Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
  • visibility 61

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait status Komisi Pemilihan Independen Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 61, 66, dan 75/PUU-XV/2017 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (11/1).

“Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 557 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.,” ucap Arief.

Dalam permohonannya, Pemohon Nomor 66/PUU-XV/2017 yang menguji materiil Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) UU Pemilu mendalilkan kedua pasal yang diujikan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon karena bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945. Menurut Pemohon, penyusunan UU Pemilu tidak diawali dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA sebagaimana diakui dan diberikan oleh Pasal 18B UUD 1945 tersebut.  Hal serupa juga dimohonkan oleh para Pemohon Perkara Nomor 75/PU-XIV/2017 menguji Pasal 567 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon, pasal tersebut telah mengakibatkan tidak berlakunya UU Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4). Pasal tersebut dinilai memposisikan Aceh memiliki peran yang lebih besar dan mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa terkait status khusus atau istimewa termasuk Aceh sudah diakui dan dipraktikkan serta diimplimentasikan sebelum dilakukan perubahan terhadap Pasal 18 UUD 1945. “Pasal tersebut merupakan pengakuan negara terhadap satuan pemerintahan yang bersifat khusus pada suatu daerah. Di samping itu, dalam pasal tersebut dinyatakan kekhususan atau keistimewaan merupakan dua hal alternatif sehingga kekhususan suatu satuan pemerintahan adalah sekaligus keistimewaannya,” jelas Palguna.

Terkait dengan dalil Pemohon yang merasa terlanggar hak konstitusionalnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam memilih anggota KIP, Palguna menerangkan secara historis, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota lahir mula-mula sebagai lembaga independen dengan tugas menyelenggarakan pemilihan kepada daerah secara langsung di Aceh. Mahkamah menilai beberapa aspek yang melekat dengan konteks kesejarahan itu harus tetap dihormati dan diberi tempat, yaitu dalam hal ini aspek-aspek yang berkenaan dengan nama dan komposisi keanggotaannya, serta prosedur pengisiannya.

“Artinya, jika hal-hal yang menyangkut nama dan komposisi keanggotaan serta prosedur pengisian keanggotaan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota ini hendak dilakukan perubahan, dan hal itu sesuai dengan hubungan hierarkis penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, perubahan itu memerlukan pelibatan dalam bentuk konsultasi dan pertimbangan DPRA,” jelas Palguna membacakan Putusan Nomor 61/PUu-XV/2017 yang diajukan oleh Anggota DPRA tersebut.

Bagaimanapun, sambung Palguna, tidak boleh dilupakan bahwa KIP Aceh dan Panwaslih Aceh merupakan lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan amanat UUPA yang merupakan turunan dari Kesepakatan Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Kesepakatan yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk UUPA harus dihormati, lebih-lebih oleh pembentuk Undang-Undang.

Konsultasi DPRA

Ditambahkan Palguna proses pembentukan undang-undang yang berhubungan dengan pemerintah Aceh harus ditempuh dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA. Palguna menyatakan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum bagi pemerintah Aceh. Namun demikian, berdasarkan keterangan DPR menyatakan DPRA hingga pemeriksaan persidangan tidak bukti janji konsultasi tersebut tidak diterima Mahkamah. Dengan demikian, berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 ayat (1) huruf a dan b UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusional Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu adalah beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang berkenaan dengan Pasal 558 UU Pemilu beralasan menurut hukum untuk sebagian, sedangkan sepanjang berkenaan dengan Pasal 571 huruf d UU Pemilu permohonan para Pemohon kabur (obscuur libel)” ucap Palguna.

Permohonan Kabur

Sementara terkait, Perkara 75/PUU-XV/2017 yang dimohonkan Hendra Fauzi, Robby Syahputra, Ferry Munandar, Firmasnyah, dan Chairul Muchlis Mahkamah mempertimbangkan Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UU 1945 didasari argumentasi yang berkaitan dengan keberadaan KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota, dan Panwaslih, maka Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan kembali meskipun KIP Aceh merupakan bagian dari hirarkis dari KPU, namun konteks historisnya tetap harus dihormati.

Melalui argumentasi yang dibangun dan bertolak dari keistimewaan dan kekhususan Aceh dalam Petitumnya terlihat para Pemohon justru menghendaki hal yang ditolaknya dalam posita permohonan para Pemohon sehingga tidak jelas apa sesungguhnya yang dikehandaki para Pemohon. “Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat Permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 557 dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu adalah kehilangan objek, sedangkan berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 9 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 562 UU Pemilu adalah kabur (obscuur libel),” tandas Aswanto.  (Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lurah Pulo Kerto Pertanyakan Copy Surat Tanah, Warga Curiga

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Masalah sengketa tanah di Kota Palembang kerap terjadi, salah satu penyebabnya karena warga tidak mau berurusan dengan Aparat Kota Palembang yang dianggap mahal dalam hal pembiayaan. Seperti PBB, Pendaftaran tanah bahkan KTP warga pun banyak yang lebih memilih berurusan ke Kabupaten Banyuasin. “Kamu Tanyo, tanah kamu tuh masuk Palembang atau Talang buluh. Tanyo […]

  • Bupati Musi Rawas Serahkan SK 10 Tim Percepatan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menyerahkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas tetang Pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Jum’at (03/09/2021). Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengatakan, tim Bupati di bentuk untuk membantu Bupati dalam memberikan saran, masukan dan […]

  • Solusi DKPP Peluang PPP Islah Terbatas untuk Pilkada

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi peluang Golkar dan PPP ikut pemilihan kepala daerah (pilkada). Wakil Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta, Fernita Darwis mengungkapkan, keputusan DKPP ini dapat memberi jalan untuk islah terbatas pada partai berlambang Ka’bah ini. “Solusi yang dikeluarkan ini memberi jalan […]

  • Menunggu Komitmen PT Serelaya Untuk Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Kerusakan jalan di Kabupaten Musi Rawas disinyalir ditenggarai adanya aktifitas kendaraan bertonase besar melebihi kapasitas menggunakan jalan. Salah satunya truk tangki pengangkut minyak mentah milik perusahaan PT Seleraya Merangin Dua yang sering melintas menggunakan jalan kabupaten. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Adi Winata menegaskan tak masalah PT Seleraya menggunakan […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

  • BK DPR Sarankan DPRD Kota Lubuk Linggau Melihat UU Pemda

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan  kepada Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau untuk melihat pengaturan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disampaikan  Johnson usai menerima Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka konsultasi mengenai UU Nomor 17 Tahun […]

expand_less