Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Penguji UU Pemilu Pertegas Kedudukan Hukum

Penguji UU Pemilu Pertegas Kedudukan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 6 Des 2018
  • visibility 24

MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (4/12) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 93/PUU-XVI/2018 ini dimohonkan oleh Palaloi, Abdul Rasyid, Sitefano Gulo, dan Alex yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Melianus Laoli yang merupakan mahasiswa.

Mustafa Kamal Singadirata selaku salah satu kuasa hukum pada sidang sebelumnya menyampaikan bahwa keberlakuan Pasal 92 ayat (2) huruf c akan berdampak pada penyelenggaraan teknis pemilu yang berintegritas dan bermartabat. Untuk itu, dalam sidang perbaikan permohonan ini, Mustafa mempertegas bahwa Palaloi (Pemohon I) pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta Periode 2013 – 2018 dan menjabat sebagai Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Seribu pada 2007. Sehinggadengan adanya norma a quo, calon Bawaslu 2018 Kabupaten/Kota Administrasi Kepulauan Seribu yang terdiri atas 3 orang, akan terhambat kinerjanya dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas sesuai indikator pemilu demokratis di Indonesia. “Dengan berlakunya pasal a quo, hak konstitusional Pemohon I untuk mengabdi sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi hilang,” ujar Mustafa di hadapan sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna.

Adapun Pemohon lainnya, tambah Mustafa, juga pernah menjabat sebagai penyelenggara pemilu di daerah masing-masing. Untuk itu, demi menjamin pelaksanaan asas pemilu yang baik sebagaimana Pasal 22E ayat (1), maka jumlah anggota Bawaslu Kota/Kabupaten yang dimohonkan pada perkara a quo beralasan menurut hukum untuk ditetapkan secara limitatif 5 orang.

Sebelumnya, pada persidangan terdahulu para Pemohon menyampaikan bahwa pemilu yang berintegritas dan bermartabat tidak akan terlaksana secara maksimal mengingat jumlah penyelenggara 5 berbanding 3 orang jumlah Bawaslu yang harus melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Penambahan personil tersebut dinilai perlu untuk mengimbangi personil atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan guna tercapainya pemilu yang demokratis. Selain itu menurut Mustafa Bawaslu dalam penyelenggaran Pemilu 2019 nanti memiliki beban kerja yang banyak dan rumit sehingga dikhawatirkan pelanggaran terkait pemilu bertumpu pada Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk itu, dalam Petitum, para Pemohon meminta pada Mahkamah agar menyatakan pasal tersebut beserta penjelasan dan lampiran frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang. (Sri Pujianti/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Berharap Asian Games Sukses dan Prestasi Untuk Indonesia

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    ASIAN Games 2018 merupakan kesempatan emas sekaligus momentum terbaik bagi kita untuk mempromosikan Indonesia di mata dunia. Tahun ini, Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah bagi ajang kompetisi olahraga tertinggi di Asia ini yang secara resmi akan dibuka pada 18 Agustus 2018. Dengan mempertandingkan 40 cabang olahraga yang akan diikuti oleh para atlet dari 45 […]

  • Ahli : Hak Angket DPR Hanya untuk Pemerintah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hak angket DPR hanya dapat ditujukan bagi Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri dalam sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), […]

  • Pemkab Musi Rawas Gelar Sosialisasi dan Pelatihan siMAYA

    • calendar_month Sel, 31 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Guna mengoptimalkan penerapan sistem aplikasi persuratan yang dikenal si MAYA dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Dinas Komunikasi dan Informatika setempat menggelar sosialisasi dan pelatihan penerapan administrasi perkantoran berbasis web melalui aplikasi si MAYA versi 5.0. Kegiatan dilaksanakan di gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Musi Rawas itu dibuka Bupati Musi Rawas diwakili Kadiskominfo dan Informatika […]

  • Walikota Lubuklinggau Senam Perdana

    • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 15
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe dan Wakil Walikota, Sulaiman Kohar Senam Kesegaran Jasmani bersama di Lapangan Eks Kompi Taba Pingin, Jum’at(21/09). Walikota Lubuklinggau mengucapkan syukur atas kesempatan bisa kembali melaksanakan senam bersama yang dilaksanakan rutin setiap jum’at. Acara dilanjutkan dengan penanaman serai wangi bersama di Agro Techno Kodim 0406 MLM di Lapangan […]

  • MoU BPOM Palembang dan KPID Sumsel Tindak Iklan Obat Ilegal

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel kedepan akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan pada media penyiaran lokal diwilayah Provinsi Sumsel yang tidak mendapatkan izin dari BPOM. Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan perlindungan terhadap masyarakat […]

  • Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Akan Gelar Cepat Tepat

    • calendar_month Sel, 15 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan ingin melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah serentak 2018 dengan menggelar cepat tepat bagi pelajar SMA/SMK untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Post Views: 446

expand_less