Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
  • visibility 56

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila sebelum tindakan pembubaran. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Pengurus DPP HTI Abdul Fanani yang menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 dalam sidang mendengar keterangan Ahli dan Saksi uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/9) digelar untuk tujuh permohonan, yaitu Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017 dan 52/PUU-XV/2017.

Dalam keterangannya, Sekjen DPP HTI Abdul Fanani juga mengungkapkan bahwa tidak ada keluhan dari Pemerintah mengenai dakwah HTI, apalagi disebut bertentangan dengan Pancasila. Ia juga menyampaikan bahwa HTI berupaya untuk beraudiensi dengan Pemerintah, namun tidak ditanggapi Pemerintah. HTI, lanjutnya, tidak pernah diberi peringatan mengenai adanya paham yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Hal serupa disampaikan saksi dari HTI lainnya, yakni Faridji Wadjdi. Ia menanggapi penayangan video kegiatan Muktamar Khilafah HTI pada 2013 yang dijadikan bukti Pemerintah dalam membubarkan HTI. Terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut, Faridji mengungkapkan tidak ada keluhan dari Kepolisian maupun Pemerintah terhadap acara tersebut. Menurutnya, isi video tersebut hanya menyampaikan dakwah mengenai Islam secara keseluruhan. “Khilafah yang diserukan oleh HTI hanya bagian kecil dari bagian dakwah dan tidak pernah ada keluhan terhadap dakwah tersebut,” ujarnya menjawab pertanyaan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI.

Tidak Ada Kegentingan Memaksa

Sementara itu, Margarito Kamis yang dihadirkan oleh HTI menyatakan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan Pemerintah karena adanya ormas yang melanggar hukum, namun tidak dibubarkan. Padahal seharusnya Perppu Ormas mencakup juga untuk ormas-ormas yang bermasalah tersebut. Selain itu, lanjutnya, ia menyebut tidak ada alasan untuk lahirnya Perppu Ormas. Menurutnya, tidak terpenuhi syarat diharuskan lahirnya sebuah perppu dalam Perppu Ormas, seperti adanya kegentingan yang memaksa. Ia menyebut kegentingan  yang memaksa bermakna kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

“Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.  Menurut saya ini tidak ada hukum yang kosong,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

HTI juga menghadirkan Abdul Gani Abdullah sebagai Ahli yang menyampaikan seharusnya pembubaran ormas dilakukan melalui jalur pengadilan. Jika dibubarkan tanpa adanya proses pengadilan, maka hal ini akan melanggar hak asasi warga negara.

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa pemberlakuan Perppu Ormas melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Menurut Pemohon, Perppu Ormas memungkinkan Pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas. Akibatnya ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut, Pemohon menilai Perppu Ormas telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara. (Lulu Anjarsari/lul–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gasing, Kabupaten Banyuasin yang tidak memberikan hak plasmanya kepada masyarakat. Post Views: 296

  • Gara-gara Pelaku Curas Ditangkap, PT MLM di Demo

    • calendar_month Sab, 6 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen — PT Musi Lestari Makmur (MLM) benar-benar ketiban sial. Gara-gara karyawan bernama Sukri ditangkap aparat Polres Mura, karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas)  PT MLM langsung didemo keluarga tersangka. Puluhan keluarga tersangka, Jumat (5/12) sekitar pukul 13.00 WIB melakukan aksi demonstrasi di perusahaan tersebut. Kedatangan mereka karena tidak senang […]

  • Warga Beliti Mengeluh, Tiga Hari Suplay Air Bersih Terhenti

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Untuk tiga hari kedepan suplay air bersih, khususnya dibeberapa desa Kecamatan Muara Beliti harus terhenti. Hal itu dikarenakan adanya kerusakan panel pompa distribusi booster Muara Beliti. Kepastian itu disampaikan Kepala BLUD Spam Mura, Agus Hilman ketika dibincangi sejumlah wartawan, Kemarin (12/11) siang. Menurutnya, dengan melihat kondisi beberapa hari terakhir telah terjadi penurunan […]

  • Bupati Ajak LSM Bersatu Dukung Pembangunan di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 8 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Badan Kesbangpol menggelar Pembinaan LSM/Ormas di Ballroom Hotel Hakmaz Taba, Lubuklinggau, Rabu (08/08). Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengapresiasi acara tersebut dan mengajak peserta untuk bersatu dan bersama-sama mendukung pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. “Moment kemerdekaan bulan Agustus ini merupakan kesempatan kita untuk membangkitkan […]

  • Dewan Mura Klaim Tidak Anti Kritik

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, Samsul Bahri tidak sepakat kalau anggota DPRD dinilai anti kritik. Penilaian ini ramai dibicarakan, pasca disahkannya revisi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3). “Kalau kita di daerah, menyambut baik tentunya. Pro kontra yang ada lantaran selama ini […]

  • Benarkah Ada Musuh Dalam Selimut di KPK

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    REKAMAN pengakuan Miryam S Haryani saat diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, menguak sebuah dugaan mengejutkan. Pertama, ada pertemuan 7 penyidik KPK dengan Anggota DPR terkait kasus KTP Elektronik ( e-KTP). Pertemuan itu juga membocorkan sejumlah informasi diantaranya jadwal dan bagaimana pemeriksaan kasus ini. Kedua, ada pemerasan senilai Rp 2 miliar agar orang yang terjerat kasus […]

expand_less