Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

Perdalam Original Intent Pada Pengujian UU Tipikor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
  • visibility 142

SIDANG lanjutan pengujian Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/2/2019) siang. Agenda sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 4/PUU-XVII/2019 ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Permohonan ini diajukan oleh seorang dosen bernama Jupri (Pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (Pemohon II) dan Oktav Dila Livia (Pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyebutkan, “Yang dimaksud dengan keadaan tertentu ”dalam   ketentuan ini dimaksudkan  sebagai  pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagapengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Perbaikan pokok permohonan terkait penambahan original intent. Kami sempat mendalami original intent, mencari data ke DPR mengenai risalah sidang saat pembahasan tahun 1999. Kami tidak mendapatkan data tahun 2001 karena tidak ada berkas lain selain yang diberikan kepada kami,” jelas Viktor Santoso Tandiasa kuasa hukum Pemohon.

Menurut Pemohon, kalau melihat original intent Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor berdasarkan data di DPR, banyak pembahasan  Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tentang pemberlakuan pidana mati bagi pelaku korupsi. Terdapat beberapa keterangan pemerintah terkait hukuman mati bagi koruptor, antara lain Pemerintah menyatakan pemberlakuan pidana mati tetap diterima, tetapi tetap merupakan satu bagian dari pemberatan pidana.

Dijelaskan Pemohon, pemerintah tetap berpendirian bahwa pidana mati tetap diterapkan bagi pelaku korupsi dalam hal special characteristic. Misalnya, hukuman mati juga diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan saat terjadi bencana alam maupun saat negara dalam keadaan genting.

Sebelumnya, Pemohon menyoroti kata “nasional” dalam penjelasan norma tersebut. Menurut Pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilindungi oleh norma di atas sepanjang status bencana alam yang dananya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa setelah bencana alam yang terjadi di Palu dan Donggala tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pipa high density polyethylene(HDPE) di daerah tersebut. Pemohon juga menjelaskan temuan lain, yaitu dugaan korupsi di beberapa proyek pembangungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan.

Menurut Pemohon, tindak pidana korupsi seharusnya termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi jika hal tersebut dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana alam. Pemohon berargumen bahwa sanksi pidana hukuman mati seharusnya diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan bencana alam, terlepas ditetapkan berstatus nasional atau tidak. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan kata “nasional” setelah frasa “bencana alam” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambutan Hangat Bupati Mura, Terima Audiensi Pemenang STQH Sumsel

    Sambutan Hangat Bupati Mura, Terima Audiensi Pemenang STQH Sumsel

    • calendar_month Rab, 24 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS– Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyambut hangat pemenang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXVII Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (24/5/2023), di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Lubuklinggau. Kabupaten Musi Rawas mendapatkan dua medali dari dua cabang lomba favorit STQH XXVII Sumsel, masing-masing disumbang dari Kafilah Perwakilan Kabupaten Musi Rawas pada cabang Tilawah […]

  • Pameran UP2K, PKK Kabupaten Mura Kenalkan Coklat DrFlo dan Kopi Selangit

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    PADANG -| Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Musi Rawas Hj. Noviar Marlina Gunawan beserta rombongan memperkenal kan produk unggulan daerah yakni DrFlo Bamasco Cocolate (Coklat DrFlo) dan Kopi Selangit. Produk unggulan Kabupaten Musi Rawas ini ditampilkan pada saat pembukaan pameran produk Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (UP2K PKK) mengawali […]

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 3 Mei 2023

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 3 Mei 2023

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 600.000 Rp 557.000 1.0 Rp 1.095.000 Rp 1.044.000 2.0 Rp 2.126.000 Rp 2.071.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 1 Mei 2023 3.0 Rp 3.164.000 Rp 0 5.0 Rp 5.237.000 Rp 5.115.000 10.0 Rp 10.416.000 Rp 10.176.000 25.0 Rp 25.907.000 Rp 25.389.000 50.0 Rp 51.732.000 Rp […]

  • Peringatan Hari Adhyaksa, Jokowi Minta Kejakgung Sinergis dengan KPK

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) menghadiri acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-55 di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menjadi inspektur upacara serta menyampaikan pesan mengenai pemberantasan korupsi kepada aparat penegak hukum. “Setiap tahun Hari Bhakti Adhyaksa selalu kita peringati. Momen seperti […]

  • Raperda PT Mura Sempurna Belum Disetujui Karena Belum Lengkap

    • calendar_month Rab, 30 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Karena kurang persyaratan, Satu dari Empat usulan Raperda diajukan  eksekutif kepada legislatif belum dapat dilanjutkan pembahasannya untuk disetujui menjadi Perda. Pembahasan Raperda tentang pembentukan BUMD PT Musi Rawas Sempurna ini akan dilanjutkan apabila pihak eksekutif telah melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan BUMD. Hal ini disampaikan Pansus II […]

  • ABG Pelaku Curat Diciduk Polisi

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Personil Polsek Lubuklinggau Barat mengamankan AS (16) dirumahnya, Minggu (06/5) sekitar pukul 17.30 Wib. ABG warga Jalan Bengawan Solo RT 05 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara ini diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), dirumah Muhammmad Syafran warga Jalan Depati Said RT 05 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat, Senin (05/03) sekira pukul […]

expand_less