Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penyuap Bupati Banyuasin minta hukuman ringan

Penyuap Bupati Banyuasin minta hukuman ringan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
  • visibility 157

PALEMBANG – Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Zulfikar Muharrami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan lantaran dirinya telah bersedia menjadi “justice collaborator”.

Zulfikar membacakan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis.

“Saya mengakui perbuatan menyuap ini salah. Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan juga status saya sebagai `justice collaborator` atas kasus ini,” kata dia hadapan majelis hakim yang beranggotakan Arifin, Paluko Hutagalung dan Haridi.

Terdakwa penyuap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang merupakan pengusaha asal Jakarta itu, dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan salah seorang anggota tim JPU Feby Dwiyandospendy ada pekan lalu, JPU menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dakwaan kedua, yakni Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP menurut penilaian JPU tidak terbukti secara hukum.

JPU Feby Dwiyandospendy mengatakan tim jaksa menuntut hanya dua tahun dari hukuman maksimal lima tahun dan minimal satu tahun berdasarkan pasal 5, lantaran status terdakwa yang bersedia menjadi “justice collaborator”.

“Terdakwa tidak hanya mengungkap mengenai kasus suap Rp1 miliar yang terkena operasi tangkap tangan KPK, tapi juga mengungkapkan pemberian lain pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak diketahui oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Ia mengatakan terdakwa mengakui untuk periode 2013-2017 setidaknya telah menyerahkan Rp6,3 miliar ke bupati Yan Anton untuk mendapatkan proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan setempat.

“Salah satunya keterangan terdakwa bahwa ada penyerahan uang Rp2 miliar ke ketua DPRD Agus Salam pada 2014. Tentunya ini akan ditindaklanjuti oleh KPK,” tuturnya.

Penasihat hukum terdakwa Zulfikar, Rizka Fadli Saiman mengatakan tuntutan jaksa ini seharusnya dapat lebih ringan karena terdakwa telah bersedia menjadi justice collabolator.

“Seharusnya bisa hanya dituntut satu tahun, apalagi fakta persidangan berupa rekaman telepon diketahui bahwa terdakwa diminta oleh Sutaryo untuk menyediakan, bukan bersifat aktif,” ucapnya.

Terdakwa Zulfikar dimajukan ke persidangan setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediaman Bupati Yan Anton.

Saat itu bupati menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman (salah seorang pengusaha). Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531.031.000 atas nama dirinya dan keluarga.

Dalam OTT itu, KPK juga menyita uang Rp620 juta yang merupakan uang milik Abi Hasan (Kadis PU Cipta Karya) yang berada ditangan Kirman.

Uang suap telah diberikan Zulfikar sejak 2013 berjumlah Rp7,3 miliar yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai “fee” untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp238,-/kg – Rabu 22 September 2021

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 22 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.078,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.354,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.447,-/kg Baca : Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp410,-/kg – Selasa 21 September 2021 4. KKK 50% dibeli Rp 9.539,-/kg 5. KKK 40% […]

  • Menteri Agama Bersyukur, Terkait Aturan Polwan Boleh Pakai Jilbab

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    JAKARTA– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik pembolehan polisi wanita (polwan) untuk menggunakan jilbab saat melaksanakan tugasnya. “Kami sangat bersyukur karena ini merupakan penantian panjang di kalangann umat Muslim, terutama yang berkegiatan di Polri, bisa juga menggunakan kerudung, jilbab,” kata Lukman saat ditemui di kantornya, area Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (26/3). Menurut Lukman, pembolehan […]

  • DPRD Musi Rawas Sahkan Perda LKPJ 2017

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017, menjadi Perda. Pengesahan Perda ini dilaksanakan saat rapat Paripurna di Kantor DPRD Musi Rawas, Senin (30/07). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Yudi Fratama dan dihadiri 27 anggota, Bupati Mura H Hendra Gunawan, Wakil […]

  • 70 Anggota PPK Terpilih Dilantik Resmi KPU Mura

    • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebanyak 70 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih di 14 Kecamatan untuk Pilkada mendatang secara resmi dilantik KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sabtu (29/2), di Smart Hotel Lubuklinggau. Ketua KPU Mura, Anasta Tias mengatakan PPK merupakan garda terdepan untuk pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan. Dibutuhkan kemampuan intelektual, sosial dan teknis […]

  • Pembuatan NA Syarat Nikah, Bayar atau Gratis?

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – NOP (19) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo mengeluhkan dalam pembuatan NA sebagai syarat untuk nikah dipungut Kades sebesar Rp 200.000,- “Saya merasa keberatan dengan pungutan dalam pembuatan NA karena di desa tempat istri saya tidak ada pungutan Rp 200.000,- tersebut,” keluh NOP saat dibincangi di kediamannya, Jum’at (10/05). Sedangkan SA (23) warga […]

  • Diresmikan MenPANRB, MPP Musi Rawas Jadi Pilot Project Digital

    Diresmikan MenPANRB, MPP Musi Rawas Jadi Pilot Project Digital

    • calendar_month Kam, 13 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Musi Rawas diresmikan hari ini, Kamis (13/07/2023), di Kantor Kementerian PANRB Jakarta. MPP Kabupaten Musi Rawas diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama 13 MPP daerah lain secara serentak dan didampingi oleh masing-masing kepala daerah. Hadirnya 14 MPP di sepuluh provinsi tersebut […]

expand_less