Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kejagung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Dana Hibah

Kejagung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Dana Hibah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
  • visibility 107

PALEMBANG – Jaksa dari Kejaksaan Agung Tasjripin menyebutkan ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Tasjripin yang dijumpai seusai persidangan terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, mengatakan, berkas dua terdakwa ini akan diserahkan juga ke tim penyidik Kejagung.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Tentunya bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan kami serahkan ke penyidik. Ada kemungkinan muncul tersangka baru, namun tidak bisa diungkap sekarang,” kata Tasjripin.

Ia mengatakan Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini yang sementara ini telah menyeret dua terdakwa.

Keduanya telah dituntut hukuman empat tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan atau perbuatan menyalahgunakan wewenang. 

Tim Jaksa menjerat dengan Pasal 3 UU Pemberatasan Korupsi atau sesuai dengan dakwaan sekunder, sementara untuk Pasal 2 yang menjadi dakwaan primer dianggap tidak terbukti karena keduanya dianggap tidak ada upaya memperkaya diri sendiri.

Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan.

Ikhwanuddin juga menyatakan kekurangpuasannya atas tuntutan jaksa tersebut karena sejatinya penyalagunaan ini terjadi karena peran banyak pihak. 

Dirinya yang menjadi Kepala Kesbangpol telah menjalankan penyaluran dana hibah sesuai tugas dan fungsi jabatan, dan ada pihak lain yang memiliki wewenang lebih yang juga seharusnya bertanggung jawab.

“Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Saiman mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada 10 Agustus dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Objek Wisata Musi Rawas Gencar Dipromosikan

    • calendar_month Jum, 20 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Musi Rawas  – Guna memperkenalkan objek wisata di Kabupaten Musi Rawas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata gencar mempromosikan ke publik. Kepala Disbudpar melalui Kasi Promosi Budaya dan Wisata, Widitya Arianto mengatakan saat dibincangi diruangan kerjanya, Jum at (20/07), bahwa upaya promosi potensi wisata telah diupayakan semaksimal mungkin seperti melalui medsos, twiter, facebook, instagram, web Disbudpar dapat […]

  • MK Sosialisasi Kewenangan Kepada Media Massa

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi membutuhkan dukungan media massa untuk menyosialisasikan Pemilu Serentak Tahun 2019. Untuk mewujudkan hal tersebut, Ketua MK Anwar Usman bersama dengan Sekjen MK Guntur Hamzah didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo serta Panitera Muda I Muhidin melakukan kunjungan ke redaksi sejumlah media. Redaksi Kompas menjadi tujuan pertama Anwar Usman dalam kunjungan Media. Dalam pertemuan tersebut, Anwar […]

  • Tidak Jelas Batas HGU Perusahaan Perkebunan Jadi Pemicu Sengketa

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com — Banyaknya sengketa masalah perkebunan di Kabupaten Musi Rawas karena tidak transparannya Pemkab Musi Rawas mengenai Izin HGU investor terutama Perkebunan Kelapa Sawit. Seperti yang disampaikan Ketua Perkumpulan Pemantau Dana Negara (PDN RI), Ahmad Rudi kemarin, Rabu (07/01/2014) di Palembang. Belum lagi, lanjut Rudi adanya oknum yang bermain dalam hal pembebasan lahan, seperti pembebasan […]

  • Pembangunan Embung di Tiga Desa Resmi Dimulai

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Selasa (05/06/2018) meresmikan dimulainya pembangunan Embung di 3 Desa ini ditandai dengan peletakan batu pertama dan penandatanganan prasasti pembangunan embung di Desa T2 Purwakarta, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Pembangunan Embung di 3 Desa diantaranya Embung Desa T2 Purwakarya Kecamatan Purwodadi, Embung Desa Suka Makmur Kecamatan […]

  • Bupati Mura Wakili 102 Kepala Daerah Teken MoU Prukades

    • calendar_month Rab, 7 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah didaulat menjadi perwakilan 74 Bupati se-Indonesia untuk menerima hibah IPDMIP dari Menteri Keuangan (Menkeu), hari ini (8/3) momen yang sama terulang. Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan kembali didaulat mewakili 102 kabupaten dan kota se -Indonesia secara simbolis melakukan penandatanganan naskah pola kemitraan (MoU) Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) antara Kementrian Desa, Pembangunan […]

  • PPK Sport Center Ditunjuk Bagian Pembangunan, Dispora Belum Penuhi Kualifikasi?

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | PPTK Pembangunan Lapangan Sepakbola dikawasan Sport Center AC Muara Beliti, Syamsudin mengaku tidak turut campur dalam proses lelang kegiatannya. Karena pihaknya bersifat mengajukan kegiatan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan menerima hasilnya. “Memang kegiatan yang dianggarkan kisaran Rp 5 miliar tersebut di Dispora, namun untuk lelang, kontrak itu diserahkan ke ULP. […]

expand_less