalui sekda, dirinya selalu menjalankan.

“Uang itu diberikan untuk dewan baik untuk ketua dan wakil ketua serta yang lainnya. Awal adanya permintaan tersebut, ketika bertemu di Palembang pada awal bupati baru menjabat,” ujarnya.

Tak hanya itu, tahun 2014 ada lelang elektronik yang dilakukan ULP dan dari lelang ada permintaan 2 persen dari hasil lelang.

Karena ada permintaan langsung dari bupati untuk dana tak rutin, sehingga diambillah dana-dana yang dikumpulkan dari ULP untuk tahun 2014, 2015 dan 2016.

Dana tak rutin yang diambil dari ULP itu, diberikan kepada LSM dan Ormas dengan jumlah rata-rata Rp 5 juta.

Pemberian dan untuk LSM dan Ormas merupakan perintah langsung bupati.

Sedangkan Sopir Sekda Pandi dalam persidangan mengungkapkan pernah pergi bersama Buchori untuk menemui Mekri Bakri yang saat itu menjabat kepala dinas pendidikan.

“Kami menuggu diloby hotel, lalu naik ke atas dan bersama-sama ke dalam kamar. Di dalam kamar bertemu Sutaryo dan dia menyerahkan koper kepada Merki. Tetapi koper itu tidak diserahkan langsung ke saya, tetapi baru diserhakan di depana RS Siti Khadijah Palembang,” ungkapnya.

Pandi mengaku juga, beberapa kali diperintah Sekda untuk menemui Sutaryo.

Ketika menemui Sutaryo diberikan kantong plastik yang berisikan uang, akan tetapi jumlahnya tidak diketahui.

Bendahara PU Buchori menuturkan, dirinya selalu bersama Pandi untuk mengambil bingkisan baik menemui Merki Bakri maupun menemui Sutaryo.

“Awalnya tidak tahu apa isinya, baru diberitahu kalau bingkisan itu berisi uang. Jumlahnya juga tidak pernah ditanyakan, hanya menyerahkan saja,” ujarnya.

Beda lagi dengan ungkapan Kadis BLH Banyuasin Syahril A Rahman yang sempat menolak untuk mengumpulkan dana berdasarkan perintah dari Asisisten II.

Sehingga dirinya dipanggil bupati, lantaran tidak mau mengumpulkan dana berdasarkan perintah.

“Setelah dipanggil bupati, jadi bupati bilang kumpul dana semampunya saja. Karena saya mampunya Rp 10 juta, jadi hanya itu yang diberikan,” ungkapnya.

Sumber : sumsel.tribunnews.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sapa Masyarakat Purwodadi dan Megang Sakti, Bupati Mura Bagikan Kartu JKN-KIS

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS  – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menghadiri sekaligus membagikan secara simbolis kartu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk masyarakat Musi Rawas di Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Megang Sakti, Rabu (27/07/2022). Bupati Ratna Machmud dalam menyampaikan, penyerahan kartu JKN-KIS kepada masyarakat secara langsung ini adalah tindak lanjut dari program […]

  • Curi 2,5 Ton Sawit, Dua Petani Warga Sukamerindu Diborgol

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Nasib kurang beruntung  dialami, Zuldin (40) dan Taufik (22) petani  warga Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas. Betapa tidak, belumlah sempat nikmati hasil. Dua orang keseharian bekerja sebagai petani, tengah asik memanen 2,5 ton sawit dikebun milik orang lain tak berkutik diborgol tim buser Polsek STL Ulu Terawas. Terhentinya aksi kedua pelaku, […]

  • DPR Dukung Pemerintah Keluarkan Perpres Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan, menyatakan DPR mendukung langkah pemerintah yang akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga. “DPR mendukung penuh setiap langkah yang konkrit terkait aspek kebutuhan pangan masyarakat. Perpres itu bisa menjadi payung hukum bagi […]

  • Sampah Numpuk Digardu Listrik, Lurah Mengeluh

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Menumpuknya sampah didekat gardu listrik RT. 3 Kelurahan Muaraenim membuat Lurah setempat angkat bicara. Lurah Muaraenim, Elmawati menyampaikan hal ini saat resepsi pernikahan warga setempat, Ahad (26/08). “Kami minta sampah yang menumpuk di gardu listrik RT. 3 agar di bersihkan. Nanti hari Minggu kita bergotong royong,” kata Lurah. Menurutnya sampah tersebut tidak diambil […]

  • Izin Prinsip Modal Awal Perusahaan Untuk Bebaskan Lahan

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindependen.com—Izin Prinsip Lokasi Perusahaan adalah Suatu izin yang dimiliki oleh perusahaan Perkebunan di suatu daerah yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah seperti yang di ungkapkan oleh Narasumber media ini di komplek perkantoran Muara Beliti Kab. Musi Rawas Selasa 23/06/2015. “Izin prinsip lokasi itu sebagai awal suatu perusahaan untuk memulai usaha disuatu daerah baik […]

  • Raperda Penyertaan Modal ke Bank Sumsel Babel Disetujui DPRD Lubuklinggau

    Raperda Penyertaan Modal ke Bank Sumsel Babel Disetujui DPRD Lubuklinggau

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe didampingi Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap hasil pembahasan raperda usulan Pemkot Lubuklinggau di ruang rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Rabu (13/9/2023). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD […]

expand_less