Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemerintahan » Ini Resiko Belum Punya e-KTP Hingga Akhir Tahun

Ini Resiko Belum Punya e-KTP Hingga Akhir Tahun

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 10 Okt 2018
  • visibility 102

BATURAJA – Penduduk yang sudah Wajib memiliki elektronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tapi tidak melakukan perekaman hingga batas waktu 31 Desember 2018, data kependudukanya akan di “Coret” oleh Pemerintah Pusat.

Kabar ini di sampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Ajahari Selasa (09/10).

Dia menghimbau untuk segera melakukan perekaman sebelum batas waktu tersebut.

“jika sampai 31 Desember 2018 nanti warga masyarakat yang sudah wajib memeiliki KTP Elektronic tidak melakukan perekaman, maka data kependudukanya akan dihapus oleh Pemerintah  pusat,” kata Ajahari.

Dijelaskan, untuk memghindari terhapusnya data pada server induk, pihaknya sudah melakukan jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP pada warga ke desa-desa.

“Dalam minggu ini kami mengundang warga Kecamatan Baturaja Barat dan Baturaja Timur yang belum melakukan perekaman, agar datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk perekaman KTP,” katanya.

Pihaknya juga menghimbau Lurah dan Kepala Desa untuk mendata warganya yang belum melakukan perekaman.

”Setelah data dari desa masuk, akan kami jadwalkan, datang kedesa-desa,” jelasnya.

Ditambahkan, Jika data warga  sudah terhapus oleh server, akan terjadi kesulitan mengurus dokumen kependudukan, baik itu mengurus KK, KTP, Akte dan dokumen lainnya,” tegas Ajahari.

Sumber : okurayaupdate.com

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    Paripurrna DPRD Akhir Jabatan, Wako Apresiasi FKPD

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau periode 2018-2023, serta penetapan usul pemberhentian keduanya karena berakhirnya masa jabatan. Rapat tersebut dipimpin oleh H Rodi Wijaya, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, di gedung rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau pada Rabu, 16 Agustus 2023. Rodi Wijaya […]

  • Permohonan Uji Ketentuan Hari Kalender UU Pilkada Diperbaiki

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Para Pemohon, Muhammad Asrun, Heru Widodo, dkk, menguji  ketentuan Pasal 1 angka 28 UU […]

  • Ini Tahapan-tahapan Pilkades 2021 di Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    1. Pembentukan Panitia Pemilihan :a. Tim Pokja Kabupaten 5 – 7 Januari 2021 Penanggung Jawab : POKJA KABUPATENb. Tim Pokja Kecamatan 8 – 10 Januari 2021 Penanggung Jawab : POKJA KECAMATANc. Panitia Pemilihan Desa 11 – 12 Januari 2021 Penanggung Jawab : BPD 2. Pembekalan teknis bagi Panitia Pemilihan 14 – 27 Januari 2021 Penanggung […]

  • PWI Mura Deklarasi Tolak Berita Hoax

    • calendar_month Sel, 13 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Musi Rawas mendeklarasikan tolak hoax, berlangsung di sekretariat PWI Musi Rawas, komplek Agropolitan Center, Muara Beliti, Selasa, (13/03). Dalam deklarasi itu ditandai dengan pernyataan sikap PWI Musi Rawas dipimpin ketua PWI Mura, Noviansyah. Pada pernyataan itu, PWI Musi Rawas menyatakan senantiasa menjaga kerukunan antar umat beragama, menolak keras berita […]

  • Kapolda Sumsel Apresiasi Forkopimda Lubuklinggau Tangani Covid-19

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra kunjungi Rumah Sehat Silampari II, yang terletak di Barak eks. Kompi Taba Pingin, Kota Lubuklinggau. Jumat (5/6). RSS ini merupakan tempat isolasi PDP, ODP dan Pasien Konfirmasi Positif Covid-19. Kehadiran Kapolda tersebut merupakan rangkaian kunjungannya di Bumi Silampari yang di awali di Kabupaten Musi Rawas […]

  • Menilik Program Santunan Kematian, Antara Regulasi dan Kenyataan

    Menilik Program Santunan Kematian, Antara Regulasi dan Kenyataan

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    PROGRAM Santunan Kematian hingga hari ini terus bergulir di Kabupaten Musi Rawas. Santunan Kematian merupakan bentuk bantuan keuangan kepada ahli waris korban (warga Musi Rawas) yang meninggal dunia yang diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian, terbit pada 26 April 2021. Bantuan diberikan kepada ahli waris yang mengajukan […]

expand_less