Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Mau Terapkan ‘Dirty Vote,’ Caleg Terendus Curang Mau Beli Ribuan Suara

Mau Terapkan ‘Dirty Vote,’ Caleg Terendus Curang Mau Beli Ribuan Suara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
  • visibility 72

MUSI RAWAS – Mau beli ribuan suara melalui penyelenggara, Caleg Dapil 8 DPRD Sumsel Terendus aktivis.

Sebagaimana diungkap Ketua Depicab Wira Karya Indonesia Mura, M Ikhwan Amir mengungkap ada indikasi penerapan film ‘Dirty Vote’ alias pemilu curang Dapil 8 DPRD Provinsi Sumsel.

Modusnya mau membeli suara oleh caleg tertentu melalui penyelenggara pemilu tertentu pula di daerah setempat. Tragisnya upaya perbuatan curang itu terindikasi dilakukan oleh oknum caleg yang juga politisi senior, militan dan agamis.

“Temuan langsung di lapangan ada indikasi mau merampok suara. Mau kong kalikong dengan penyelenggara pemilu tertentu dalam wilayah tersebut,” ujar Awang sapaan akrab M Ikhwan Amir eks aktivis kampus era reformasi, saat dihubungi, Jum’at (16/02/2024).

Awang yang juga Sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Musi Rawas itu mengklaim, dia dan sejawatnya menemukan langsung ada upaya perbuatan curang mau beli suara dalam masa perhitungan hasil perolehan suara masing-masing caleg oleh panitia pemilihan.

“Di wilayah Musi, meliputi Kecamatan Muara Lakitan dan Kecamatan Muara Kelingi dan sekitarnya Kabupaten Musi Rawas.

Kami temukan dan terdeteksi ada upaya kotor oknum caleg mau beli 4000 (empat ribu) suara,” cetusnya.

Ketika ditanya apakah dapat dipertanggungjawabkan pernyataan tersebut. Awang menyatakan dirinya mengungkapkan indikasi yang ia peroleh langsung di lapangan.

Dalam kapasitas sebagai aktivis juga masyarakat peduli demokrasi yang jujur dan adil, Awang dan partner bergerak menyisir daerah pemilihan (Dapil) 8 Sumsel meliputi Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Di dapil ini ada 7 (tujuh) kursi dewan provinsi yang diperebutkan.

M. Ikhwan Amir yang berlatarbelakang aktivis dan jurnalis, cukup vokal dalam mengkritisi persoalan sosial, politik maupun hukum khususnya di wilayah Bumi Silampari (sebutan untuk tiga daerah: Mura, Lubuklinggau dan Muratara_red). Ia mengaku telah mengendus upaya praktik pemilu kotor dengan modus berupaya beli suara hasil pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.

“Terendus indikasi. Kita mengendus dan mendapatkan informasi ada salah seorang politisi senior, yang mempunyai niat jahat. Informasi yang kami dapatkan di lapangan ada salah seorang  oknum caleg propinsi dari partai bernuansa agamis dan katanya intelek yang ditunjukkan gelar akademisnya strata 3. Tetapi akan bermain kotor untuk merampok suara rakyat. Kami minta oknum caleg itu jangan bermain api. Kami sebagai Pemuda Mura menginginkan iklim pemilu yang kondusif, aman dan damai. Sekaligus Kami mengutuk perbuatan amoral, orang seperti itu sebab merusak demokrasi kita dengan asas jurdil dan transparan,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek 1,7 Miliar di Dinkes Mura Tanpa Proses Lelang

    • calendar_month Sen, 11 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – TERKAIT Proyek belanja makanan dan minuman (Makmin) Klien/Rumah Sakit/ Siswa TA 2017, senilai Rp 1,7 milyar, yang tercantum dalam kegiatan Jaminan Persalinan (Jampersal) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas “tanpa proses lelang”,  Senin (11/12/2017). Pasalnya, menurut M. Nizar, selaku Sekretaris Dinkes Mura saat dijumpai diruang kerjanya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dikerjakan oleh […]

  • BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

    BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih belum memadai, sehingga terasa janggal dan tidak professional. Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak masih ada yang memiliki nilai NJOP Bumi Rp0,00. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau menunjukkan terdapat tujuh  (7) ketetapan pajak sebesar Rp210.000,00 yang mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi […]

  • Ade Komaruddin : Islah Golkar Terbatas Khusus PILKADA

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketum Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Soksi, Ade Komaruddin menegaskan, ada pola islah terbatas khusus untuk pilkada antara kubu munas Golkar Bali dan munas Ancol. Solusi itu membuat masing-masing kubu bisa mengajukan calon. “Ada pola solusi yang bisa dilakukan Partai Golkar, yakni islah terbatas khusus pilkada. Jadi masing-masing kubu memajukan, yang sama calonnya bisa […]

  • UU Pemilu Jangan Batasi Waktu Sosialisasi

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 – Perkara 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Kamis (22/11). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Hamdi Muluk selaku Ahli yang dihadirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hamdi menjelaskan bahwa dalam teori pemungutan suara (voting) dan didukung temuan-temuan empiris, untuk bisa dipilih oleh pemberi suara (voters) maka […]

  • Dewan Minta Bulog Jaga Stabilitas Harga Pangan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menegaskan ketersediaan logistik menjadi salah satu senjata penting dalam menghadapi peperangan melawan pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini. Terkait hal itu, Suhardi mendesak Pemerintah Pusat segera memperkuat peran Perum Bulog untuk menjadi stabilitator harga dan stok pangan nasional sebagai salah satu garda terdepan di dalam […]

  • Fahri: Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjamin Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3 bukan untuk rakyat yang melakukan kritik kepada DPR RI. Tapi, pasal tersebut ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif. “Saya mau clear kan ini biar tuntas. Kata ‘setiap orang’ di Pasal 73 ditujukkan kepada mitra kerja, bukan rakyat. […]

expand_less