Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » KPU Ingatkan Bacaleg Daftar Sesuai Lampiran SK Pengurus Parpol Pusat

KPU Ingatkan Bacaleg Daftar Sesuai Lampiran SK Pengurus Parpol Pusat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 30 Apr 2023
  • visibility 142

JAKARTA  – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik.

“Oleh karena itu semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU akan menyampaikan SK atau surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di semua tingkatan dan semua dapil kepada KPU pusat,” kata Hasyim sebgaimana disimak melalui kanal YouTube KPU RI, Minggu di Jakarta.

Menurutnya, SK persetujuan pengurus pusat tersebut, harus diunggah oleh seluruh partai politik (parpol) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“SK itu bakal menjadi pegangan KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota untuk melakukan tahapan verifikasi.

KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan pengurus parpol di semua tingkatan sudah sesuai dan sama dengan SK persetujuan dari pengurus pusat parpol tersebut,” kata Hasyim.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, KPU mengumumkan akan menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5).

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di kantor KPU RI, sedangkan bakal calon anggota DPRD Provinsi di kantor KPU provinsi masing-masing, demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota masing-masing.

KPU juga menegaskan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI hanya bisa dilakukan oleh 700 bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Proses pendaftaran dilayani dengan jam operasional pukul 8.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei dan pukul 8.00-23.59 waktu setempat untuk tanggal 14 Mei 2023.

Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual. Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. | *

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    Telan Dana Rp17,5 Miliar, Pembangunan Mess Pemkot Lubuklinggau di Palembang Diduga Asal Jadi

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pembangunan Mess 5 lantai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau di Kota Palembang senilai Rp17,5 miliar lebih mendapat kritik dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI). Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong mengatakan, sebelumnya sudah konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau pada 02 Januari 2024 Nomor : 001 / KOMUNITAS- […]

  • Mura Terpantau 4 Titik Hospot

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kendati hingga penghujung juni 2019, hampir sebagian besar wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum ditemukanya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hanya saja, sedikitnya  terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Namun, setidaknya ada sebanyak 4 titik api (Hospot) terpantau wilayah Kecamatan Muara Lakitan. Kepastian itu disampaikan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah […]

  • KPK langgar kesepahaman dengan Polri- Kejaksaan, Benarkah?

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK menduga KPK sering melanggar nota kesepahaman yang dibuat bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung, kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa. Post Views: 433

  • PLN Bisanya Nagih, Padahal Sering Mati Lampu

    PLN Bisanya Nagih, Padahal Sering Mati Lampu

    • calendar_month Sab, 13 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Sejumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kota Lubuklinggau terutama di Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat, mengeluhkan kinerja BUMN yang tidak konsisten dengan memberikan pelayanan. Bahkan, dalam sehari bisa tiga kali listrik padam yang mengakibatkan sejumlah perangkat elektronik rusak. “Benahi dulu pelayanan baru menagih, ini sebentar saja ada hujan langsung mati, dianggapnya […]

  • KUA PPAS MURA Lambat Disahkan DPRD Salahkan Eksekutif

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Enam kali pengesahan tertunda dan berjalan alot antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas selaku Eksekutif saat mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Senin (12/11/2018) Rapat pengesahan KUA PPAS yang dilakukan secara tertutup di gedung paripurna menjadi perhatian awak media. Seusai rapat, Ketua DPRD Kabupaten […]

  • Ditengah Pandemi Covid-19, UKM Perlu Diberi Stimulus

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Djafar mendorong adanya pemberian stimulus bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang harus terhenti akibat pandemi virus Corona (Covid-19) ini. Dalam hal ini, Pemerintah harus menyiapkan upaya pendataan yang matang agar stimulus berjalan baik, serta dapat mengarah langsung kepada UKM yang benar-benar membutuhkan bantuan. […]

expand_less