Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
  • visibility 114

SEJUMLAH Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melakukan perbaikan pada Rabu (7/11).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang diwakili Nurmadjito menyampaikan sejumlah perbaikan terkait dalil permohonan. Pemohon menyatakan  UU a quo telah telah salah dalam penerapannya. Sehingga  UU a quo seharusnya dinyatakan bertentangan dengan ketentuan yang sudah pernah diputuskan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu tentang persyaratan-persyaratan eks pidana korupsi tidak boleh ikut sebagai peserta pemilu.

Selain itu, Nurmadjito juga mendalilkan UU ASN juga bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang mengatur bahwa setiap warga negara harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tentang hak-hak sipil.

“Kerugian-kerugian  yang dialami oleh para Pemohon prinsipal, selain prinsipal ini dan pegawai negeri sipil lainnya, antara lain bahwa sekarang mereka dalam posisi yang kesulitan karena tidak ada jaminan lagi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah itu secara hukum,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Sementara itu, Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum Pemohon Nomor 88/PUU-XVI/2018 menjelaskan salah satu Pemohon menarik diri atas nama Fatah Yasin. Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukum. “Pemohon menganggap pemberlakuan atau diberlakukannya Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah perlakuan yang sewenang-wenang. Karena Para Pemohon tidak dijelaskan di dalam rumusan normanya ketentuan itu harus kena berapa? Karena di situ tidak mencantumkan tidak sama dengan ayat (2) maupun huruf d-nya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemohon perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018, mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.(Arif Satriantoro/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Bertonase Besar Terguling, Minyak Dalam Tangki Tumpahi Jalan

    • calendar_month Jum, 4 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Truk bertonase besar mengangkut minyak terguling di jalan antara Dusun Talang Ubi Desa Lubuk Rumbai – Desa Jaya Bhakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, Kamis (03/05) sekitar pukul 17,00 Wib sore kemarin. Akibat peristiwa itu, minyak yang ada di dalam tangki diduga milik PT Seleraya tumpah ruah membanjiri jalan sekitar lokasi. Beruntung sopir […]

  • Web Informasi Hukum Pemkot Lubuklinggau Dipenuhi Iklan, Kominfo : Dihacker

    Web Informasi Hukum Pemkot Lubuklinggau Dipenuhi Iklan, Kominfo : Dihacker

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Web Informasi Hukum Pemkot Lubuklinggau pagi tadi, Selasa 14 Januari 2024 terpantau dipenuhi berbagai jenis iklan. Web jdih.lubuklinggaukota.go.id dipenuhi dengan jenis iklan, seperti jenis vinyet, sharelink, cuping, native dan lainnya. Bahkan iklan sharelink ke berbagai markatplace. Web ini merupakan web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. […]

  • Mantan Sekda Sumsel Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Dana Hibah

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan Yusri Effendy memberikan kesaksian pada sidang korupsi hibah di Pemprov Sumatera Selatan 2013 dengan penyelewengan uang negara senilai Rp21 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis. Yusri memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa yakni Laonma Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (Kepala Kesbangpol) terkait tugasnya sebagai […]

  • Mentan Inginkan Alumni STPP Jadi Konglomerat

    • calendar_month Sel, 13 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MAGELANG – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, ingin alumni Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Magelang menjadi konglomerat. Apalagi, mayoritas dari 10 orang terkaya di Indonesia bisnisnya di sektor pertanian. “Kami ingin anak-anakku sekalian nanti setelah tinggalkan kampus ini, Anda menjadi orang yang tangguh. Insya Allah sukses. Tapi, tergantung apa yang Anda lakukan hari ini,” ujarnya […]

  • Pidato Prabowo Tentang ‘RI Bubar 2030’ dari Intelek Luar Negeri

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta – Partai Gerindra mengunggah video pidato Ketumnya, Prabowo Subianto yang menyebut Indonesia bisa bubar di tahun 2030. Ketua DPD Gerindra Gorontalo Elnino Husein Moha menuturkan Prabowo membaca berbagai tulisan pengamat intelektual luar negeri soal tulisan tersebut. “Jadi gini, Pak Prabowo itu membaca berbagai tulisan orang-orang yang ada di luar negeri, pengamat intelektual yang ada. […]

  • 40 Subdomain OPD Mura Turut Sebarkan Info Daerah

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Guna mendukung penyebarluasan informasi dan kegiatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dibutuhkan media atau sarana, termasuk website. Selain website Pemkab Mura, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab tersebut sudah memiliki subdomain yang merupakan bagian dari domain induk Musirawaskab.go.id Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Mura, M Rozak melalui […]

expand_less