Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

Aktivis HMI Uji Definisi Terorisme

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
  • visibility 87

JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengajukan uji materiil terkait definisi dan motif terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Sidang perdana perkara Nomor 73/PUU-XVI/2018 pada Kamis (13/9) di Ruang Sidang MK.

Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo selaku Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 UU Terorisme. Pasal a quo menyatakan, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut, Faisal menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi. Ia melanjutkan frasa tersebut dapat digunakan untuk memberangus dan mendakwa suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.

“Jika suatu rezim pemerintah tidak menyukai suatu ideologi dan pandangan politik tertentu yang sebenamya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta gerakan yang dilakukan bukan termasuk gerakan terorisme, demi alasan politik praktis dan kekuasaan semata rezim pemerintah tersebut dapat menggunakan frasa dalam pasal a quo sebagai alat untuk memberangus suatu kelompok tertentu, termasuk umat Islam,” paparnya.

Sementara Raditio yang hadir dalam sidang tersebut, juga menyebut pasal a quo dapat menciptakan stigma lslam mengajarkan terorisme. Selain itu, lanjutnya, Islam dapat dengan mudah dikriminalisasi bila suatu saat nanti rezim pemerintah berkuasa tidak menyukai pandangan Islam. Dirinya juga memandang pasal a quo mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam UU a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.

“Salah satu contoh motif seseorang melakukan terorisme yang tidak disebutkan dalam UU a quoadalah motif ekonomi, yaitu kejadian bom di Mall Alam Sutera yang dilakukan oleh Leopard Wisnu Kumala dengan tujuan agar dirinya mendapat sejumlah uang dalam bentuk bitcoin dengan melakukan tindakan tersebut,” tegasnya.

Untuk itulah, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan frasa \”dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan\” dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedudukan Hukum

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan agar Pemohon menguraikan hak konstitusional Pemohon yang dirugikan. Ia menjelaskan belum ada penjelasan kerugian bersifat aktual dan juga potensial. “Masalah legal standing juga masih umum dan tidak spesifik,” ujarnya.

Sementara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan dengan dihapuskannya frasa tersebut akan menimbulkan sifat represif negara. Sebab, lanjutnya, dengan frasa tersebut justru akan membatasi tindakan yang tergolong sebagai terorisme. “Jika tidak dibatasi, maka tindakan apapun bisa saja pemerintah langsung menyatakan perbuatan yang ada adalah terorisme,” jelasnya.

Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyinggung tentang kedudukan hukum Pemohon karena Pemohon menggunakan status sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). “Ini perlu diperjelas apakah Pemohon mewakili organisasi. Sebab Pemohon bukan ketua dan juga sekjen organisasi.  Sebab, jika mewakili organisasi, lazimnya direpresentasikan oleh ketua dan sekjen organisasi,” terangnya.

Selain itu, Manahan meminta agar Pemohon mempelajari permohonan Nomor 55/PUU-XVI/2018 yang mempersoalkan norma yang sama. Menurutnya, jika pasal dan dalil permohonan serupa, Pemohon dapat mempertimbangkan permohonannya untuk digabung atau dicabut. Namun, lanjutnya, jika Pemohon menilai akan tetap meneruskan, maka MK tidak akan menghalangi. (Arif/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuah Negeri Target 1.843 Jamban Tuntas di Tahun Ini

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Sebanyak 1.843 jamban akan di buat tahun ini melalui anggaran Dana Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Hal ini disampaikan Camat Tuah Negeri, Herri Akhmadi kepada wartawan, Rabu (22/02/2017) dikantornya. “Kita akan tuntaskan 1.843 pembangunan jamban di tahun ini. Harapan kita dengan dibangunnya jamban untuk rumah tangga dapat meningkatkan dukungan terhadap kesehatan masyarakat. […]

  • 284 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    BATURAJA – Sebanyak 284 warga binaan Rumah Tahanan Ngara Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendapat remisi bertepatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017. Post Views: 494

  • Harga Emas Antam ‘Naik’, UBS Kosong di Pegadaian, Minggu 29 Agustus 2021

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat yang dijual di Pegadaian, Minggu (29/08/2021), terus ‘naik’ untuk cetakan Antam, sedangkan cetakan UBS lagi tidak tersedia. Info dari laman resmi pegadaian, Untuk emas cetakan Antam ukuran terkecil yakni 0,5 gram dijual Rp547.000,- sebelumnya sempat kosong tidak tersedia. Emas cetakan Antam ukuran 1 gram dijual Rp989.000,- sebelumnya juga sempat kosoñg […]

  • Dewan Minta Bulog Jaga Stabilitas Harga Pangan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menegaskan ketersediaan logistik menjadi salah satu senjata penting dalam menghadapi peperangan melawan pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini. Terkait hal itu, Suhardi mendesak Pemerintah Pusat segera memperkuat peran Perum Bulog untuk menjadi stabilitator harga dan stok pangan nasional sebagai salah satu garda terdepan di dalam […]

  • Asian Games Pengaruhi Kenaikan Ekonomi Sumsel

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Perkembangan perekonomian di Sumatera Selatan triwulan I tahun anggaran 2018 terus menunjukan pertumbuhan yang positif. Realisasi pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan sebesar 5,89 persen diperkirakan karena adanya penyelenggaraan Asian Games di Palembang. Komisi XI DPR RI berharap, positifnya pertumbuhan ekonomi ini merata ke seluruh Sumsel. “Ini karena ada stimulasi dari kegiatan Asian Games yang […]

  • Pembagian BPNT Terawas, Bupati Mura Gerah Ruang Balai Panas Seperti Neraka

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan menilai Gedung Balai Serba Guna Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas seperti di Neraka. Pasalnya saat mengadakan acara kegiatan penyerahan dan pembangian Kartu Keluarga Sejathera (KKS) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bupati merasa kepanasan. Bupati minta Pemerintah Kecamatan agar mengusulkan kembali bangunan […]

expand_less