Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » BPKB Randis Tidak Tercatat di Aset Daerah

BPKB Randis Tidak Tercatat di Aset Daerah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
  • visibility 177

MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Mengenai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ((BPK) terhadap Aset Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Musi Rawas tahun lalu, bukan tak di ketahui BPKB-nya tetapi tidak tercatat pada Badan Pemgelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas.

Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (20/03) mengatakan tidak ada masalah mengenai itu. “Tahun 2016 semua Randis sudah terinventarisir, itulah kenapa kita dapat Opini Wajar Tanpa Pemgecualian (WTP).

Memang ada beberapa Randis yang belum jelas bahkan cuma satu, artinya tidak signifikan dibanding ratusan Randis,” kata Pujo Wiloso.

Baca juga : Temuan BPKB Dinas Tak Diketahui Meningkat Tahun ini

BPKB bukan tidak ada atau hilang, sambung Pujo Wiloso tetapi tempatnya di masing-masing Perangkat Daerah (PD) jadi ketika BPKAD diperiksa BPK, pihak BPKAD tidak memiliki atau menyimpan.

Pujo Wiloso mengakui, seharusnya BPKB Randis disimpan di Bidang Aset Daerah BPKAD. Namun terkadang ada keterlambatan dalam pengurusannya, apalagi surat tanah masih ada yang belum jelas karena belum selesai.

Sebelumnya dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk tahun anggaran 2016, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, Nomor : 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2017, pada Tanggal : 30 Mei 2017. Diketahui  sebanyak 102 unit aset kendaran dinas milik Pemerintah Musi Rawas, dengan nilai dana sekitar Rp 10,347 miliar, diketahui belum mencantumkan informasi nomor polisi kendaraan, sehingga tidak diketahui keberadaan BPKB atas kendaraan tersebut.

Kondisi ini dikarenakan Sekda Mura, selaku Pengelola Barang milik daerah kurang melaksanakan koordinasi inventarisasi, maupun pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Dalam Audit BPK, selain kondisi tersebut beresiko terhadap penyalahgunaan aset milik Pemkab Mura, juga Laporan barang milik daerah belum dapat diandalkan karena belum lengkap dan akurat.

Selain itu hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Relublik Indonesia Nomor 71 tahun 2010, tentang Standar Akutansi Pemerintah. Hal ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (fsl)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum. “Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9). Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar […]

  • Peringati Haornas, Bupati Apresiasi dan Beri Penghargaan Atlet Berprestasi

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas ( Mura), H Hendra Gunawan sangat mengapresiasi perjuangan para atlet, meski sarana dan prasarana serba terbatas tapi tidak menyurutkan semangat para atlet untuk berprestasi. “Di bidang olah raga Kabupaten Mura sudah mampu menunjukan prestasinya di tingkat regional dan nasional. Penghargaan yang diberikan merupakan wujud apresiasi atas dedikasi para […]

  • Pemerintah: Kata “Sejak” dalam UU Pilkada Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016), Rabu (10/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Bidang Apratur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto. Post Views: 510

  • Disbun Mura Diduga Mark Up Jumlah Orang Berangkat Penas ke Malang

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Tahun 2014 lalu, Pemerintah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana untuk Kegiatan Fasilitasi Kerjasama Regional, Nasional, Internasional, Penyediaan Hasil Produksi Pertanian, Perkebunan, Komplementer. Hanya saja dalam pelaksanaan peserta Penas yang berangkat ke Malang, Jawa Timur diduga Mark up jumlah peserta yang diberangkatkan. Berdasarkan data Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (PDPA), […]

  • Tata Kelola Puskesmas Mesti Sesuai Standar

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy mendukung upaya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam pemenuhan standar tata kelola puskesmas. Lesty mengatakan “Pemenuhan Standar yang diharapkan pada instrumen akreditasi puskesmas dan perbaikan tata kelola yang meliputi Tata kelola manajemen institusi puskesmas, manajemen program (UKM, UKP), manajemen mutu dan manajemen keselamatan pasien”. Lebih  lanjut lagi […]

  • Bupati Mura Bantu Yehezkiel Untuk Kesembuhan dari Penyakit Tumor

    Bupati Mura Bantu Yehezkiel Untuk Kesembuhan dari Penyakit Tumor

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyalurkan bantuan Dana Pendamping Rujukan Pasien Penderita Hydrocepalus, an. Yehezkiel di Dusun I Desa Sukowono Kecamatan Jayaloka, Selasa (06/09/2022). Bupati Ratna Machmud juga memberikan motivasi dan semangat kepada Yehezkiel yang menderita penyakit tumor, agar dapat sembuh dan pulih kembali. Bantuan yang disalurkan merupakan Dana Pendamping […]

expand_less