MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Disinyalir banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) diKabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti belum miliki izin (ilegal) mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Tefno Suhartoyo. Jum’at (03/10/2015) via seluler.
Menurut Tefno bila laporan itu benar, pihaknya akan memanggil instansi terkait mengenai hal tersebut. “Kami akan segera membahas dalam rapat Komisi III, kemudian akan memanggil instansi terkait untuk menanyakan hal ini,” ujar Tefno.
Tefno juga menyayangkan bila banyak penangkaran SBW ilegal yang tentu tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena jelas pengusaha tersebut tidak akan membayar pajak kepada pemerintah.
“Kita menyayangkan bila benar banyak SBW ilegal, karena tidak masuk dalam kas daerah,” kata Tefno.
Hasil penelusuran Jurnalindependen.com tidak kurang dari 15 penangkar di Megang Sakti belum miliki izin, belum termasuk di desa yang lain yang belum terdata pihak Kecamatan.
Diketahui sebelumnya tidak kurang dari 15 penangkar SBW di Kecamatan Megang Sakti, belum memiliki izin. Belum lagi temuan dari media ini, setidaknya ada 3 penangkaran yang salah satunya sudah berjalan 2 tahun dengan hasil 5 kg/bln.
Diantara mereka (penangkar SBW) beralasan sangat sulit mengurus izin, mereka berharap pihak Pemkab Musi Rawas dapat mempermudah proses izin tersebut sehingga ada pemasukan PAD. (fs)
Berita Terkait :
Dishut Mura Tidak Mengakui Keberadaan SBW Ilegal