Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 10 Jan 2017
  • visibility 137

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anto Ferdian ke Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa.

JPU KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan.

Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumat Tangga Banyuasin), Sutaryo (Kasi PMPTK Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (pengusaha swasta).

Rombongan KPK terdiri dari dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang administrasi tiba di gedung Pengadilan Palembang sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan mobil Toyota Inova BG-1158-ZF warna perak membawa tiga koper tas berukuran besar warna biru dan abu-abu dan satu koper kecil warna merah.

Setibanya di kompleks pengadilan, rombongan KPK langsung menuju ruangan Panitera muda Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat.

Kemudian, satu persatu isi tas yang berisi dokumen berkas perkara berwarna putih dikeluarkan untuk diserahkan ke majelis.

Salah satu JPU KPK Roy Riyadi mengatakan setelah penyerahan berkas ini maka JPU menunggu penepatan pengadilan untuk penjadwalan sidang.

Sementara itu, Humas PN Palembang Saiman seusai menerima berkas mengatakan bahwa bupati nonaktif berserta empat tersangka lainnya dikenai pasal kombinasi alternatif subsider yakni pasal 5 pasal 12 hurup a pasal 2 hurup b pasal 11 atau pasal 12 B pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Yan Anton tertangkap tangan menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami pada 5 September 2016 di kediamannya yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman. Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531,600 juta.

Kasus ini sudah memasuki ranah persidangan dengan terdakwa Zulfikar yang diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan “fee” kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Ketua Koperasi Korpri Laporkan Dugaan Pemalsuan TandaTangan Pemecahan Sertifikat

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mantan Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Abdullah H TL melaporkan BS ke Polres Musi Rawas atas kasus pemalsuan tanda tangan, Selasa (27/10/2015) lalu. Laporan diterima pihak Polres Musi Rawas melalui Kanit II SPKT Bamin, Bripka Agus Salim dengan surat bukti lapor No. Pol : STPL/B-274/X/2015/SUMSEL/RES MURA. Demikian disampaikan Kuasa Direktur PT […]

  • Berikut 9 Camat Dilantik Bupati Hari ini, Jum’at 24 September 2021

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Berikut 9 (sembilan) Camat yang dilantik Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Amin (RMA) hari ini, Jum’at (24/09/2021) : 1. Marzuki sebelumnya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) BTS Ulu dilantik menjadi Camat BTS Ulu. 2. Hendri Kesuma Camat Muara Kelingi. 3. Ibnu Hadromi menjabat Camat Muara Lakitan. 4. M Salman menjabat Camat Terawas. Baca : Bupati Minta […]

  • Dunia Sementara Akhirat Selamanya

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Palembang – Lantunan merdu Al-Quran Surat AS-Sajadah ayat 1-10 menggema indah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang (Lapas Merah Mata). Potongan ayat suci tersebut dikumandangkan oleh Ariansyah Bin M. Kamil, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berhasil menghapal 30 Juz Al-Quran dan akan mengikuti Wisuda Tahfidz Al-Quran ke-VI WBP Lapas Kelas I Palembang, Rabu […]

  • Kades Pauh Serahkan Senpira ke Polisi

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MURATARA – Kepala Desa (Kades) Pauh, Saryono bersama sekretaris desa (Sekdes) kemarin datangi kantor camat Rawas Ilir. Kedatangan mereka untuk menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis Kecepek. Kades mengatakan bahwa kedua senjata tersebut diserahkan dua orang warganya kepada pemerintah desa, kemudian dilanjutkan diserahkan kepada pihak kepolisian. Post Views: 631

  • Implementasi Perpres PPK Mesti Gencar Dilakukan Pemerintah

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    TANTANGAN penguatan karakter terhadap anak didik dinilai Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati semakin urgent di tengah perkembangan era digital yang semakin masif. Untuk itu, ia meminta Pemerintah Pusat dan Daerah untuk lebih gencar mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). “Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus membuat peta jalan […]

  • Pembebasan Lahan Lintasan Sepeda Gunung di Bukit Sulap, Terealisasi?

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Lubuklinggau, jurnalindependen.com — Keterangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau, Sumsel, HM Hidayat Zaini beberapa waktu lalu mengenai pembebasan lahan untuk lintasan olah raga Sepeda Gunung di kelurahan Joyoboyo, seolah bertentangan dengan informasi yang dihimpun tim Jurnalindependen.com. Selasa (22/12/2015) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Cinta Indonesia (LSM – CI) melalui Sekretarisnya, Fauzi mengatakan bahwa kegiatan […]

expand_less