Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
  • visibility 105

JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan uji materiil terkait definisi dan motif terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Sidang perdana perkara Nomor 73/PUU-XVI/2018 pada Kamis (13/9) di Ruang Sidang MK.

Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU Terorisme. Pasal a quo menyatakan, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Faisal menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi. Ia melanjutkan frasa tersebut dapat digunakan untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.

“Jika suatu rezim pemerintah tidak menyukai suatu ideologi dan pandangan politik tertentu yang sebenamya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta gerakan yang dilakukan bukan termasuk gerakan terorisme, demi alasan politik praktis dan kekuasaan semata rezim pemerintah tersebut dapat menggunakan frasa dalam pasal a quo sebagai alat untuk memberangus suatu kelompok tertentu, termasuk umat Islam,” paparnya.

Sementara Raditio yang hadir dalam sidang tersebut, juga menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma lslam mengajarkan terorisme. Selain itu, lanjutnya, Islam dapat dengan mudah dikriminalisasi bila suatu saat nanti rezim pemerintah berkuasa tidak menyukai pandangan Islam. Dirinya juga memandang pasal a quo mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam UU a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.

“Salah satu contoh motif seseorang melakukan terorisme yang tidak disebutkan dalam UU a quoadalah motif ekonomi, yaitu kejadian bom di Mall Alam Sutera yang dilakukan oleh Leopard Wisnu Kumala dengan tujuan agar dirinya mendapat sejumlah uang dalam bentuk bitcoin dengan melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa \”dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan\” dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar Pemohon menguraikan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan. Ia menjelaskan belum ada penjelasan kerugian bersifat aktual dan juga potensial. “Masalah legal standing juga masih umum dan tidak spesifik,” ujarnya.

Sementara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan dengan dihapuskannya frasa tersebut akan menimbulkan sifat represif negara. Sebab, lanjutnya, dengan frasa tersebut justru akan membatasi tindakan yang tergolong sebagai terorisme. “Jika tidak dibatasi, maka tindakan apapun bisa saja pemerintah langsung menyatakan perbuatan yang ada adalah terorisme,” jelasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyinggung tentang kedudukan hukum Pemohon karena Pemohon menggunakan status sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). “Ini perlu diperjelas apakah Pemohon mewakili organisasi. Sebab Pemohon bukan ketua dan juga sekjen organisasi.  Sebab, jika mewakili organisasi, lazimnya direpresentasikan oleh ketua dan sekjen organisasi,” terangnya.

Selain itu, Manahan meminta agar Pemohon mempelajari permohonan Nomor 55/PUU-XVI/2018 yang mempersoalkan norma yang sama. Menurutnya, jika pasal dan dalil permohonan serupa, Pemohon dapat mempertimbangkan permohonannya untuk digabung atau dicabut. Namun, lanjutnya, jika Pemohon menilai akan tetap meneruskan, maka MK tidak akan menghalangi. (Arif/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lampu Jalan Bumi Agung – Agropolitan Center Dibiarkan Menyala di Siang Hari

    • calendar_month Jum, 6 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Siang hari lampu jalan di sepanjang jalan Desa Bumi Agung menuju Agropolitan Center Muara Beliti Musi Rawas masih menyala. Beberapa pengendara motor roda dua diantaranya yang mengaku bernama Sutrisno kebetulan berhenti sempat berkomentar bahwa sudah lama kondisi tersebut seolah dibiarkan oleh pihak berwenang. “Saya kurang tau pasti sudah berapa lama lampu […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Naik’, Rabu 22 September 2021

    • calendar_month Rab, 22 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (22/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Naik”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp486.000,- naik Rp1.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp912.000,- juga naik Rp2.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dan […]

  • Mura Dapat DID, Temuan BPK Tentang Randis Bakal Meningkat

    • calendar_month Rab, 28 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas dapat Bonus Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.37 Miliar, namun Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Musirawas. Bakal meningkat, Rabu (28/3/2018). Adapun salah satu persyaratan untuk mendapatkan bonus DID, adalah Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, dan menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, ujar […]

  • Petahana Dituding Libatkan ASN pada Pilkada Palembang

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat untuk menyukseskan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda sebagai pasangan petahana dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. Hal ini menjadi alasan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak mengajukan permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kota Palembang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ridwan Syaidi Tarigan selaku kuasa […]

  • Putusan MK Dinilai Hambat Investasi

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Mendagri membatalkan peraturan daerah (perda) jelas menghambat investasi. “Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan […]

  • Bersama Rektor Unmura, Bupati Teken MoU dengan BATAN

    Bersama Rektor Unmura, Bupati Teken MoU dengan BATAN

    • calendar_month Sel, 31 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA – Untuk memaksimalkan dan mengembangkan potensi Sumberdaya Alam Kabupaten Musi Rawas, Selasa (31/08/2018) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Universitas Musi Rawas kembali menjalin kerjasama dengan Badan Atom Nasional (BATAN) yang ditandai dengan penandatangan Momorandum od Understanding (MoU). Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala BATAN, Prof DR Djarot Sulistio Wisnubroto, Bupati Musi Rawas, H Hendra […]

expand_less