Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Partai Garuda Uji Aturan Ambang Batas Parlemen

Partai Garuda Uji Aturan Ambang Batas Parlemen

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
  • visibility 118

JAKARTA – Aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/3). Kali ini, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang menjadi peserta Pemilu 2019 tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 20/PUU-XVI/2018 tersebut.

M. Maulana Bungaran selaku kuasa hukum Partai Garuda, menjelaskan Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Pemohon menilai dengan berlakunya Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu dapat mengakibatkan hilangnya hak untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR RI. Terutama, lanjut Maulana, jika perolehan suara Pemohon di Daerah Pemilihan tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi DPR RI, namun perolehan suara Pemohon tingkat DPR RI secara keseluruhan tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Maulana pun menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945, setiap partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 termasuk Pemohon memiliki hak untuk berkontestasi memperebutkan kursi DPR RI. Namun hak untuk berkontestasi akan hilang jika perolehan suara Pemohon secara nasional tidak memenuhi ambang batas perolehan suara. Hal demikian dapat terjadi meski perolehan suara Pemohon di daerah pemilihan tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi DPR RI.

Selain itu, Maulana menerangkan konsep penyederhanaan partai politik tidak dapat dilakukan dengan membabi buta, melainkan harus dilaksanakan dalam bingkai keadilan. Artinya, lanjutnya, jangan sampai konsep penyederhanaan partai politik menimbulkan kondisi tidak adil bagi siapapun.

“Jika diinginkan jumlah partai politik lebih sederhana, maka seharusnya sejak awal syarat ikut sertanya partai politik dalam pemilihan umum yang diperberat, jangan partai politik yang sudah susah payah ikut pemilu kemudian dipangkas dan diberangus haknya untuk mendapatkan kursi DPR. Jadi, tidak timbul kerugian bagi partai politik. Bahwa adalah sangat wajar persyaratan partai politik untuk ikut pemilu diperberat. Namun ketika partai politik sudah ditetapkan untuk ikut pemilu, maka dia berhak berkontestasi dalam setiap tingkatan legislatif,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto tersebut.

Untuk itulah, Partai Garuda memohon kepada Mahkamah agar keberlakuan Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perbaikan Permohonan

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon menguraikan dalil permohonannya terkait esensi persentase ambang batas parlemen. Ia menyarankan agar Pemohon lebih menjelaskan jumlah ambang batas yang sesuai konstitusi.

“Karena argumen Anda mestinya juga harus bisa membantah apa sih sebenarnya esensi daripada harus ada persentase itu? Yang diputuskan oleh para wakil rakyat kita yang partainya sudah eksis lebih dahulu itu. Itu paling tidak mesti ada argumentasi untuk membantah itu. Kemudian yang kedua, argumentasi barangkali soal jumlah. Jumlah persentasenya yang mungkin menurut Anda terlalu besar atau sebaiknya tidak ada sama sekali. Karena kalau kita ikuti perkembangan persentase ini setiap pemilu berubah-ubah,” sarannya.

Sementara Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar Pemohon melihat kembali putusan-putusan MK terkait uji materiil ambang batas sebagai referensi permohonan. Ia mengingatkan jika perkara serupa sudah pernah diputus di MK sebanyak dua kali. Dalam dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sesuai dengan UUD 1945.

“Mahkamah sudah mengatakan bahwa bukan persoalan konstitusional. Tetapi kalau Saudara mampu mengemukakan dalil-dalil dan argumen-argumen bahkan mungkin didukung oleh teori, bisa saja Mahkamah mengubah pandangan karena Mahkamah secara prinsip bisa mengubah putusan ketika ada landasan teori atau pertimbangan yang sangat kuat untuk terjadinya perubahan putusan itu,” tandas Aswanto. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Cabup dan Cawabup di Sumsel tak Lolos Tes Kesehatan

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PALEMBANG — Dari hasil tes kesehatan terhadap seluruh calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan mengikuti pemililhan kepala daerah (pilkada) serentak pada tujuh daerah kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel),  ada lima orang calon yang tidak lolos tes kesehatan. “Dari hasil pemeriksaan kesehatan ulang terhadap 11 calon, ada 5 calon yang tidak memenuhi […]

  • 100 Hektar Lahan Perkebunan di Ogan Ilir Habis Dimakan Api

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Kebakaran hutan di Indonesia mengakibatkan ancaman kesehatan yang serius di seluruh Asia Tenggara, dan diperkirakan akan mengakibatkan kematian akibat penyakit pernafasan dan penyakit lain. Kebakaran yang terjadi di Payakabung Kec Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 07/10/2015 api berasal dari Lahan Milik Warga yang membakar lahan. Api tidak terkendali dan meluas […]

  • Bupati Musi Rawas Bersama Petani Bersihkan Saluran Irigasi

    • calendar_month Ming, 18 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk memaksimalkan fungsi saluran irigasi dan menumbuh kembangkan rasa kebersamaan dan rasa memiliki, Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Ahad (18/11) bersama ratusan petani di Desa P1 Mardiharjo dan Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi melaksanakan gotong royong membersihkan saluran irigasi dari rerumputan, gulma dan lumpur. Kegiatan yang hampir rutin dilaksanakan setiap hari […]

  • Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis akan Berdayakan Ekonomi Pedesaan

    Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis akan Berdayakan Ekonomi Pedesaan

    • calendar_month Rab, 11 Des 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah strategis yang dapat memberdayakan ekonomi pedesaan. Hal tersebut disampaikan Prabowo saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2025 secara digital yang digelar Istana Negara Jakarta, Selasa (10/12). “Makan Bergizi Gratis juga […]

  • Terkait SBW Ilegal, Dewan Segera Panggil Eksekutif

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Disinyalir banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) diKabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti belum miliki izin (ilegal) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Tefno Suhartoyo. Jum’at (03/10/2015) via seluler. Menurut Tefno bila laporan itu benar, pihaknya akan memanggil instansi terkait mengenai hal tersebut. “Kami akan segera membahas dalam […]

  • Baru Selesai Dikerjakan, Jalan Aspal Purwodadi Rusak dan Ditumbuhi Rumput

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Baru selesai dikerjakan, jalan aspal di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, sudah ada yang rusak dan ditumbuhi rumput. Gimin, warga setempat, kepada wartawan mengatakan, pengaspalan jalan Kelurahan Purwodadi selesai dikerjakan sekitar empat (4) bulan yang lalu. “saya senang jalan kami diaspal, tapi saya juga bingung, jalan baru dibangun kok […]

expand_less