Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
  • visibility 138

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila sebelum tindakan pembubaran. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Pengurus DPP HTI Abdul Fanani yang menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 dalam sidang mendengar keterangan Ahli dan Saksi uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/9) digelar untuk tujuh permohonan, yaitu Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017 dan 52/PUU-XV/2017.

Dalam keterangannya, Sekjen DPP HTI Abdul Fanani juga mengungkapkan bahwa tidak ada keluhan dari Pemerintah mengenai dakwah HTI, apalagi disebut bertentangan dengan Pancasila. Ia juga menyampaikan bahwa HTI berupaya untuk beraudiensi dengan Pemerintah, namun tidak ditanggapi Pemerintah. HTI, lanjutnya, tidak pernah diberi peringatan mengenai adanya paham yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Hal serupa disampaikan saksi dari HTI lainnya, yakni Faridji Wadjdi. Ia menanggapi penayangan video kegiatan Muktamar Khilafah HTI pada 2013 yang dijadikan bukti Pemerintah dalam membubarkan HTI. Terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut, Faridji mengungkapkan tidak ada keluhan dari Kepolisian maupun Pemerintah terhadap acara tersebut. Menurutnya, isi video tersebut hanya menyampaikan dakwah mengenai Islam secara keseluruhan. “Khilafah yang diserukan oleh HTI hanya bagian kecil dari bagian dakwah dan tidak pernah ada keluhan terhadap dakwah tersebut,” ujarnya menjawab pertanyaan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI.

Tidak Ada Kegentingan Memaksa

Sementara itu, Margarito Kamis yang dihadirkan oleh HTI menyatakan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan Pemerintah karena adanya ormas yang melanggar hukum, namun tidak dibubarkan. Padahal seharusnya Perppu Ormas mencakup juga untuk ormas-ormas yang bermasalah tersebut. Selain itu, lanjutnya, ia menyebut tidak ada alasan untuk lahirnya Perppu Ormas. Menurutnya, tidak terpenuhi syarat diharuskan lahirnya sebuah perppu dalam Perppu Ormas, seperti adanya kegentingan yang memaksa. Ia menyebut kegentingan  yang memaksa bermakna kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

“Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.  Menurut saya ini tidak ada hukum yang kosong,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

HTI juga menghadirkan Abdul Gani Abdullah sebagai Ahli yang menyampaikan seharusnya pembubaran ormas dilakukan melalui jalur pengadilan. Jika dibubarkan tanpa adanya proses pengadilan, maka hal ini akan melanggar hak asasi warga negara.

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa pemberlakuan Perppu Ormas melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Menurut Pemohon, Perppu Ormas memungkinkan Pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas. Akibatnya ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut, Pemohon menilai Perppu Ormas telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara. (Lulu Anjarsari/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Langkah Strategis Tingkatkan SDM Pemdes di Musi Rawas

    Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Langkah Strategis Tingkatkan SDM Pemdes di Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud di wakili Kepala Dinas PMD, H Sarjani membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Musi Rawas bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Kamis (5/12/2024). Mewakili Bupati, Kepala Dinas PMD, H Sarjani sangat mengapresiasi dan mendukung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kegiatan […]

  • Butuh Pers Untuk Perkenalkan Potensi Daerah

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    EMPATLAWANG, Jurnalindependen.com –  Untuk pertama kalinya Kabupaten Empat Lawang menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW yang di adakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang ini diikuti 23 wartawan, Sabtu, di Graha Emass Rumdin Bupati Empat Lawang. Bupati Empat Lawang diwakili Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Susyanto Tunut dalam sambutannya usai membuka […]

  • Pulang Kerja, PK PT Agro Dikeroyok

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 203
    • 0Komentar

    MURATARA- Anggota Polsek Nibung Polres Musi Rawas, berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan (PK) PT Agro Muara Rupit, Taufik (44), warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sabtu, (17/03). Dua pelaku yang merupakan kakak adik itu berinisial MY (31) dan YS (25), keduanya warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Kapolres […]

  • Hasil Sawit di Lahan ‘Peti Kemas’ Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat Mura

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hasil panen sawit di lokasi lahan ‘Peti Kemas’ milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) diduga mengalir ke oknum Pejabat daerah bersangkutan. “Kami, menduga hasil dari panen buah sawit dilahan Peti Kemas, itu mengalir ke Oknum Pejabat Musi Rawas”, jelas salah satu anggota Komisi II, DPRD Mura saat Rapat yang di […]

  • Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

    • calendar_month Rab, 2 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU […]

  • KPU Tak Kenal Istilah Bumbung Kosong dalam Pilkada

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 437
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mekanisme bumbung kosong atau kotak kosong yang diusulkan untuk mengantisipasi hanya adanya satu pasangan calon yang mendaftar dalam Pilkada tidak dapat diakomodir dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2015 ini. Pasalnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Undang-undang Pilkada. “Kami diminta pendapat oleh presiden (tentang itu), kami sampaikan bahwa UU 8 tahun 2015 tidak mengenal istilah […]

expand_less