MUSI RAWAS – Penyerobotan lahan transmigrasi yang ada di Desa Sungai Naik (SP 10) Kecamatan

MUSI RAWAS – Penyerobotan lahan transmigrasi yang ada di Desa Sungai Naik (SP 10) Kecamatan BTS Ulu oleh PT Dapo Agro Makmur (PT DAM) seluas 67 hektar terus bergulir. Bahkan, bilamana nanti pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi klarafikasi masalah tersebut maka akan ditempuh melalui jalur hukum.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas (Mura), EC Priskodesi didampingi Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Risman Sudarisman mengatakan, pihaknya akan kembali mengundang PT DAM untuk melakukan mediasi kembali terkait penyerobotan lahan transmigrasi tersebut.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : EmpatLawang.com  – OKUSelatan.com – BandaraSilampari.com  – DafamLinggau.com  – BukitSulap.com  – KSPLestari.com  – ApaKabar.xyz  – Baturaja.xyz  – MediaMusiRawas.com  – MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –  OKUEkspres.com   #HargaNego hub : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Untuk mediasi kita jadwalkan kamis (6/9) dengan mengundang pihak PT DAM terkait penyelesaian penyerobotan lahan transmigrasi di Sungai Naik dan bila tidak maka kita akan tempuh jalur hukum,”tegas EC Priskodesi, Senin (4/9) diruang kerjanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam mediasi nantinya Pemkab Mura mendesak agar perusahaan PT DAM mengembalikan 150 hektar lahan transmigrasi yang ada di Desa Sungai Naik yang telah dikuasai dan ditanam sawit oleh pihak perusahaan tersebut.

“Saya pertegaskan kembali untuk PT DAM agar secepatnya mengembalikan lahan transmigrasi yang sudah ditanam sawit atau masalah ini akan ke jalur hukum,”cetusnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk warga yang merasa dirugikan terutama lahannya yang telah diserobot dan dirugikan oleh PT DAM dapat melaporkan ke aparat penegak hukum ataupun Pemkab Mura. Sehingga, dengan begitu nantinya dapat dilakukan proses hukum.

“Untuk penempatan awal warga transmigrasi di SP 10 mencapai 733 jiwa dan 200 rumah. Namun, karena lahan mereka diserobot banyak diantaranya sudah keluar dan tersisa 30 Kepala Keluarga (KK),”bebernya.

Menurutnya, untuk izin lokasi PT DAM dimulai sejak tahun 2010 yang mencapai 10.100 hektar termasuk ditahun 2012 kendati terjadi perubahan peta. Sedangkan untuk tahun 2014 ada perubahan izin lokasi dengan luas 9.435.06 hektar atau 65 hektar lainnya dikeluarkan.

Namun, kenyataan dilapangan lahan yang dikeluarkan tersebut ditanam sawit yang seharusnya menjadi lahan transmigrasi.

“Sebelum ada mediasi kita sudah turun kelapangan untuk cek kelapangan dan hasilnya terbukti 65 hektar lahan transmigrasi sudah ditanam sawit oleh PT DAM,”tuturnya.

Terlepas dari itu, pihaknya mendesak agar perusahaan PT DAM dapat mempertanggungjawabkan mengenai penyerobotan lahan transmigrasi tersebut. Termasuk, oknum yang telah menjualnya baik pemerintah desa, kecamatan ataupun lainnya. Jangan sampai perusahaan ini seenaknya saja sehingga masyarakat dan Pemkab
yang dirugikan.

“Kita juga menghimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Perizinan memperketat pengawasan (Waskat). Sehingga, kedepan kejadian ini tidak kembali terulang,”pungkasnya.

Sumber : HarianSilampari.co.id