Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

Majelis hakim Tolak Keberatan 5 Komisioner KPU Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • visibility 94

PALEMBANG – | Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang menolak keberatan lima terdakwa komisioner KPU Palembang kasus tindak pidana pemilu pada persidangan perdana.

Ketua majelis hakim, Erma Suharti, mengatakan eksepsi kelima terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan sidang dilanjutkan ke tahapan berikutnya pada Senin (8/7).

“Sidang selanjutnya mendengar keterangan para saksi, dalam hal ini sebanyak 33 saksi dan dua saksi ahli akan diperiksa seluruhnya pada hari Senin,” ujar majelis hakim Erma Suharti membacakan keputusan.

Pada sidang yang digelar hingga pukul 19.30 WIB dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim berpandangan keberatan terdakwa yang menganggap perkara pidana pemilu telah kadaluarsa tidak dapat dipenuhi karena rentang masuknya berkas perkara ke penyidik masih terhitung sah.

Selain itu keberatan terdakwa yang menganggap keputusan pelaksanaan pemilihan suara lanjutan sudah sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dipandang majelis hakim sudah masuk pokok perkara dan perlu dibuktikan, sehingga eksepsi ditolak.

Sementara Kuasa Hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim dan siap ke tahap persidangan selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

“Rencananya kami akan menghadirkan tiga saksi peringan dan dua saksi ahli, termasuk yang sedang kami mohonkan dari KPU RI,” jelas Rusli usai sidang putusan sela.

Sebelumnya pada sidang perdana tindak pidana pemilu di PN Klas 1A Palembang, agenda pertama mendengarkan dakwaan dari JPU pada Jumat pagi, kemudian dilanjutkan pembacaan eksepsi terdakwa pada Jumat siang dan mendengar tanggapan JPU pada Jumat sore.

Sidang digelar secara maraton dalam tempo cepat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan sidang perkara pemilu harus selesai paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas di pengadilan.

Adapun kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) berstatus Komisioner KPU Palembang Non-aktif saat ini.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya pada Senin (8/7) majelis mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa pada Selasa (9/7), kemudian pembacaan tuntutan, pledoi dan tanggapan JPU Rabu (10/7) lalu terakhir pembacaan putusan Kamis (10/7). | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curi Motor Petani, Tekirin Babak Belur Dihajar Massa

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Apes menimpa Tamrin alias Tekirin (38) satu dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Betapa tidak, belumlah sempat kabur jauh usai menggasak unit sepeda motor milik seorang petani warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi yang diparkir pinggir jalan. Pria kawanan spesialis curanmor asal Desa babat, Kecamatan STL Ulu terawas tak berkutik babak […]

  • Diduga Terima Aliran Dana 500 Juta, Adik Ipar Ridwan Mukti Kembali Diperiksa Kejati

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BENGKULU – Guna menuntaskan kasus Proyek Jalan di Pulau Enggano tahun 2016 senilai Rp 17,5 miliar, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memeriksa saksi Rico Maddari. Post Views: 282

  • Polisi Periksa 50 Saksi Insiden Pembakaran Masjid Tolikara

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAYAPURA — Sebanyak 50 saksi sudah dimintai keterangan terkait insiden pembakaran masjid di Tolikara, papua, Jumat (17/7) lalu. Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende mengatakan, saksi yang dimintai keterangan terdiri atas warga sipil dan anggota polisi yang melihat langsung terjadinya insiden tersebut. “Polisi masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa para saksi yang mengalami dan melihat […]

  • Ridwan Mukti : Musrenbang, Wahana Efektif Menyelaraskan Pembangunan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Jurnalindependen.com — Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD, yang menitikberatkan pada sinkronisasi rencana kerja antar SKPD dan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat agar tujuan dan […]

  • Kacabjari Madina Darmadi Edison Terima Penghargaan Dari Presiden Jokowi

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MADINA – | Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -62 tahun 2022 yang di gelar secara serempak di seluruh Kejaksaan di wilayah indonesia menjadi sebuah momen yang indah bagi Darmadi Edison.SH.MH, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara. Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Cabang […]

  • 148 CPNS Dilantik, Bupati Mura Ingatkan Profesional dan Layani Masyarakat

    148 CPNS Dilantik, Bupati Mura Ingatkan Profesional dan Layani Masyarakat

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Melantik dan Mengambil Sumpah 148 CPNS menjadi PNS dan Pejabat Fungsional, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023. Selasa (7/3/2023), di Auditorium Pemda Musi Rawas. Dalam kesempatan ini, Bupati Ratna Machmud juga menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Musi Rawas Tentang Pengangkatan CPNS kepada yang bersangkutan. Bupati […]

expand_less