Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
Palembang, Jurnalindependen.com — Pos Pol Lantas Babat Toman, Polres Musi Banyu Asin baru akan membuat Laporan

Palembang, Jurnalindependen.com — Pos Pol Lantas Babat Toman, Polres Musi Banyu Asin baru akan membuat Laporan Kepolisian Laka Lantas untuk klaim Jasa Rahardja apabila kendaraan dan tersangka dihadirkan untuk ditahan.

“Untuk buat LP Hadirkan tersangka (Muktar) beserta kedua motor kesini untuk ditahan. Kami tidak memihak sana sini. Sel kita juga kosong. Cape kami jelaske sudah 18 hari. !!. Bapak kamu (Muktar) salah!! Keluar dari lorong tidak melihat kanan kiri seharusnya didahulukan pengendara jalur utama” demikian penjelasan Bripka Hartoyo Pospol Lantas Babat Toman, dengan nada mengancam sambil memainkan Pintu sel tahanan pospol Babat Toman Musi Banyuasin. (Rabu 11 November 2015 Pukul 11.00 Wib)

Kecelakaan yang terjadi di Jl. Sekayu lubuk linggau desa keban ll Kec Sanga Desa Musi Banyuasin Sabtu tanggal 24 Oktober 2015. Yusuf Ahmad yang menabrak sisi kanan motor Mukhtar Abu Hasan.

Yusuf membawa motor Yamaha Jupiter Z TANPA PLAT sambil Membonceng istrinya Khodijah mura. Akibat kecelakaan tersebut Khodijah akhirnya meninggal di rumah sakit sekayu. Mustar Bin Abuhasan mengendarai Yamaha Mio BH 6433 YG dibawa ke RS Bhayangkara Palembang mengalami gegar otak dan sampai sekarang kondisi belum pulih dan belum bisa diminta keterangan mengenai kecelakaan.

“Kami tetap mengajukan Klaim santunan jasa Rahadja Rp 25 Juta walau ortu Kami, yusuf dan Muchtar diproses hukum. apabila tidak ada mufakat. ” demikian penjelasan Djoni anak Alm Khodijah. Dikarenakan takut orang tua yang masih sakit ditahan polisi maka Keluarga Muchtar bin Abuhasan menyanggupi memberi uang Santunan Rp 15 juta dan memperbaiki kerusakan motor.

“Duet bisa dicari, maka kita kumpulkan duet 15 Juta untuk keluarga Alm Khodijah. Polisi tuh juga dak bisa bantu soal jasa rahardja kecuali kalo ada yang ditahan dulu. Urusan diminta polisi siap sore ini juga” demikian dikatakan Mustafa, wakil pihak Muktar bin Abuhasan (11 Nov 2015) Surat Perjanjian damai antara Muktar dan Yusuf dihadapan polisi dengan uang santunan Rp 10 Juta (yang diberikan Rp 15 Juta) Pihak keluarga Khodijah Binti Mura berjanji tidak akan mengajukan KLAIM ASURANSI JASA RAHARDJA.

Kapolres Muba AKBP M Ridwan SIk ataupun Kasat Lantas Polres Muba AKP Feriza Winanda Lubis belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *