LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Mengenai adanya Keberadaan mantan juru masak di panti treshna werdha Budi Luhur Lubuklinggau dinilai Salpin (Kepala Panti) diluar aturan, karena yang bersangkutan sudah tidak ada lagi bekerja disitu. “Dulu memang dia (Asw) kerja sebagai juru masak, tapi beberapa tahun lalu sudah berhenti, dan keberadaannya disini kami tidak bisa mengusirnya. Biarlah pimpinan (Kepala Dinas Sosial) yang melakukannya, karena memang wewenangnya,” ungkap Salpin ketika ditemui pagi tadi, Senin (16/02/2015) di kantornya.
Menurut Salpin pernah Januari lalu, Kepala Dinas menyurati Asw agar segera keluar dari Panti, namun dari surat tersebut tidak ada reaksi, mestinya disusul dengan surat kedua dan ketiga bila tidak mau juga, bisa dilakukan pengusiran dengan paksa. Namun sebelum itu hendaknya diberi tempo dulu beberapa bulan karena untuk memberikan kesempatan, walau bagaimanapun mesti dilihat dari sisi kemanusiaan.
“Sesuai aturan Asw memang tidak boleh berada disini apalagi tidak ada hubungan kerja lagi, disini khusus untuk lansia diatas 60 tahun, sedangkan Asw masih 50-an dan lagi dia punya anak, menantu dan cucu,” kata Salpin.
Diketahui dari info bahwa bantuan dari donatur untuk panti selama ini diduga diselewengkan Salpin dengan dibawa pulang, dalihnya untuk stok bahan makanan, namun ketika disampaikan bahwa info tersebut dari Asw, Salpin malah mengatakan Asw itu stress karena sudah dipecat dari juru masak panti.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau ketika ditemui dikantornya sedang tidak ada ditempat, stafnya mengatakan Beliau lagi keluar. (fs)