Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 9 Des 2018
  • visibility 132

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Kamis (6/12) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 97/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Andi Irmanputra Sidin selaku pakar hukum tata negara yang mewakili anak-anak Indonesia dalam memperjuangkan pendidikan bagi siswa tidak mampu.

Pemohon diwakili Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa hukum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas sepanjang frasa “jenjang pendidikan dasar”. Menurut Pemohon, UU Sisdiknas yang menyatakan, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Wajib belajar yang dibiayai oleh Pemerintah hanya sampai bentuk SD/sederajat dan SMP/Sederajat, karena memaknai pasal ini hanya merujuk pada bentuk jenjang pendidikan dasar dalam (Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas), padahal seharusnya merujuk minimal bentuk SMA/Sederajat (pasal 169 huruf r UU Pemilu), agar sesuai dengan syarat menjadi calon Presiden/Wakil Presiden ataupun pemimpin negara lainnya yang dipilih secara langsung.

Pemohon berdalih hal ini berarti hanya anak-anak dari golongan yang mampu melanjutkan pendidikan sampai bentuk SMA/sederajat, yang masih berkesempatan mewujudkan mimpinya untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden kelak di saat mereka dewasa. Sementara anak-anak dari golongan yang tidak mampu harus membunuh mimpinya untuk memiliki kesempatan yang sama atau persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden.

“Dari uraian di atas karena frasa jenjang pendidikan dasar dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas yang diwajibkan dan wajib dibiayai oleh negara, hanya dimaknai sampai bentuk SMP sederajat. Sementara syarat calon presiden dan wakil presiden negara mewajibkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak memberikan jaminan persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan terhadap seluruh golongan anak-anak,” tegas Iqbal di hadapan  Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Selain itu, Pemohon mendalilkan dikarenakan anak-anak belum cakap bertindak secara hukum, maka Pemohon berinisiatif mengajukan perkara tersebut. Oleh karena itu, lanjut Iqbal, sebagai ahli hukum tata negara yang merupakan komponen masyarakat yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan secara spesifik terhadap konstitusi, Pemohon memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, termasuk pemenuhan hak atas pendidikan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 20 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Permohonan Kurang Jelas

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan Pemohon yang tidak menggambarkan secara komprehensif permohonannya.

“Saya masih belum mendapatkan gambaran yang sangat komprehensif. Saya ambil contoh saja, pernah ada satu kabupaten yang menggratisi warga di daerahnya itu untuk bisa kuliah, dibayari semua oleh pemerintah daerah setempat. Tapi dampaknya dengan cara menggratisi orang untuk kuliah,   sementara infrastruktur yang lain itu terhalangi anggarannya akibat tersedot di hal itu. Yang berikutnya, apakah mereka yang sudah sempat kuliah itu ada yang kemudian ingin jadi calon presiden? Kemudian ingin jadi wakil presiden, misalnya? Belum tentu ada di situ. Itu contoh salah satu kabupaten yang pernah saya lihat ya,” tambah Enny.

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mencermati kedudukan hukum Pemohon. Ia meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya. “Ada putusan MK yang Anda kutip, katanya untuk permohonan anak karena dianggap belum dewasa, sehingga permohonan kemudian dianggap tidak memenuhi persyaratan. Kalau saya akan coba baca lagi nanti putusan itu, barangkali akan semangat putusan itu ada persoalan dengan legal standing di sana atau saya tidak tahu karena belum membaca. Tapi kalau benar bahwa itu persoalan di legal standing,” kata Suhartoyo.(Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara yang berinisial MI, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya dihukum duduk di lantai selama proses belajar mengajar viral di media sosial. Hukuman ini diberikan oleh guru kelas karena MI belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 637
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Isu-isu Strategis Pembangunan di Kabupaten Musirawas

    Isu-isu Strategis Pembangunan di Kabupaten Musirawas

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Ada 25 isu strategis yang difokuskan Pemerintah Kabupaten Musirawas masa 2016 – 2021, diantaranya : Post Views: 309

  • Dewan Tolak Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Sab, 27 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak rencana Pemerintah mengubah skema penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg (gas melon) dari subsidi melalui komoditas menjadi subsidi langsung ke rakyat. Pasalnya, saat ini Pemerintah tidak punya data valid mengenai jumlah dan sebaran rakyat miskin calon penerima subsidi langsung. Sehingga penyaluran subsidi langsung kepada rakyat […]

  • Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) […]

  • Anggaran Publikasi Mura Rp 1,2 M

    • calendar_month Rab, 14 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Anggaran untuk publikasi pembangunan di Pemkab Musi Rawas tahun ini mencapai Rp 1,2 miliar. Dari anggaran tersebut di rencanakan akan ada penambahan pada anggaran perubahan. Demikian penyampaian Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Musi Rawas, Bambang Hermanto pada acara rapat pembahasan kerjasama dengan media cetak/online di Oproom Pemkab Mura, Rabu (14/02).   “Untuk anggaran […]

expand_less