Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK Tolak Permohonan Uji UU Jasa Konstruksi

MK Tolak Permohonan Uji UU Jasa Konstruksi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
  • visibility 95

PERMOHONAN pengujian Undang-Undang  Nomor  2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) yang diajukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKP) Aceh bersama sejumlah Pemohon lainnya akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 77, Pasal 84 ayat (2) dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 70/PUU-XVI/2018, pada Selasa (30/4/2019).

Selain itu, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 84 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi  maupun Pemohon II, Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon XLVII tidak dapat diterima.

Dalam pendapatnya, Mahkamah mempertimbangkan kekhawatiran para Pemohon terhadap kewenangan menteri yang ditentukan dalam norma Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (3) serta ayat (4) UU Jasa Konstruksi bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945, yang menurut para Pemohon akan menghilangkan sub-urusan jasa konstruksi yang telah diberikan kepada daerah.

Setelah membaca saksama pengaturan mengenai kewenangan gubernur dan kewenangan bupati atau walikota yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak relevan dipersoalkan karena UU Jasa Konstruksi sama sekali tidak menghilangkan kewenangan daerah mengatur dan  mengurus sub-urusan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2014.

“Sebaliknya sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 justru memperkuat kewenangan daerah yang terkait dengan penyelenggaraan jasa konstruksi. Oleh karena itu dalil para Pemohon yang mempertentangkan Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 71 ayat (3) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 tidaklah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pendapat Mahkamah.

Selanjutnya mempertimbangkan dalil para Pemohon soal kata “dapat” dalam Pasal 77 UU UU Jasa Konstruksi. Menurut Mahkamah, dengan dirumuskannya kata “dapat” dalam Pasal a quo tidak menyebabkan adanya ketidakpastian bagi masyarakat jasa konstruksi dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon.

Mahkamah berpendapat, kata “dapat” dalam norma Pasal 77 UU Jasa Konstruksi tidaklah mengandung ketidakpastian hukum karena hakikat norma dapat memuat perintah, larangan, dan kebolehan. Sehingga dalam konteks norma a quo, hakikat yang terkandung di dalamnya adalah norma yang mengandung kebolehan. Persoalannya kemudian, mengapa dalam konteks pembinaan diatur dengan norma kebolehan. Hal tersebut tidak lain karena pembinaan merupakan ranah kewenangan pemerintah, sehingga apabila dalam hal-hal tertentu pemerintah memandang perlu adanya keterlibatan masyarakat jasa konstruksi. Hal demikian diatur dalam Pasal 77 UU Jasa Konstruksi. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, ternyata dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 84 ayat (5) UU Jasa Konstruksi karena menurut para Pemohon norma a quo bersifat birokratis dan resentralistik dalam pembentukan lembaga, in casu, LPJK sehingga bertentangan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.

Mahkamah berpendapat, norma yang termuat dalam Pasal 84 ayat (5) UU Jasa Konstruksi mengatur tata cara pembentukan pengurus tingkat pusat pada lembaga jasa konstruksi yang penekanannya pada partisipasi masyarakat, bukan pada tatacara pembentukan lembaganya. Hal tersebut dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 84 ayat (5) UU Jasa Konstruksi yang menyatakan, \”Dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri menyampaikan calon pengurus lembaga sebanyak dua kali lipat dari jumlah pengurus lembaga yang akan ditetapkan oleh Menteri\”. Penjelasan tersebut lebih menekankan pengisian anggota pengurus tingkat pusat, bukan pada pembentukan lembaga jasa konstruksi tingkat nasional sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Apalagi para Pemohon tidak memberikan alasan jelas yang jadi dasar pengujian persoalan inkonstitusionalitas norma pasal tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon a quo adalah kabur. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRIMKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Dalih Sudah Diperiksa, Ernaldi Iskandar Suruh Wartawan Konfirmasi ke Kejaksaan,

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Baru-baru ini, lingkungan Dinas PU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dihebohkan oleh pemberitaan seputar “Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Beredar Reques Dana ‘Pelicin’ Bagi Oknum Pejabat” dan “Proyek Drainase Kota Lubuklinggau, PPTK Diperiksa Tipikor Polda Sumsel.” Di mana dalam pemberitaan itu, sumber acapkali mencatut/menyebut nama  aparat penegak hukum. Entah apa tujuannya menyebut nama penegak […]

  • Bupati Ajak Masyarakat Maknai Peristiwa Isra’ Mi’raj & Ambil Hikmahnya

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengajak masyarakat dapat memaknai peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. dan mengambil hikmahnya dalam kehidupan. Selain itu, Bupati mengajak selalu meningkatkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. karena dengan itu maka akan ada jalan kemudahan dan kemurahan rezeki dan selalu dalam […]

  • Terima Santunan 10 Juta, Korban Laka Janji Tak Mengajukan Jasaraharja

    • calendar_month Rab, 11 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Pos Pol Lantas Babat Toman, Polres Musi Banyu Asin baru akan membuat Laporan Kepolisian Laka Lantas untuk klaim Jasa Rahardja apabila kendaraan dan tersangka dihadirkan untuk ditahan. “Untuk buat LP Hadirkan tersangka (Muktar) beserta kedua motor kesini untuk ditahan. Kami tidak memihak sana sini. Sel kita juga kosong. Cape kami jelaske sudah 18 […]

  • 20 Bumdes Bakal Terima Hibah Mobil Tahun Ini

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Tahun 2018 ini sudah diajukan 20 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bakal menerima hibah Mobil dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata menyampaikan hal ini saat acara Ramah Tamah peringatan Hari Perhubungan Nasional ke-47 di Kantornya, Senin (17/09). “Penyerahan bantuan hibah mobil kepada 13 […]

  • KPU Ingatkan Bacaleg Daftar Sesuai Lampiran SK Pengurus Parpol Pusat

    KPU Ingatkan Bacaleg Daftar Sesuai Lampiran SK Pengurus Parpol Pusat

    • calendar_month Ming, 30 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    JAKARTA  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik. “Oleh karena itu semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU akan menyampaikan SK atau surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama […]

  • Perkembangan Ponpes Tak Terlepas Peran Tokoh Agama

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Syifaaunnajah Bambu Sembilan Desa Sri Mulya Batumarta Unit XIV Kecamatan Sinar Peninjauan, Senin (25/11). Kuryana Azis mengatakan sekarang ini, perkembangan pondok pesantren berkembang dengan pesat, ini semua dikarenakan tokoh agama mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengembangkan […]

expand_less