Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Ruangan Kurang, Siswa Belajar Dilantai

Ruangan Kurang, Siswa Belajar Dilantai

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 14 Des 2014
  • visibility 138

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –– Tekad siswa SDN SP 5 Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) – SUMSEL untuk menuntut ilmu bisa ditiru. Walaupun kondisi ruangan terbatas dan sekolah rusak, mereka tetap semangat belajar meskipun dilantai. Kondisi ini sudah berlangsung lama dan dikeluhkan wali murid. Selain kondisi sekolah sudah memprihatinkan, sekolah tersebut belum memiliki rumah dinas. Anehnya belum ada perhatian khusus dari Pemkab Mura melalui Dinas Pendidikan untuk memperbaiki atau menambah lokal sekolah tersebut.

Wali murid salah satu siswa di SDN SP 5 Tri Anggun Jaya, Juanda, mengakui bahwa kondisi sekolahan tersebut sudah memprihatinkan, seperti plafon dan kusen sudah lapuk. Ditakutkan kalau tidak segera diperbaiki akan ambruk dan menimpa siswa yang sedang belajar.

“Untuk itu  saya berharap ada perhatian dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Sebelum ada korban pada siswa yang sedang belajar,” katanya.

Menurut dia, jika berbicara layak atau tidak layak maka dapat dikatakan sekolahan tersebut tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar. Namun dikarenakan hanya ada satu SD maka siswa harus bertahan kendati plafon  ambruk selalu mengancam.

“Saya berharap jika pada 2015 ada anggaran untuk membangun sekolahan untuk SD Tri Anggun Jaya dapat diprioritaskan, karena kami sangat was-was ketika anak belajar didalam gedung tersebut,” katanya.

Masih menurutnya , sekolahan tersebut masih kekurangan ruangan karena hanya memiliki tiga ruangan sedangkan muridnya membludak. Akibatnya murid harus bergantian untuk belajar dengan metode sebagian masuk siang dan pagi.

“Disana masih kekurangan fasilitas seperti kursi dan meja, bagi siswa yang tak kebagian maka belajar dilantai. Selain itu, disekolahan tersebut belum ada rumah dinas kepala sekolahan sehingga kepala sekolah menginap dirumah warga,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Mura, Soekamto, mengatakan permasalahan sekolah di SP 5 Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, dari Diknas akan melakukan survey dahulu. Survey dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan dari sekolah tersebut. "Kita akan survey dan melihat langsung ke lapangan sejauh mana tingkat kerusakannya,"jelasnya.

Kalau tingkat kerusakannya ringan kemungkinan tidak akan dilakukan perehaban. Tetapi kalau tingkat kerusakannya sedang akan dilakukan perehaban, namun tetap di fokuskan kepada tingkat kerusakan berat.

"Mau disurvey dahulu tingkat kerusakan, apa ringan, berat atau sedang. Karena kalau ingin merehab minimal kerusakan sedang tapi yang diutamakan yang rusak berat,"tegasnya.

Kemudian masalah kekurangan ruangan Diknas juga akan melihat jumlah siswanya,  Kalau sekolah tersebut  seperti di cawang ilir tidak perlu banyak ruangan  cukup 3 lokal saja. Tetapi kalau yang paralel akan diutamakan penambahan lokal. (One)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Freeport Nambah Utang, Eggi Sudjana: Harusnya Satu Rakyat Bisa Dapat 200 Juta dari Emas

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Post Views: 555

  • 23 Paket Senilai 34,9 M Dicairkan dengan Surat Sakti Bupati Musi Rawas

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pencairan 23 paket proyek jalan dan jembatan PU BM Kabupaten Musi Rawas dinilai Forum Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK) janggal dan diduga merugikan negara. 23 paket senilai 34,9 miliar dari Dana APBD Musi Rawas tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan hanya mengandalkan rekomendasi (Surat Sakti) Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti. Hal ini disampaikan […]

  • Rekomendasi Yusril untuk Reshuffle Kabinet

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA  — Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan rekomendasi untuk reshuffle kabinet Presiden Joko Widodo. Menurutnya, beberapa kementerian yang memerlukan skill yang sangat spesifik harus dimiliki oleh ahlinya. Misalnya, kementerian bidang perekonomian, penegakan hukum dan pertahanan. “Kementerian di bidang ekonomi, penegakan hukum dan lain-lain, pertahanan, itu memang harus dimiliki oleh orang-orang […]

  • Guru Besar UIN, Komaruddin Hidayat : Indonesia Saat ini Dalam Kondisi Sakit

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA — Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat berpendapat bahwa negara Indonesia saat ini sedang dalam kondisi ‘sakit’ atau tidak pada kondisi stabil pada semua lini. “Negara Indonesia ini sedang ‘sakit’, butuh obat yang bisa pelan-pelan mengembalikan pada jalur yang seharusnya,” katanya di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (3/3) malam. Ia […]

  • BNN Beri Penghargaan Bupati Mura, Kolaborasi Dewita Bersinar

    BNN Beri Penghargaan Bupati Mura, Kolaborasi Dewita Bersinar

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional RepubIik Indonesia (BNN RI). Pemberian penghargaan ini atas dukungan terhadap pembentukan Desa Wisata Tematik Bersih Narkoba (Dewita Bersinar) yang telah launching beberapa waktu lalu di Musi Rawas. Prosesi penyerahan penghargaan langsung diberikan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, […]

  • MK Tolak Permohonan Uji UU Jasa Konstruksi

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PERMOHONAN pengujian Undang-Undang  Nomor  2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) yang diajukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKP) Aceh bersama sejumlah Pemohon lainnya akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan […]

expand_less