Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Dewan Kritik Syarat Calon Kepala Daerah Pada Draft RUU Pemilu

Dewan Kritik Syarat Calon Kepala Daerah Pada Draft RUU Pemilu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
  • visibility 115

JAKARTA – | Anggota Komisi II  DPR RI Guspardi Gaus mengkritisi draft atau konsep RUU Pemilu 2020 khususnya terkait dengan syarat pengajuan calon kepala daerah yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah dalam Pemilu anggota DPR sesuai hasil Pemilu Nasional sebelumnya. 

Guspardi menjelaskan, pada Pasal 741 ayat (3) dalam draft RUU tersebut menyatakan bahwa UU mulai berlaku setelah lima tahun sejak tanggal diundangkan, dikecualikan untuk Pilkada 2020, 2022, dan 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Namun jika belum memungkinkan untuk disahkan dan diundangkan, secara otomatis pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, pencalonan kepala daerah masih mengacu pada UU No 6 Tahun 2016, dengan ketentuan, calon dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang mempunyai paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

“Dalam draft RUU yang kita terima, pada pasal 192 untuk pemilihan Gubernur dan pasal 197 untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota dimasukkan usulan syarat boleh mengajukan calon kepala daerah, baik itu tingkat Gubernur, Bupati dan Wali Kota harus mengacu kepada perolehan suara partai politik di tingkat pusat (DPR RI),” ungkap Guspardi.

Ia mengatakan, adapun bunyi pasal tersebut adalah parpol atau gabungan parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi anggota DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah dalam Pemilu Anggota DPR RI sesuai hasil Pemilu Nasional sebelumnya. Menurutnya, ketentuan baru tersebut  tidaklah adil.

“Bayangkan bagaimana jika parpol yang berhasil lolos parliamentary threshold di tingkat pusat tetapi tidak mengakar ke bawah alias tidak mendapatkan suara/kursi di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Atau sebaliknya, ada partai ditingkat pusat atau DPR RI tidak punya wakil di parlemen tetapi di daerah memperoleh kursi mayoritas atau lebih 20 persen. Semua ini bertentangan dengan cita-cita dan semangat reformasi yang menginginkan adanya alam demokrasi yang sehat, yang mampu memunculkan semua potensi pemimpin dari daerah,” terangnya.

Guspardi menyatakan, hal itu juga bertentangan dengan semangat otonomi daerah, mengkerdilkan hak politik rakyat di daerah dan juga tidak mempertimbangkan kearifan lokal. Ia menyebut, persyaratan calon yang mengacu kepada perolehan kursi DPR RI bertentangan dengan tujuan reformasi, karena ketentuan persyaratan ini merupakan upaya untuk mengembalikan kekuasaan yang bersifat sentralistik. Beberapa partai politik yang berhasil mengirimkan wakilnya di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota tetapi belum berhasil di tingkat nasional tentu akan gigit jari karena tidak bisa mengusung calon kepala daerah.

“Ini bisa diartikan mengarah kepada otoritarianisme baru dengan berselimutkan demokrasi. Di samping itu dengan acuan suara pusat ini, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di daerah dan berdampak kepada stabilitas jalannya roda pemerintahan di daerah tersebut. Apakah setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Wali Kota, Bupati dan Gubernur dapat berjalan dengan efektif. Apalagi jika partai yang mengusung kepala daerah hanya mempunyai wakilnya tidak sampai 10 persen bahkan cuma 5 persen di DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi,” pungkasnya. |dep/es — DPRRI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIREKSI adalah organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, baik di dalam dan keluar pengadilan sesuai Anggaran Dasar organisasi. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT bahwa pembubaran perseroan diajukan lebih dahulu oleh direksi, sedangkan pengadilan sesuai dengan kewenangannya hanya menerima alasan pembubaran dari perseroan. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat tidak […]

  • 150 Penembak Berburu Basmi Hama Babi

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua  Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), Aidil Rusman melepas 150 penembak turun gunung ramaikan perhelatan safari berburu. Ratusan penembak tergabung dalam 28 tim, datang berburu memacu skil menembak membasmi keberadaan hama hewan liar babi hutan perusak lahan perkebunan. Ajang safari berburu berlangsung dua hari, medan menantang luasnya lahan perkebunan PT Lounsum Ketapang […]

  • Sepekan Ops Patuh, Satlantas Linggau Tilang 632 Pengendara

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Sepekan digulirnya giat Ops Patuh Musi 2019, jajaran satuan polisi lalulintas (Satlantas) Polres lubuklinggau menindak tilang 632 pengendara yang melanggar. Dari ratusan pengendara yang ditilang, masing-masing didominasi pengendara sepeda motor roda dua, selebihnya pengendara roda empat mobil dan truk. Hal itu dikemukakan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Lantas AKP Imanuhadi […]

  • Instruksi Presiden Persiapkan Ramadhan dan Idul Fitri Semakin Baik

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan jajaran Kabinet Kerja untuk mempersiapkan diri dalam menyambut datangnya bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri 1439 H. Instruksi tersebut disampaikan Kepala Negara saat memimpin rapat terbatas yang secara khusus membahas persiapan menghadapi bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri tahun ini. “Walaupun ini sudah rutin kita lakukan, tetapi sekali lagi saya minta […]

  • Besok,  27 Kepala OPD Dipanggil

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Ikuti Uji Kesesuaian Jabatan Tim Akademisi MUSIRAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, kembali akan lakukan evaluasi kinerja para pejabat perangkat daerah. Dimana, Besok (16/5) sebanyak 27 Pejabat Eselon II menjabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dipangil guna mengikuti uji kesesuai jabatan dilasungkan Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKSDM).  Kegiatan uji kesesuai jabatan sendiri, dibetuk berdasarkan […]

  • Tekan Lonjakan Covid-19, Bupati Tegaskan PPKM Harus Optimal

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj. Ratna Machmud menegaskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Mura secara optimal akan dilaksanakan, karena terjadi lonjakan pasien Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Miura maupun di masyarakat. “Kami minta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat memenuhi kebutuhan obat-obatan maupun alat kesehatan untuk menunjang pengobatan […]

expand_less