Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
  • visibility 95

SEJUMLAH Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melakukan perbaikan pada Rabu (7/11).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang diwakili Nurmadjito menyampaikan sejumlah perbaikan terkait dalil permohonan. Pemohon menyatakan  UU a quo telah telah salah dalam penerapannya. Sehingga  UU a quo seharusnya dinyatakan bertentangan dengan ketentuan yang sudah pernah diputuskan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu tentang persyaratan-persyaratan eks pidana korupsi tidak boleh ikut sebagai peserta pemilu.

Selain itu, Nurmadjito juga mendalilkan UU ASN juga bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang mengatur bahwa setiap warga negara harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tentang hak-hak sipil.

“Kerugian-kerugian  yang dialami oleh para Pemohon prinsipal, selain prinsipal ini dan pegawai negeri sipil lainnya, antara lain bahwa sekarang mereka dalam posisi yang kesulitan karena tidak ada jaminan lagi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah itu secara hukum,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Sementara itu, Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum Pemohon Nomor 88/PUU-XVI/2018 menjelaskan salah satu Pemohon menarik diri atas nama Fatah Yasin. Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukum. “Pemohon menganggap pemberlakuan atau diberlakukannya Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah perlakuan yang sewenang-wenang. Karena Para Pemohon tidak dijelaskan di dalam rumusan normanya ketentuan itu harus kena berapa? Karena di situ tidak mencantumkan tidak sama dengan ayat (2) maupun huruf d-nya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemohon perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018, mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.(Arif Satriantoro/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Lantik Gubernur/Wagub Sumsel & Kaltim

    • calendar_month Sen, 1 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru dan Mawardi Yahya dan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Hadi Mulyadi masa jabatan 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Senin (01/10). Pelantikan kedua pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak akhir Juni lalu itu […]

  • Perusahaan Diminta Jelaskan Status Pekerja

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musirawas, Sumsel meminta perusahaan menjelaskan kepada karyawan tentang statusnya. Jangan sampai karyawan tidak tahu statusnya dan menyebabkan kesalahpahaman mengenai pesangon. Sekretaris Disnakertrans, Yapan Selamat menyampaikan saat sosialisasi dengan PT Dapo Agro Makmur dan beberapa perusahaan lain, Kamis (16/03) di Gubug Mang Engking, Lubuklinggau bahwa permasalahan […]

  • KTNA Bantah Kuota Pupuk Subsidi Tidak Cukup

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Musi Rawas jelang musim tanam dibantah Wakil Sekretaris Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Sumatera Selatan, Ghufron. Menurutnya selama ini kuota maupun kebutuhan pupuk subsidi mencukupi bagi kelompok tani (koptan). “Setahu saya kuota yang diajukan sesuai RDKK dari koptan mencukupi kebutuhan, apalagi di daerah Kecamatan […]

  • Gubernur Apresiasi Polda Sumsel Tegakan Hukum Ilegal Mining

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru Bersama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S. MM menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Pertambangan Tanpa Izin bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia, Dr. ir. Ridwan Djamluddin, M.Sc, di Ruang Rekonfu Polda Sumsel, Kamis, 05/10/2020). Dalam kesempatan itu, HD  mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah […]

  • Sampah Numpuk Digardu Listrik, Lurah Mengeluh

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Menumpuknya sampah didekat gardu listrik RT. 3 Kelurahan Muaraenim membuat Lurah setempat angkat bicara. Lurah Muaraenim, Elmawati menyampaikan hal ini saat resepsi pernikahan warga setempat, Ahad (26/08). “Kami minta sampah yang menumpuk di gardu listrik RT. 3 agar di bersihkan. Nanti hari Minggu kita bergotong royong,” kata Lurah. Menurutnya sampah tersebut tidak diambil […]

  • Gubernur Sumsel Ikuti Rakor Kesiapan Tahapan Pemungutan Suara Pilkada 2020

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru ikuti Rapat Koordinasi Kesiapan (Rakor) Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2020 secara virtual bertempat di Ruang Utama Command Center Kantor Gubernur, Selasa (8/12/2020) Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak tahun 2020 dan pengarahan kepada satgas Covid-19 dan pihak terkait menyampaikan […]

expand_less