Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kewenangan Penyidik OJK Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Kewenangan Penyidik OJK Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 3 Mar 2019
  • visibility 130

KEWENANGAN penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej dalam sidang lanjutan uji materiil UU OJK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/2/2019) siang.

Hiariej memaparkan ketentuan pidana dalam UU OJK menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menyebut langsung PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana keuangan. “Misalnya jika terjadi tindak pidana perbankan, siapakah yang berhak melakukan penyelidikan PPNS OJK atau Polri? Dalam hal ini, UU OJK bertentangan dengan prinsip lex certa dalam hukum pidana yang berujung pada ketidakpastian hukum,” sebutnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Pasal 1 ayat 4 UU OJK menyebutkan “Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya”. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa UU OJK bersifat umum. “Sedangkan UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Asuransi bersifat lex specialis dan jelas core crime-nya. Maka seyogianya, kewenangan penyidik PNS tercantum dalam undang-undang yang bersifat lex specialis, seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Asuransi,” terangnya.

Terkait ketidakjelasan tindak pidana pokok dalam UU OJK, Hiariej menjelaskan bahwa UU tersebut  bersifat hukum pidana administratif, terutama hukum pidana khusus eksternal. Konsekuensinya hukum pidana bersifat sanksi akhir (ultimum remedium) yang berarti hukum pidana menjadi hukum terakhir yang digunakan bila hukum lainnya tidak dapat lagi berfungsi. “Ketentuan yang diuji semata-mata berkaitan dengan kelembagaan OJK dan bersifat rahasia. Hal ini berarti tindak pidana dalam UU OJK tidak spesifik dan memiliki tindak pidana pokok (core crime),” ujarnya menanggapi permohonan Nomor 102/PUU-XVI/2018.

Berkaitan dengan hal tersebut, Hiariej melanjutkan karena tidak adanya tindak pidana pokok, maka secara mutatis mutandis keberadaan PPNS menjadi tidak relevan. Ia menegaskan bahwa hal ini berbeda dengan tindak pidana lainnya yang memiliki tindak pidana pokok yang jelas, misalnya tindak pidana perbankan yang diatur dalam UU Perbankan. “Tindak pidana perbankan memiliki tindak pidana pokok yang jelas seperti pendirian bank illegal, membocorkan rahasia bank, pemalsuan dokumen perbankan, dan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan oleh para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan  dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP. Isinya menyebut PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum. Artinya, lanjut Pemohon, jika tidak dibutuhkan, maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik Polri. Pemohon menegaskan, apabila melihat wewenang Penyidik OJK yang termuat dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menunda sidang hingga Selasa, 12 Maret 2019 pukul 11.00 WIB. Sidang tersebut untuk mendengar keterangan dua orang ahli dari Pemohon. (Lulu Anjarsari–MKRIMKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi Program PWI dan Pusri Siap Berdayakan Petani Mandiri

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | PT. Pupuk Sriwijaya Perwakilan Penyalur Kabupaten (PPK) Musi Rawas Lubuklingggau Muratara menyambut baik sinergi program dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Rawas. Hal ini disampaikan Kepala PPK, M. Sayid Abdullah di kantornya, jl. Yos Sudarso Watervang Lubuklinggau, Rabu (24/07). “Sinergi program ini yang kami juga inginkan, terutama tentang pemberdayaan petani […]

  • Bupati Apresiasi Rangkaian Peringatan HUT RI di BTS Ulu

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan mengapresiasi masyarakat yang telah mensukseskan seluruh rangkaian kegiatan HUT RI yang di selenggarakan Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu. “Berbagai kegiatan dan perlombaan yang diselenggarakan ini dapat semakin memupuk rasa persaudaraan sesama masyarakat Kecamatan BTS Ulu. Menyambut HUT RI tidak hanya dengan mengikuti perlombaan […]

  • Tanah HGU dan HGB Terlantar Bisa Redistribusi

    • calendar_month Sab, 11 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN – | Tanah status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan terlalu lama bisa jadi objek redistribusi. Identifikasi tanah HGU dan HGB telantar ini sedang giat dilalukan Komisi II DPR RI. Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, […]

  • 236 Kontingen Musi Rawas Ikuti KTNA XIII Sumsel

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas turut ambil bagian dalam kegiatan Pekan Daerah  Kontak Tani Nelayan Andalan (Peda  KTNA) XIII Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan dari 24-28 Juni 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebanyak 236 Petani dan Nelayan Kabupaten Musi Rawas mengikuti beragam kegiatan dalam ajang silaturahmi petani dan nelayan se propinsi Sumatera […]

  • Kuota Haji Tahun ini 137 Jamaah

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hermadi mengatakan kuota Haji tahun 2020 sebanyak 137 jamaah. “Kuota Jamaah Haji tahun ini sebanyak 137 jamaah. Namun dari jumlah tersebut bisa berkurang dan bertambah,” ujar Hermadi saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/02). Perubahan jumlah ini dikarenakan kemungkinan ada yang mutasi, sambungnya. Ada […]

  • Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 177
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti tiga kilogram sabu. “Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu terungkap atas informasi masyarakat ada penumpang bus antarlintas Sumatera dari Medan tujuan Palembang dan Pulau Jawa membawa narkoba, setelah dilakukan operasi di jalur yang dilalui bus […]

expand_less