Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
  • visibility 29

SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan keadaan tertentu ”dalam   ketentuan ini dimaksudkan  sebagai  pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagapengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Perbaikan pokok permohonan terkait penambahan original intent. Kami sempat mendalami original intent, mencari data ke DPR mengenai risalah sidang saat pembahasan tahun 1999. Kami tidak mendapatkan data tahun 2001 karena tidak ada berkas lain selain yang diberikan kepada kami,” jelas Viktor Santoso Tandiasa kuasa hukum Pemohon.

Menurut Pemohon, kalau melihat original intent Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor berdasarkan data di DPR, banyak pembahasan  Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tentang pemberlakuan pidana mati bagi pelaku korupsi. Terdapat beberapa keterangan pemerintah terkait hukuman mati bagi koruptor, antara lain Pemerintah menyatakan pemberlakuan pidana mati tetap diterima, tetapi tetap merupakan satu bagian dari pemberatan pidana.

Dijelaskan Pemohon, pemerintah tetap berpendirian bahwa pidana mati tetap diterapkan bagi pelaku korupsi dalam hal special characteristic. Misalnya, hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan saat terjadi bencana alam maupun saat negara dalam keadaan genting.

Sebelumnya, Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut. Menurut Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa setelah bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene(HDPE) di daerah tersebut. Pemohon juga menjelaskan temuan lain, yaitu dugaan korupsi di beberapa proyek pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan.

Menurut Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditemukan Gerbang Kota Metropolis Goliath yang Ditaklukkan Nabi Daud AS.

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Temuan gerbang Goliath menjadi benteng monumental yang menekankan betapa besar dan perkasa kota ini. Sebuah gerbang besar yang digali di Israel mungkin menjadi tanda sebagai pintu masuk ke kota Alkitab, dan menandai bahwa pada masa kejayaannya kota itu adalah kota metropolis terbesar di wilayah tersebut. Kota yang disebut Gath, sampai abad kesembilan SM dalam cerita […]

  • Jual Narkoba, Warga Gandus Palembang Ini Diringkus di Muratara

    • calendar_month Sel, 1 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MURATARA – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, JD (27) , warga Desa Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang diringkus anggota Polsek Rawas Ilir. JD diringkus di Barak 60 PT Lonsum Sei Gemang Estate Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Senin (30/04) pukul 22.30 Wib. Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan […]

  • Bakal Calon Sekda Sudah Dilingkari Walikota

    • calendar_month Sen, 14 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MURATARA – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) yang definitif di wilayah Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, membuat semua pihak dag dig dug bahkan bertanya-tanya siapakah bakal jadi Sekda. Namun berbeda dengan Asisten I di Kabupaten Muratara ini dirinya tidak merasa resah dan dag dig dug sebab berdasarkan pengalamannya nama bakal Sekda diduga sudah dilingkari dan […]

  • Kejari Lubuklinggau Menggelar Bazar Murah di Desa Ciptodadi

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan Rahmat dan Ridho Allah SWT. Bulan yang penuh dengan keistimewaan ini dimanfaatkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk berbagi dengan menggelar Bazar Murah yang dilaksanakan di halaman Masjid Nurul Iman Dusun Sungai Baung Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas. Selasa, 29/05/2018. Kepala Kejaksaan Negeri […]

  • Pemprov Serahkan Laporan Keuangan ke BPK Sumsel

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Jurnalindependen.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menyerahkan laporan keuangan Provinsi Sumsel tahun anggaran 2016 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumsel. Laporan keuangan yang diterima langsung kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Maman Abdulrachman di Auditorium BPK RI perwakilan Sumsel, Jum’at (31/03/2017). Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dalam sambutannya mengapresiasi pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan laporan […]

  • Mentan Inginkan Alumni STPP Jadi Konglomerat

    • calendar_month Sel, 13 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MAGELANG – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, ingin alumni Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang menjadi konglomerat. Apalagi, mayoritas dari 10 orang terkaya di Indonesia bisnisnya di sektor pertanian. “Kami ingin anak-anakku sekalian nanti setelah tinggalkan kampus ini, Anda menjadi orang yang tangguh. Insya Allah sukses. Tapi, tergantung apa yang Anda lakukan hari ini,” ujarnya […]

expand_less