Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

Polda Sumsel Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
  • visibility 181

PALEMBANG – | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pengedar narkoba jaringan Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti tiga kilogram sabu.

“Penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu terungkap atas informasi masyarakat ada penumpang bus antarlintas Sumatera dari Medan tujuan Palembang dan Pulau Jawa membawa narkoba, setelah dilakukan operasi di jalur yang dilalui bus dalam wilayah Sumsel ditemukan pembawa narkoba,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli di Mapolda, Palembang, Selasa.

Tersangka pertama Asrin penumpang bus ditangkap ketika dilakukan razia di depan Polsek Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada 8 Juli 2019 di dalam tas ranselnya ditemukan dua bungkus berisi 2 kilogram (kg) sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap satu tersangka lagi benama Sugianto yang diduga menjadi penerima sabu barang bawaan Asrin untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya.

Keesokan harinya pada 9 Juli berhasil dicegah pengiriman 1 kg sabu dari bus lintas Sumatera lainnya tujuan Pulau Jawa ketika dilakukan penggeledahan penumpang dan barang bawaannya di Jalan Lintas Lahat-Muaraenim, Sumsel.

Seorang penumpang bus bernama Zainudin diamankan petugas karena di barang bawaannya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 1 kg.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan barang tersebut akan diserahkan kepada rekannya Jauhari di SPBU Jalan Lintas Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur perbatasan Lampung.

Berdasarkan pengembangan keterangan tersangka Zainudin akhirnya petugas berhasil menangkap Jauhari.

Keempat tersangka tersebut sekarang ini menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk proses hukum dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain kaki tangan pengedar narkoba jaringan Medan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan petugas saat penangkapan, para tersangka dijerat hukum dengan Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009, Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009.

Ancaman hukuman sesuai UU tersebut para tersangka bisa dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka bandar dan pengedar narkoba perlu diberikan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya untuk tidak coba-coba tetlibat dalam jaringan pengedar narkoba. | sumber : antara

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tepat Satu Tahun Lembaga KPK Sumsel, Anjangsana ke Panti Mardhotillah

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Tepat satu tahun kepemimpinan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lakukan kegiatan sosial Anjangsana ke Panti Asuhan Mardhotillah, Muara Beliti, Senin (20/01/2020). Ketua L-KPK, Ali Muap mengatakan bahwa Lembaga yang dipimpinnya pada hari ini genap satu tahun di Sumsel. Untuk itu, ia bersama pengurus dan anggota melakukan kegiatan […]

  • Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kerinci, Provinsi Papua, Kabupaten Lahat berujung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis […]

  • Bupati Minta OPD Terkait Segera Bentuk Tim Penyusun Perubahan RTRW Musi Rawas

    • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Mengenai Rencana Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Bupati Hi Ratna Machmud minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera membentuk Tim Penyusun, sehingga masalah tata ruang yang ada di Mura dapat diselesaikan “Mulailah kita action, segera buat tim, secepat mungkin, sebagus mungkin, untuk untuk segera menyelesaikan RTRW Kabupaten […]

  • KPK Tetapkan 2 Pejabat BPK Tersangka TPPU

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta, 6 September 2017. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016 yang diduga dilakukan oleh RSG (Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan) dan ALS (Auditor Badan Pemeriksa Keuangan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang […]

  • KPAI : Nikah Sirri Pintu Masuk Perdagangan Manusia

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa nikah siri merupakan pintu masuk perdagangan manusia. “Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesoa (KPAI), Susanto, di Jakarta, Minggu. Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk […]

  • Riki Junaidi Apresiasi 42 PHL Perkim

    • calendar_month Sen, 2 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id,- Pj. Walikota Lubuklinggau, H Riki Junaidi memberikan apresiasi kerja kepada 42 orang PHL Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kota Lubuklinggau, Senin. Riki Junaidi mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada PHL tersebut karena bekerja dengan sangat baik sebagai garda terdepan dalam penataan kota Lubuklinggau seperti menangani lampu jalan, taman, serta pembuangan tinja di lingkungan masyarakat kota […]

expand_less