Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Panggil Fadh A Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran

KPK Panggil Fadh A Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Apr 2017
  • visibility 79

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan pengadaan Al Quran itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan APBN 2012.

Selain itu Fadh juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 di Kementerian Agama.

“Hari ini KPK memanggil FEF (Fadh El Fouz) sebagai tersangka,” katanya.

Pada Kamis (27/4) KPK baru mengumumkan Fadh sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Dua orang lain sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Selain memanggil Fadh, KPK juga memeriksa 9 saksi lain yaitu PNS di Sekretariat Jenderal DPR Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra; Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR Yanto Supriyanto; Kepala ULP Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam 2011-2012 Mashuri; PNS di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Mohamad Zen; Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.

Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri; Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Oktober 2009-sekarang Syamsuddin; Direktur Marketing PT. Macanan Jaya Cemerlang Murdaningsih; serta Administration Manager PT Cahaya Gunung Mas Sammy Adam.

Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fadh disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fadh menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai “commitment fee” sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Al Quran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar sehingga total memperjuangkan anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan  Fadh El Fouz yang saat itu menjabat sebagai ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.

Fadh adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo Fober LSM, Tuntut Pecat Kajati Sumsel

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Fober LSM yang merupakan Gabungan dari kurang Lebih 100 LSM mengadakan Demo di Kajati Sumsel, Kamis (12/02/2015) dipimpin langsung oleh Ketua Umum Fober LSM, Nursyamsu dan Sekjen Andi Agustar bersama puluhan ketua LSM di Sumsel. Menurut Andi Agustar demo dilakukan karena pihak Kajati Sumsel selama ini dinilai tidak tegas karena diduga membiarkan gratifikasi […]

  • Saksi Menilai MA Bertanggung Jawab Atas Kekisruhan Organisasi Advokat

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SURAT Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 berakibat pada menjamurnya organisasi advokat yang baru tanpa terkendali. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat saat ini. Keterangan ini disampaikan Djamhur selaku saksi yang dihadirkan KAI Tjoetjoe Sandjaja (Pihak Terkait) dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU […]

  • Keluarga Korban Penembakan Polisi Ajukan Dua Permintaan

    • calendar_month Kam, 27 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    REJANG LEBONG – Pihak keluarga Kaswan (62) warga Desa Blitar, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang menjadi korban penembakan oleh oknum polisi di Kota Lubuklinggau, Sumsel, mengajukan dua permintaan. Menurut keterangan anggota tim kuasa hukum korban Abdusy Syakir  di Rejang Lebong, Kamis sore, meminta agar pelaku dan semua yang terlibat dalam kasus penembakan mobil berisikan […]

  • Wabup Mura Serahkan Paskibraka Kepada Pelatih

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti menyerahkan Paskibraka Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 kepada Pelatih Paskibraka, di  Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin ( 08/08/2022). “Selamat kepada adik-adik yang terpilih dan memenuhi syarat sebagai anggota Paskibraka Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022. Hari ini kalian akan diserahkan kepada pelatih Paskibraka untuk diberikan […]

  • Peran Aktif Koperasi Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Perekonomian merupakan permasalahan yang begitu kompleks dalam kehidupan ini. Berbagai bentuk usaha diperlukan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Di antaranya adalah Koperasi. Koperasi Indonesia sebenarnya merupakan salah satu badan usaha yang ada dalam perekonomian Indonesia. Keberadaannya diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Post Views: 627

  • Pengurus PWI Empat Lawang 2017 – 2019 Resmi Dilantik

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    EMPAT LAWANG – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Empat Lawang periode 2017 – 2019 resmi di lantik oleh Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan, H Oktav Riady, Selasa (5/08/2017), di Aula Hotel Kito Tebing Tinggi. Post Views: 1,126

expand_less