Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 81

PALEMBANG – | Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana.

Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7).

“Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal ini sebanyak 33 saksi dan dua saksi ahli akan diperiksa seluruhnya pada hari Senin,” ujar majelis hakim Erma Suharti membacakan keputusan.

Pada sidang yang digelar hingga pukul 19.30 WIB dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim berpandangan keberatan terdakwa yang menganggap perkara pidana pemilu telah kadaluarsa tidak dapat dipenuhi karena rentang masuknya berkas perkara ke penyidik masih terhitung sah.

Selain itu keberatan terdakwa yang menganggap keputusan pelaksanaan pemilihan suara lanjutan sudah sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dipandang majelis hakim sudah masuk pokok perkara dan perlu dibuktikan, sehingga eksepsi ditolak.

Sementara Kuasa Hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan siap ke tahap persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

“Rencananya kami akan menghadirkan tiga saksi peringan dan dua saksi ahli, termasuk yang sedang kami mohonkan dari KPU RI,” jelas Rusli usai sidang putusan sela.

Sebelumnya pada sidang perdana tindak pidana pemilu di PN Klas 1A Palembang, agenda pertama mendengarkan dakwaan dari JPU pada Jumat pagi, kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat siang dan mendengar tanggapan JPU pada Jumat sore.

Sidang digelar secara maraton dalam tempo cepat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan sidang perkara pemilu harus selesai paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas di pengadilan.

Adapun kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) berstatus Komisioner KPU Palembang Non-aktif saat ini.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya pada Senin (8/7) majelis mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa pada Selasa (9/7), kemudian pembacaan tuntutan, pledoi dan tanggapan JPU Rabu (10/7) lalu terakhir pembacaan putusan Kamis (10/7). | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesantren Miftahul Huda Terawas Juarai Pospekab Musi Rawas 2018

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten (Porpekab) dan Pekan Olahraga Seni Pondok Pesantren Tingkat Kabupaten (Pospekab) Musi Rawas tahun 2018 resmi berakhir. Kontingen Pondok Pesantren Miftahul Huda Kecamatan STL Ulu Terawas menjadi Juara Utama dengan perolehan mendali 11 Emas, 7 Perak dan 3 Perunggu. Disusul Kontingen Pondok Pesantren Walisongo Tugumulyo dengan perolehan 9 […]

  • Soal Dugaan Tanda Tangan Palsu Abdullah H TL, Polisi Sudah Periksa Saksi

    • calendar_month Jum, 13 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Polres Musi Rawas mulai memproses atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan memintai keterangan saksi, Jum’at (13/11/2015). Saksi yang dipanggil penyidik Kurniawan untuk dimintai keterangan tersebut, H Bisri yang pernah menjadi salah satu karyawan BS di PT Paku Alam. Kapolres maupun Kasat Reskrim belum bisa di konfirmasi mengenai hal ini karena tidak […]

  • Musi Rawas Pertahankan Predikat “B” Penilaian SAKIP

    • calendar_month Sen, 28 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    KABUPATEN Musi Rawas dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tetap mempertahankan predikat “B” dimana pada  evaluasi SAKIP 2017 lalu juga meraih predikat yabg sama. Penghargan ini diterima langsung oleh Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, […]

  • PKPU Idealnya Dibahas Jauh Sebelum Pemilu

    • calendar_month Ming, 13 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seharusnya dibahas jauh sebelum pelaksanaan Pemilu. Idealnya minimal dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu sudah selesai dilaksanakan pembahasannya, agar KPU memiliki banyak waktu untuk menyusun turunan dari rancangan perundangan. “Kalau Undang-Undang Pemilu itu setiap lima tahun dilakukan revisi, pembahasan setidak-tidaknya harus mulai dibahas […]

  • Setelah 11 Hari Dirawat Karena Kecelakaan, Dikabarkan Kadis Ketahanan Pangan Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Menjelang Isya’ tersebar informasi salah seorang pejabat Pemkab Musi Rawas yakni Ramdani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan telah meninggal dunia. Info yang tersebar dari beberapa WA pribadi maupun grup seperti PWI KOMINFO MURA, INFORMASI NUSANTARA, Ramdani menghembuskan napas terakhir selepas Maghrib tadi setelah menjalani perawatan sekitar 11 hari lamanya di rumah sakit. Ini salah […]

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.733
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

expand_less