Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 9 Des 2018
  • visibility 161

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Kamis (6/12) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 97/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Andi Irmanputra Sidin selaku pakar hukum tata negara yang mewakili anak-anak Indonesia dalam memperjuangkan pendidikan bagi siswa tidak mampu.

Pemohon diwakili Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa hukum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas sepanjang frasa “jenjang pendidikan dasar”. Menurut Pemohon, UU Sisdiknas yang menyatakan, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Wajib belajar yang dibiayai oleh Pemerintah hanya sampai bentuk SD/sederajat dan SMP/Sederajat, karena memaknai pasal ini hanya merujuk pada bentuk jenjang pendidikan dasar dalam (Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas), padahal seharusnya merujuk minimal bentuk SMA/Sederajat (pasal 169 huruf r UU Pemilu), agar sesuai dengan syarat menjadi calon Presiden/Wakil Presiden ataupun pemimpin negara lainnya yang dipilih secara langsung.

Pemohon berdalih hal ini berarti hanya anak-anak dari golongan yang mampu melanjutkan pendidikan sampai bentuk SMA/sederajat, yang masih berkesempatan mewujudkan mimpinya untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden kelak di saat mereka dewasa. Sementara anak-anak dari golongan yang tidak mampu harus membunuh mimpinya untuk memiliki kesempatan yang sama atau persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden.

“Dari uraian di atas karena frasa jenjang pendidikan dasar dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas yang diwajibkan dan wajib dibiayai oleh negara, hanya dimaknai sampai bentuk SMP sederajat. Sementara syarat calon presiden dan wakil presiden negara mewajibkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak memberikan jaminan persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan terhadap seluruh golongan anak-anak,” tegas Iqbal di hadapan  Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Selain itu, Pemohon mendalilkan dikarenakan anak-anak belum cakap bertindak secara hukum, maka Pemohon berinisiatif mengajukan perkara tersebut. Oleh karena itu, lanjut Iqbal, sebagai ahli hukum tata negara yang merupakan komponen masyarakat yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan secara spesifik terhadap konstitusi, Pemohon memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, termasuk pemenuhan hak atas pendidikan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 20 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Permohonan Kurang Jelas

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan Pemohon yang tidak menggambarkan secara komprehensif permohonannya.

“Saya masih belum mendapatkan gambaran yang sangat komprehensif. Saya ambil contoh saja, pernah ada satu kabupaten yang menggratisi warga di daerahnya itu untuk bisa kuliah, dibayari semua oleh pemerintah daerah setempat. Tapi dampaknya dengan cara menggratisi orang untuk kuliah,   sementara infrastruktur yang lain itu terhalangi anggarannya akibat tersedot di hal itu. Yang berikutnya, apakah mereka yang sudah sempat kuliah itu ada yang kemudian ingin jadi calon presiden? Kemudian ingin jadi wakil presiden, misalnya? Belum tentu ada di situ. Itu contoh salah satu kabupaten yang pernah saya lihat ya,” tambah Enny.

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mencermati kedudukan hukum Pemohon. Ia meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya. “Ada putusan MK yang Anda kutip, katanya untuk permohonan anak karena dianggap belum dewasa, sehingga permohonan kemudian dianggap tidak memenuhi persyaratan. Kalau saya akan coba baca lagi nanti putusan itu, barangkali akan semangat putusan itu ada persoalan dengan legal standing di sana atau saya tidak tahu karena belum membaca. Tapi kalau benar bahwa itu persoalan di legal standing,” kata Suhartoyo.(Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Musi Rawas Keluhkan Kesalahan Cetak KK Berulang Kali

    • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Terjadinya kesalahan cetak pada blanko Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas di keluhkan warga. Dika (27) warga Bangunsari, Kecamatan Purwodadi, Jum’at (04/01) mengeluhkan karena seringnya salah cetak pada Kk. “Tiga bulan yang lalu pada KK saya tertulis pendidikan yang salah. Kemudian saya mengajukan perbaikan, untuk […]

  • KPK Gelar Korsupgah untuk Awasi Keuangan Daerah

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di 32 provinsi pada Oktober hingga Desember ini. Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu praja, kegiatan Korsupgah […]

  • KPK Minta Pemda Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Berbasis IT

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) koordinasi dan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota Lubuklinggau, Rapat dipimpin Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaan Kohar, Selasa (09/10). Dalam penyampaiannya pihak KPK, melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah M Nasution meminta Lubuklinggau juga beberapa daerah disekitar Lubuklinggau seperti Musi Rawas, Empat Lawang, Pagar Alam dan […]

  • Wabup Optimis Rebut Juara, Motivasi IBI Layani Masyarakat

    • calendar_month Jum, 22 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti optimis Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Musi Rawas mampu menjadi juara provinsi, sehingga bisa menjadi motivasi dan semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “IBI merupakan organisasi kuat dan solid yang harus kita pertahankan dan jaga bersama demi keutuhan IBI itu sendiri, sehingga dapat melayani […]

  • Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

    Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jumat (8/9) pagi ini, sejumlah aliansi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta. Kepolisian Sektor Metro Menteng telah bersiaga dibantu aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Ada 3 aliansi masyarakat yang telah melayangkan surat pemberitahuan menggelar aksi di depan Kedubes Myanmar dengan perkiraan massa mencapai […]

  • Fasilitas Belum Lengkap, Pembangunan Hutan Kota Dinilai Setengah Hati

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti Musi Rawas (Mura) sebagai Taman Wisata Hutan Kota patut diapresiasi. Namun, dalam pengembangannya sebagai objek wisata baru yang diberi nama Hutan Kota ‘Pelangi’ diharapkan tidak setengah hati, terutama pemenuhan fasilitas umum sarana dan prasarana seperti toilet dan musholla. Aktivis pemerhati […]

expand_less