Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
  • visibility 132

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila sebelum tindakan pembubaran. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Pengurus DPP HTI Abdul Fanani yang menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 dalam sidang mendengar keterangan Ahli dan Saksi uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/9) digelar untuk tujuh permohonan, yaitu Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017 dan 52/PUU-XV/2017.

Dalam keterangannya, Sekjen DPP HTI Abdul Fanani juga mengungkapkan bahwa tidak ada keluhan dari Pemerintah mengenai dakwah HTI, apalagi disebut bertentangan dengan Pancasila. Ia juga menyampaikan bahwa HTI berupaya untuk beraudiensi dengan Pemerintah, namun tidak ditanggapi Pemerintah. HTI, lanjutnya, tidak pernah diberi peringatan mengenai adanya paham yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Hal serupa disampaikan saksi dari HTI lainnya, yakni Faridji Wadjdi. Ia menanggapi penayangan video kegiatan Muktamar Khilafah HTI pada 2013 yang dijadikan bukti Pemerintah dalam membubarkan HTI. Terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut, Faridji mengungkapkan tidak ada keluhan dari Kepolisian maupun Pemerintah terhadap acara tersebut. Menurutnya, isi video tersebut hanya menyampaikan dakwah mengenai Islam secara keseluruhan. “Khilafah yang diserukan oleh HTI hanya bagian kecil dari bagian dakwah dan tidak pernah ada keluhan terhadap dakwah tersebut,” ujarnya menjawab pertanyaan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI.

Tidak Ada Kegentingan Memaksa

Sementara itu, Margarito Kamis yang dihadirkan oleh HTI menyatakan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan Pemerintah karena adanya ormas yang melanggar hukum, namun tidak dibubarkan. Padahal seharusnya Perppu Ormas mencakup juga untuk ormas-ormas yang bermasalah tersebut. Selain itu, lanjutnya, ia menyebut tidak ada alasan untuk lahirnya Perppu Ormas. Menurutnya, tidak terpenuhi syarat diharuskan lahirnya sebuah perppu dalam Perppu Ormas, seperti adanya kegentingan yang memaksa. Ia menyebut kegentingan  yang memaksa bermakna kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

“Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.  Menurut saya ini tidak ada hukum yang kosong,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

HTI juga menghadirkan Abdul Gani Abdullah sebagai Ahli yang menyampaikan seharusnya pembubaran ormas dilakukan melalui jalur pengadilan. Jika dibubarkan tanpa adanya proses pengadilan, maka hal ini akan melanggar hak asasi warga negara.

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa pemberlakuan Perppu Ormas melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Menurut Pemohon, Perppu Ormas memungkinkan Pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas. Akibatnya ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut, Pemohon menilai Perppu Ormas telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara. (Lulu Anjarsari/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Pelayanan, Polres OKU Gelar Program ‘Soreo’

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    BATURAJA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Polres OKU menggelar SKCK On The Road (SOREO), dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mewujudkan Zona Integritas Polres OKU. Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Intelkam Polres […]

  • Pemilihan Bujang Dehe Musi Rawas, Ini Harapan Bupati

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menggelar acara Grand Final Pemilihan Bujang Dehe Musi Rawas Tahun 2021 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (05/06/2021) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan tamu undangan yang dibatasi. Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud berharap ajang Pemilihan Bujang Dehe Musi […]

  • Besok Pelantikan Dewan Musi Rawas, Demokrat diPrediksi duduki Wk Ketua II

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Besok, Kamis (22/01/2015) rencana pelantikan anggota Dewan PAW Musi Rawas (Mura) setelah pemekaran DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) – Sumatera Selatan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, H Yuzakkir Mahmud pekan lalu menyampaikan kepada Jurnalindependen.com bahwa setelah pemekaran 15 Dewan dari dapil 5 dan 6 ke Kabupaten Muratara secara otomatis terjadi […]

  • Masyarakat Muara Megang Tagih Janji Kebun Plasma Lonsum

    • calendar_month Sen, 25 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti mempertanyakan komitmen PT Lonsum janji kebun plasma seluas + 1.700 ha dari tahun 2007 hingga 2014. Komitmen tersebut seharusnya diselesaikan dengan limit waktu 2 bulan sejak dari 22 oktober 2017 yang lalu. Karena pada tanggal tersebut masyarakat Muara Megang bersama Suku Anak Dalam (SAD)  Desa […]

  • Wagub Sumsel Hadiri Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya bersama Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH. menghadiri penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Pajak Daerah Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor BPK Perwakilan Prov Sumsel, Jl Demang Lebar Daun No 2 Palembang, Rabu,  20/01/2021)  […]

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 119
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

expand_less