Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
  • visibility 185

PALEMBANG – | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti tiga kilogram sabu.

“Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu terungkap atas informasi masyarakat ada penumpang bus antarlintas Sumatera dari Medan tujuan Palembang dan Pulau Jawa membawa narkoba, setelah dilakukan operasi di jalur yang dilalui bus dalam wilayah Sumsel ditemukan pembawa narkoba,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli di Mapolda, Palembang, Selasa.

Tersangka pertama Asrin penumpang bus ditangkap ketika dilakukan razia di depan Polsek Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada 8 Juli 2019 di dalam tas ranselnya ditemukan dua bungkus berisi 2 kilogram (kg) sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap satu tersangka lagi benama Sugianto yang diduga menjadi penerima sabu barang bawaan Asrin untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Keesokan harinya pada 9 Juli berhasil dicegah pengiriman 1 kg sabu dari bus lintas Sumatera lainnya tujuan Pulau Jawa ketika dilakukan penggeledahan penumpang dan barang bawaannya di Jalan Lintas Lahat-Muaraenim, Sumsel.

Seorang penumpang bus bernama Zainudin diamankan petugas karena di barang bawaannya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 1 kg.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan barang tersebut akan diserahkan kepada rekannya Jauhari di SPBU Jalan Lintas Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur perbatasan Lampung.

Berdasarkan pengembangan keterangan tersangka Zainudin akhirnya petugas berhasil menangkap Jauhari.

Keempat tersangka tersebut sekarang ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain kaki tangan pengedar narkoba jaringan Medan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan petugas saat penangkapan, para tersangka dijerat hukum dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009.

Ancaman hukuman sesuai UU tersebut para tersangka bisa dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka bandar dan pengedar narkoba perlu diberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya untuk tidak coba-coba tetlibat dalam jaringan pengedar narkoba. | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turunkan Resiko Stunting, Bupati Pimpin Apel Siaga TPK

    • calendar_month Kam, 12 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud pimpin Apel Siaga Nasional Tim Pendampingan Keluarga (TPK) untuk percepat turunkan resiko Stunting di Kabupaten Musi Rawas. Kamis (12/05/2022) di Auditorium Pemda, Muara Beliti. “Apel Siaga TPK merupakan Gerakan Nasional, dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pendampingan terhadap keluarga berisiko Stunting yang terdiri dari komponen Bidan Desa, […]

  • Sosialisasi dan Penguatan Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubella

    • calendar_month Jum, 5 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kegiatan Review dan Evaluasi Pelaksanaan Imunisasi Campak Rubella (MR) di Kota Lubuklinggau yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau bersama Unicef perwakilan Sumatera Selatan dan Dinas Kesehatan Sumatera Selatan di Op Room Moneng Sepati, Sekretariat Daerah kota Lubuklinggau. Kegiatan ini sekaligus penguatan kepada para camat, lurah dan Kepala Sekolah Dasar di Kota Lubuklinggau dengan tujuan […]

  • Pimpin Apel Pagi Senin, Wabup Suprayitno Lepas dan Beri Penghargaan PNS Musi Rawas Purna Tugas

    Pimpin Apel Pagi Senin, Wabup Suprayitno Lepas dan Beri Penghargaan PNS Musi Rawas Purna Tugas

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno Pimpin Apel Pagi Bersama dan Menyerahkan Bingkisan bagi Pegawai Pegawai Negeri Sipil yang memasuki masa purna tugas TMT 1 Juli 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Senin (07/07/2025). Wakil Bupati Musi Rawas Suprayitno menyampaikan turut berbelasungkawa dan berduka atas […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Turun’, Jum’at 24 September 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Jum’at (24/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Turun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp488.000,- turun Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp915.000,- juga turun Rp3.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

  • Renae Lawrence ‘Kasus Bali Nine’ Bebas, Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Renae Lawrence, satu-satunya perempuan anggota penyelundup narkotika asal Australia yang dikenal dengan julukan Bali Nine, bebas dari Rumah Tahanan Bangli, pada Rabu (21/11). Menurut Kepala Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, Lawrence langsung dikenai larangan masuk ke Indonesia, yang berlaku seumur hidup. “Dilakukan tindakan penangkalan dan namanya dimasukkan ke dalam sistem border control management imigrasi […]

  • LSM PPD Pertanyakan Pengadaan Senjata Api & Makan Minum Pol PP Muratara

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Terkait kegiatan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja & Perlindungan Masyarakat (Pol PP & Linmas) tahun anggaran 2014 dipertanyakan Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Muawiyah, Rabu (25/02/2015). Diketahui pada kantor tersebut terdapat Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Dengan Jumlah Anggaran Sebesar […]

expand_less