Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Panggil Fadh A Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran

KPK Panggil Fadh A Rafiq Tersangka Korupsi Al Quran

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 28 Apr 2017
  • visibility 148

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, mengatakan pengadaan Al Quran itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan APBN 2012.

Selain itu Fadh juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 di Kementerian Agama.

“Hari ini KPK memanggil FEF (Fadh El Fouz) sebagai tersangka,” katanya.

Pada Kamis (27/4) KPK baru mengumumkan Fadh sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Dua orang lain sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

Selain memanggil Fadh, KPK juga memeriksa 9 saksi lain yaitu PNS di Sekretariat Jenderal DPR Sekretariat Komisi VIII DPR Kalpika Hendra; Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR Yanto Supriyanto; Kepala ULP Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam 2011-2012 Mashuri; PNS di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Mohamad Zen; Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.

Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri; Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Oktober 2009-sekarang Syamsuddin; Direktur Marketing PT. Macanan Jaya Cemerlang Murdaningsih; serta Administration Manager PT Cahaya Gunung Mas Sammy Adam.

Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fadh disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam perkara ini Zulkarnaen, Dendy dan Fadh menerima Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus sebagai “commitment fee” sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran pada 2011 dan 2012 sejumlah Rp9,25 miliar ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Zulkarnaen Djabar menurut hakim terbukti memperjuangkan anggaran Kementerian Agama dalam APBN-Perubahan 2011 sebesar Rp3 triliun, termasuk pengadaan Al Quran sebesar Rp22 miliar direvisi menjadi Rp22,8 miliar dan anggaran laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar sehingga total memperjuangkan anggaran Kemenag sebesar Rp130 miliar termasuk anggaran buku keagamaan sebesar Rp59 miliar padahal usul awal adalah Rp9 miliar.

Selanjutnya Zulkarnaen, Dendy, dan  Fadh El Fouz yang saat itu menjabat sebagai ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) melakukan intervensi kepada pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dalam proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A31) dalam proyek penggandaan Al Quran 2011.

Fadh adalah narapidana pemberian suap kepada mantan anggota badan anggaran dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU MD3 Kembali Diuji di MK

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) beserta perseorangan mengajukan uji materiil Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5), Pasal 122 huruf (k), Pasal 245 ayat (1) […]

  • Ahli: Pengenaan Pajak Bumi Bangunan Cukup Sekali

    • calendar_month Kam, 15 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya cukup sekali pada saat membeli membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal atau rumah tinggal untuk kepemilikan. Jika PBB ditagih setiap tahun, maka  menghilangkan hak rakyat secara utuh atas tanah yang dimilikinya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demikian disampaikan pakar hukum agraria […]

  • Rapat Paripurna DPRD Mura – Agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD-P

    Rapat Paripurna DPRD Mura – Agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD-P

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, Selasa (6/9/2022), yang sudah dijadwalkan oleh bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas. Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas sempat beberapa kali ditunda, rapat baru bisa dilaksanakan setelah hadir 21 orang anggota dewan dari 40 orang anggota. Sebagai informasi pada kegiatan hari ini diagendakan dua rapat […]

  • Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    Dewan Pertanyakan IUP Perusahaan Tak Berikan Plasma

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Selatan Sujarwoto mempertanyakan izin usaha perkebunan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Gasing, Kabupaten Banyuasin yang tidak memberikan hak plasmanya kepada masyarakat. Post Views: 369

  • Proyeksi PAD Kabupaten Musirawas 2016-2021

    Proyeksi PAD Kabupaten Musirawas 2016-2021

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musirawas 2016 – 2021. Post Views: 430

  • Kader Gerindra Dilarang Main ‘Dua Kaki’

    • calendar_month Sel, 20 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Aswari Rivai ingatkan kadernya, untuk tidak main ‘dua kaki’. Ia minta seluruh kader di Sumatera Selatan (Sumsel), semua militan. “Karena kalau kader main ‘dua kaki’, tidak cocok. Untuk memenangkan Partai Gerindra, semua harus militan dan jangan sampai ada dusta diantara kita. Ketika ada kader yang […]

expand_less