MUSI RAWAS – | Sebanyak 402 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendapatkan remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Pada moment ini, Bupati Mura, H Hendra Gunawan bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Pemberian Remisi Umum kepada 402 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti , Sabtu (17/8) di Lapas Narkotika Muara Beliti.
Dalam teks pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna H Laoly yang dibacakan Bupati Mura mengatakan remisi yang diberikan kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti sudah sesuai instruksi surat keputusan Menkumham tentang pemberian remisi umum tahun 2019.
Jumlah keseluruhan berdasarkan besaran remisi R.U I, remisi 1 bulan dengan jumlah 31 orang, 2 bulan 27 orang, 3 bulan 129 orang, 4 bulan 95 orang, 5 bulan 99 orang, 6 bulan 6 orang.
Remisi R.U II, 3 bulan 1 orang, 4 bulan 3 orang, 5 bulan 10 orang, 6 bulan 1 orang.
Dengan total keseluruhan 402 orang warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi hari ini.
Hendra mengatakan, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetisi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada tuhan maha pencipta maupun sesama manusia,” harap Hendra.
Hendra menyebutkan, program Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan ke 74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul Indonesia Maju”.
Turut hadir, Ketua TP PKK Mura Hj Noviar Marlina Gunawan, Wakil Bupati Hj Suwarti beserta H Burlian, Sekda EC Priskodesi, Kapolres Mura AKBP Suhendro dan unsur Forkompinda Kabupaten Mura. | TIM – Kominfotik Mura