Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Partai Garuda Uji Aturan Ambang Batas Parlemen

Partai Garuda Uji Aturan Ambang Batas Parlemen

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
  • visibility 58

JAKARTA – Aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/3). Kali ini, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang menjadi peserta Pemilu 2019 tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 20/PUU-XVI/2018 tersebut.

M. Maulana Bungaran selaku kuasa hukum Partai Garuda, menjelaskan Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Pemohon menilai dengan berlakunya Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu dapat mengakibatkan hilangnya hak untuk mendapatkan kursi di tingkatan DPR RI. Terutama, lanjut Maulana, jika perolehan suara Pemohon di Daerah Pemilihan tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi DPR RI, namun perolehan suara Pemohon tingkat DPR RI secara keseluruhan tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Maulana pun menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945, setiap partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 termasuk Pemohon memiliki hak untuk berkontestasi memperebutkan kursi DPR RI. Namun hak untuk berkontestasi akan hilang jika perolehan suara Pemohon secara nasional tidak memenuhi ambang batas perolehan suara. Hal demikian dapat terjadi meski perolehan suara Pemohon di daerah pemilihan tertentu memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi DPR RI.

Selain itu, Maulana menerangkan konsep penyederhanaan partai politik tidak dapat dilakukan dengan membabi buta, melainkan harus dilaksanakan dalam bingkai keadilan. Artinya, lanjutnya, jangan sampai konsep penyederhanaan partai politik menimbulkan kondisi tidak adil bagi siapapun.

“Jika diinginkan jumlah partai politik lebih sederhana, maka seharusnya sejak awal syarat ikut sertanya partai politik dalam pemilihan umum yang diperberat, jangan partai politik yang sudah susah payah ikut pemilu kemudian dipangkas dan diberangus haknya untuk mendapatkan kursi DPR. Jadi, tidak timbul kerugian bagi partai politik. Bahwa adalah sangat wajar persyaratan partai politik untuk ikut pemilu diperberat. Namun ketika partai politik sudah ditetapkan untuk ikut pemilu, maka dia berhak berkontestasi dalam setiap tingkatan legislatif,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto tersebut.

Untuk itulah, Partai Garuda memohon kepada Mahkamah agar keberlakuan Pasal 414 Ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Perbaikan Permohonan

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon menguraikan dalil permohonannya terkait esensi persentase ambang batas parlemen. Ia menyarankan agar Pemohon lebih menjelaskan jumlah ambang batas yang sesuai konstitusi.

“Karena argumen Anda mestinya juga harus bisa membantah apa sih sebenarnya esensi daripada harus ada persentase itu? Yang diputuskan oleh para wakil rakyat kita yang partainya sudah eksis lebih dahulu itu. Itu paling tidak mesti ada argumentasi untuk membantah itu. Kemudian yang kedua, argumentasi barangkali soal jumlah. Jumlah persentasenya yang mungkin menurut Anda terlalu besar atau sebaiknya tidak ada sama sekali. Karena kalau kita ikuti perkembangan persentase ini setiap pemilu berubah-ubah,” sarannya.

Sementara Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar Pemohon melihat kembali putusan-putusan MK terkait uji materiil ambang batas sebagai referensi permohonan. Ia mengingatkan jika perkara serupa sudah pernah diputus di MK sebanyak dua kali. Dalam dua putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sesuai dengan UUD 1945.

“Mahkamah sudah mengatakan bahwa bukan persoalan konstitusional. Tetapi kalau Saudara mampu mengemukakan dalil-dalil dan argumen-argumen bahkan mungkin didukung oleh teori, bisa saja Mahkamah mengubah pandangan karena Mahkamah secara prinsip bisa mengubah putusan ketika ada landasan teori atau pertimbangan yang sangat kuat untuk terjadinya perubahan putusan itu,” tandas Aswanto. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Sumsel usulkan dua Raperda Inisiatif

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    PALEMBANG – DPRD Sumatera Selatan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah inisiatif dewan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama agar ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Pada kesempatan ini DPRD Sumsel mengajukan dua Raperda inisiatif untuk dilakukan pembahasan,” kata Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (BP3) DPRD Sumatera Selatan H Askweni pada rapat paripurna di Palembang, Senin. […]

  • Tidak Jelas Batas HGU Perusahaan Perkebunan Jadi Pemicu Sengketa

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Banyaknya sengketa masalah perkebunan di Kabupaten Musi Rawas karena tidak transparannya Pemkab Musi Rawas mengenai Izin HGU investor terutama Perkebunan Kelapa Sawit. Seperti yang disampaikan Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara (PDN RI), Ahmad Rudi kemarin, Rabu (07/01/2014) di Palembang. Belum lagi, lanjut Rudi adanya oknum yang bermain dalam hal pembebasan lahan, seperti pembebasan […]

  • Launching Bulan Imunisasi dan Bagikan Kartu JKN-KIS, Program Pro Rakyat Ratna-Suwarti

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melaunching Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), Bulan Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular (BDDPTM) serta Pembagian Kartu JKN-KIS di tiga kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (31/05/2022). Tiga kecamatan yang menjadi sasaran tersebut pada hari ini, yaitu Kecamatan Sukakarya, Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan […]

  • Sinergi Pemprov & Polda Sumsel, Edukasi Disiplin Prokes ke Masyarakat

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Upaya dilakukan secara simbolis dengan pemasangan rompi ke perwakilan TNI, Polri, Pol PP, penempelen stiker secara simbolis kepada kendaraan milik TNI, Polri, Pol PP serta pelepasan kendaraan gugus tugas covid-19 dan tim penegak hukum (gakhum) protokol kesehatan oleh Sekda Sumsel, H Nasrun Umar, bersama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra […]

  • Umroh Gratis Untuk Imam Masjid Jami’ Nurul Khotimah

    • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Kunjungan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan beserta tim Safari Ramadhan di Desa Tugu Sempurna Kecamatan Muara Kelingi, Senin (4/6/2018) membawa berkah tersendiri bagi Ketua Pengurus yang juga Imam Masjid Jami Nurul Khotimah, Kyai Abu Khoiri. Pasalnya dirinya akan menjadi salah satu peserta umroh gratis yang diberangkatkan Pemkab Musi Rawas tahun 2019 mendatang. Dikatakan […]

  • Perlunya Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik

    • calendar_month Sel, 11 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KETUA Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perlu adanya sosialisasi lebih jauh terkait Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasalnya sejak 10 tahun disahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengerti bagaimana memperoleh hak untuk mengakses informasi publik.  “Seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, setiap lembaga […]

expand_less