Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pembatasan Waktu Kampanye Rugikan Parpol Baru

Pembatasan Waktu Kampanye Rugikan Parpol Baru

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 5 Nov 2018
  • visibility 64

PEMBATASAN waktu kampanye Pemilihan Umum sebatas 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mempersulit partai politik baru untuk dikenal masyarakat.

Hal ini dapat merugikan bagi partai-partai politik baru yang ikut berkontestasi dalam Pemilu 2019 mendatang.

Keterangan ini disampaikan oleh Pakar Komunikasi Ade Armando yang dihadirkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam sidang uji materiil Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.

Sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/11) tersebut juga menghadirkan saksi dan Pihak Terkait dari Partai Perindo.

Armando menyebut selain parpol, masyarakat juga dirugikan dengan pembatasan waktu kampanye Pemilu selama 21 hari sebelum masa tenang karena terlalu singkat.

Menurutnya, kebutuhan informasi menjadi penting dalam pemilu terkait kualitas kandidat yang bertarung dalam pemilu. “Menjadi sangat penting bagi warga negara, mencari tahu siapa yang akan dipilih, tapi jika melakukan kampanye hanya 21 hari, hal ini merupakan waktu yang singkat,” urainya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.

Waktu yang diberikan selama 21 hari tersebut, menurut Armando, hanya akan membuat masyarakat sadar tentang partai politik baru, namun tidak cukup waktu untuk mempelajari kandidat dari parpol tersebut. Ia mencontohkan kampanye pemilu melalui media televisi yang mudah menjangkau masyarakat. “Media massa yang bisa menjangkau adalah televise. Bila dimulai 21 hari, itu hanya akan membangkitkan pengetahuan parpol. Tidak ada waktu untuk mencari tahu tentang kandidat-kandidatnya,” jelasnya.

Armando juga menegaskan anggapan yang menilai aturan pembatasan waktu kampanye akan menyelematkan parpol bermodal kecil, tidaklah benar. Ia menilai media televisi tetap menjadi sarana paling efektif dan efisien untuk melakukan kampanye pemilu dilihat dari berbagai survei yang telah dilakukan.

“Sarana yang dapat diandalkan agar masyarakat tahu tentang parpol baru hanyalah melalui iklan. Dan media yang digunakan dalam beriklan adalah televisi. Dengan demikian bila parpol baru dilarang beriklan di televisi, maka parpol baru tidak dapat menjangkau masyarakat. Padahal media yang efektif adalah media siaran. Larangan yang dimuat UU Pemilu tidak berarti menyelamatkan parpol yang bermodal kecil. Itu (anggapan yang) salah,” urainya menangapi permohonan Nomor 48/PUU-XVI/2018 tersebut.

Pembatasan Konten Iklan Kampanye

Hal serupa juga disampaikan Partai Perindo melalui Ketua DPP LBH Perindo Ricky K Margono yang hadir sebagai Pihak Terkait. Ia menilai pembatasan waktu kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu yang diuji Pemohon melanggar hak konstitusional Pihak Terkait sebagai parpol baru peserta Pemilu 2019. Margono menyatakan seharusnya pembentuk undang-undang bukan membatasi waktu kampanye bagi parpol, namun membatasi konten isi kampanye parpol.

“Pasal tersebut merupakan pengingkaran atas bentuk pelanggaran hak konsitusional Pemohon sebagai parpol. Demi menciptakan politik berkualitas, pemilu harus adil dengan tidak dimenangkan oleh parpol bermodal besar, namun parpol yang diberi legitimasi oleh rakyat. UU Pemilu seharusnya mengatur tentang konten kampanye, bukan pembatasan waktu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon Perkara 48/PUU-XVI/2018 melakukan pengujian Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.  Menurut Pemohon, frasa “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dinyatakan sebagai bagian dari kegiatan kampanye pemilu. Sedangkan Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan pembatasan bagi Pemohon untuk secara mandiri melakukan kampanye, membatasi partai politik baru yang mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai politik lama serta merugikan hak konstitusional PSI sebagai partai politik baru. Karena tidak memberikan ruang untuk beriklan, selain melalui kanal yang disediakan KPU.

Sementara itu, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim sebagai Pemohon Perkara 53/PUU-XVI/2018 merasa dirugikan dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum Pasal 429 UU Pemilu karena terancam oleh ketentuan pidana akibat kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Pemohon menilai hal tersebut akan menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mewujudkan partai yang ideal bagi rakyat, dengan meminta masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan keberpihakan setiap perorangan dalam menentukan siapa yang akan menjadi pilihan dan alasan memilih calon dalam kontestasi pemilihan umum. (Lulu Anjarsari–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana. Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7). “Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal […]

  • Koperasi Langit Biru Akan Kelola Sementara Hutan Kota ‘Pelangi’

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sementara menunggu Perda retribusi wisata Hutan Kota ‘Pelangi’, pengelolaan sementara dilakukan Koperasi Langit Biru kerjsama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, Marsono kepada wartawan, usai peresmian Hutan Kota ‘Pelangi’ oleh Bupati Musi Rawas di kawasan Agropolitan Center […]

  • Asian Games Pengaruhi Kenaikan Ekonomi Sumsel

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Perkembangan perekonomian di Sumatera Selatan triwulan I tahun anggaran 2018 terus menunjukan pertumbuhan yang positif. Realisasi pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan sebesar 5,89 persen diperkirakan karena adanya penyelenggaraan Asian Games di Palembang. Komisi XI DPR RI berharap, positifnya pertumbuhan ekonomi ini merata ke seluruh Sumsel. “Ini karena ada stimulasi dari kegiatan Asian Games yang […]

  • Presiden Tinjau Ruas Tol Gempol-Pasuruan Seksi 2

    • calendar_month Ming, 13 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SEBELUM bertolak kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Presiden Joko Widodo terlebih dahulu meninjau pembangunan ruas jalan tol Gempol-Pasuruan (Gempas) seksi 2. Ruas tol seksi 2 itu pada Lebaran 2018 mendatang diharapkan sudah masuk proses laik operasi sehingga dapat digunakan masyarakat. “Kita ingin memastikan penggunaan jalan tol untuk mudik. Tadi sudah […]

  • 402 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebanyak 402 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendapatkan remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Pada moment ini, Bupati Mura, H Hendra Gunawan bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Pemberian Remisi Umum kepada 402 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara […]

  • Bisan Benar Dipukul Sipir Penjara, Ini Diakui Kalapas

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kalapas Merah Mata, Pargiono ketika dikonfirmasi mengatakan, memang benar ada warga binaan yang dianiaya dan dipukuli oleh sipir penjara. Warga binaan yang dipukuli bernama Bisan Azhari dan yang memukulnya petugas jaga bernama Joni Saputra. “Pemukulan itu sudah cukup lama pada 17 Febuari 2018. Dari pemeriksaan, pemukulan terjadi karena persoalan personal yang bukan kedinasan dan […]

expand_less