Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
  • visibility 107

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila sebelum tindakan pembubaran. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Pengurus DPP HTI Abdul Fanani yang menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 dalam sidang mendengar keterangan Ahli dan Saksi uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/9) digelar untuk tujuh permohonan, yaitu Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017 dan 52/PUU-XV/2017.

Dalam keterangannya, Sekjen DPP HTI Abdul Fanani juga mengungkapkan bahwa tidak ada keluhan dari Pemerintah mengenai dakwah HTI, apalagi disebut bertentangan dengan Pancasila. Ia juga menyampaikan bahwa HTI berupaya untuk beraudiensi dengan Pemerintah, namun tidak ditanggapi Pemerintah. HTI, lanjutnya, tidak pernah diberi peringatan mengenai adanya paham yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Hal serupa disampaikan saksi dari HTI lainnya, yakni Faridji Wadjdi. Ia menanggapi penayangan video kegiatan Muktamar Khilafah HTI pada 2013 yang dijadikan bukti Pemerintah dalam membubarkan HTI. Terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut, Faridji mengungkapkan tidak ada keluhan dari Kepolisian maupun Pemerintah terhadap acara tersebut. Menurutnya, isi video tersebut hanya menyampaikan dakwah mengenai Islam secara keseluruhan. “Khilafah yang diserukan oleh HTI hanya bagian kecil dari bagian dakwah dan tidak pernah ada keluhan terhadap dakwah tersebut,” ujarnya menjawab pertanyaan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI.

Tidak Ada Kegentingan Memaksa

Sementara itu, Margarito Kamis yang dihadirkan oleh HTI menyatakan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan Pemerintah karena adanya ormas yang melanggar hukum, namun tidak dibubarkan. Padahal seharusnya Perppu Ormas mencakup juga untuk ormas-ormas yang bermasalah tersebut. Selain itu, lanjutnya, ia menyebut tidak ada alasan untuk lahirnya Perppu Ormas. Menurutnya, tidak terpenuhi syarat diharuskan lahirnya sebuah perppu dalam Perppu Ormas, seperti adanya kegentingan yang memaksa. Ia menyebut kegentingan  yang memaksa bermakna kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

“Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.  Menurut saya ini tidak ada hukum yang kosong,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

HTI juga menghadirkan Abdul Gani Abdullah sebagai Ahli yang menyampaikan seharusnya pembubaran ormas dilakukan melalui jalur pengadilan. Jika dibubarkan tanpa adanya proses pengadilan, maka hal ini akan melanggar hak asasi warga negara.

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa pemberlakuan Perppu Ormas melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Menurut Pemohon, Perppu Ormas memungkinkan Pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas. Akibatnya ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut, Pemohon menilai Perppu Ormas telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara. (Lulu Anjarsari/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Penting Pemda Fasilitasi P4GN dengan Perda

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Daerah (Pemda) berperan penting mendukung dan memfasilitasi program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), disamping BNN dan Polri. Karena dengan dukungan dan fasilitasi Pemda ditambah dari stakeholder lain, seperti LSM/Ormas, Pers maupun unsur masyarakat, P4GN akan lebih optimal. Ketua DPC Garda Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Republik Indonesia (RI) […]

  • Mantan Kadisbudpar Muratara Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kasus Penipuan

    Mantan Kadisbudpar Muratara Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kasus Penipuan

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Titin Martini dilaporkan Zarghifari ke Polrestabes Palembang, atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, Kamis (03/11/2022). Zarghifari didampingi Pengacaranya, Apri Sulai, SH melaporkan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatas, terjadi pada Kamis, 18 Nopember 2021 di Soma Jl. Veteran Palembang. Kronologi perkara menurut […]

  • Dewan Desak APH, Usut Dugaan Korupsi Bansos Mura

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Anggota Komisi IV  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas (Mura), Alamsyah H Manan, mengatakan penyaluran bansos dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Mura ada skema tukar guling, sebab bantuan yang seharusnya berupa uang tunai di salurkan berbentuk bahan material bangunan ini Padahal, […]

  • Bupati Mura Hadiri Opening Ceremony Fotnas VI, Ini Harapannya

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Musi Rawas, Riza Novianto Gustam menghadiri Opening Ceremony Fornas VI, Jumat (01/07/2022). Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VI 2022 Sumatera Selatan ini resmi dibuka di Arena Dayung Jakabaring Sport City, Palembang, Jumat malam, oleh Menteri Pemuda Olahraga […]

  • Ditemukan Galaksi EGSY8p7, Terjauh di Alam Semesta

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Terletak 13,2 miliar tahun cahaya dari Bumi, galaksi ini menjadi galaksi terjauh yang pernah di temukan oleh manusia hingga saat ini. Astronom menemukan galaksi di alam semesta yang diberi nama EGSY8p7. Galaksi kuno yang sejauh ini merupakan galaksi terjauh yang pernah ditemukan oleh manusia,  terletak 13,2 miliar tahun cahaya dari bumi. Astrofisikawan yang mengobservasi galaksi […]

  • RS AK Gani Tolak BPJS Pasien yang Tak Bisa Makan Minum

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – RS A.K Gani Palembang tidak mau menerima pasien BPJS yang tidak bisa makan atau minun. Hendra Saputra disuruh dokter pulang. Sampai di rumah pasien pingsan dan dilarikan ke RS Charistas. “Kata dokter yang jaga bahwa BPJS tidak menjamin orang yang tidak bisa makan atau minum. Anakku parah diomongke tidak apa apa dan disuruh […]

expand_less