Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

KPK Limpahkan Berkas Yan Anton Ke Pengadilan Tipikor Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 10 Jan 2017
  • visibility 51

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi melimpahkan berkas Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anto Ferdian ke Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, Selasa.

JPU KPK juga melimpahkan berkas empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap bupati dari seorang pengusaha terkait sejumlah proyek di Dinas Pendidikan.

Keempat tersangka lainnya, Umar Usman (Kepada Dinas Pendidikan Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumat Tangga Banyuasin), Sutaryo (Kasi PMPTK Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (pengusaha swasta).

Rombongan KPK terdiri dari dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang administrasi tiba di gedung Pengadilan Palembang sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan mobil Toyota Inova BG-1158-ZF warna perak membawa tiga koper tas berukuran besar warna biru dan abu-abu dan satu koper kecil warna merah.

Setibanya di kompleks pengadilan, rombongan KPK langsung menuju ruangan Panitera muda Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat.

Kemudian, satu persatu isi tas yang berisi dokumen berkas perkara berwarna putih dikeluarkan untuk diserahkan ke majelis.

Salah satu JPU KPK Roy Riyadi mengatakan setelah penyerahan berkas ini maka JPU menunggu penepatan pengadilan untuk penjadwalan sidang.

Sementara itu, Humas PN Palembang Saiman seusai menerima berkas mengatakan bahwa bupati nonaktif berserta empat tersangka lainnya dikenai pasal kombinasi alternatif subsider yakni pasal 5 pasal 12 hurup a pasal 2 hurup b pasal 11 atau pasal 12 B pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Yan Anton tertangkap tangan menerima suap dari Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami pada 5 September 2016 di kediamannya yang diserahkan oleh perantara yakni Kirman. Saat itu, Yan Anton menerima bukti pelunasan pembayaran haji ONH plus Rp531,600 juta.

Kasus ini sudah memasuki ranah persidangan dengan terdakwa Zulfikar yang diduga telah menyuap Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.

Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.

Uang suap tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan Yan Anton Ferdian, beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.

Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaannya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan “fee” kepada Yan Anton.

Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung karena Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tertidur Lelap Pengrusak Mapolsek BTS Ulu Diringkus

    • calendar_month Rab, 17 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com – Satuan Sat Reskrime Polres Mura berhasil meringkus pengerusak Mapolsek BTS Ulu, Kabupaten Mura. Nurudin alias Nurdin (60), warga SP 4 Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura berhasil diringkus  ditempat persembunyiannya di Desa Sukaraja, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (17/12) saat tengah tertidur lelap. Tersangka ditangkap aparat  […]

  • Kunker Ke Sukabumi, Presiden Gunakan Kereta Ap

    • calendar_month Sab, 7 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo siang ini, Sabtu, 7 April 2018, bertolak menuju Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, guna melakukan kegiatan kunjungan kerja. Dalam kunjungan kali ini, Kepala Negara memilih moda transportasi Kereta Api Luar Biasa RI-1 untuk mengantarnya ke Kabupaten Sukabumi. Presiden beserta rombongan berangkat pukul 14.35 WIB, melalui Stasiun Kereta Api Bogor. Presiden akan menempuh […]

  • Bupati Musi Rawas Dukung Program ETLE Polda Sumsel

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Polda Sumatera Selatan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Kamis (09/06/2022). Tim E-TLE Polda Sumsel, Agus Santosa, S.H,. S. I. K menyampaikan, E-TLE merupakan program nasional arahan Presiden RI, Ir. Joko Widodo, untuk mengejar […]

  • Bagi-bagi Duit Ala Humas Muratara Tanpa Dilengkapi Administrasi

    • calendar_month Rab, 11 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MURATARA,– Aneh, baru kali ini terjadi pembayaran kegiatan publikasi di Bagian Humas, berupa tagihan berita Advertorial (Adv) terhadap sejumlah media tanpa dilengkapi administrasi. Pembayaran seperti itu dipertanyakan, terkesan pihak Humas bagi-bagi duit. Hal ini dialami Bagian Humas Setda Muratara, Propinsi Sumatra Selatan, belum lama ini. Post Views: 398

  • Renae Lawrence ‘Kasus Bali Nine’ Bebas, Dilarang Masuk Indonesia Selamanya

    • calendar_month Rab, 21 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Renae Lawrence, satu-satunya perempuan anggota penyelundup narkotika asal Australia yang dikenal dengan julukan Bali Nine, bebas dari Rumah Tahanan Bangli, pada Rabu (21/11). Menurut Kepala Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi, Lawrence langsung dikenai larangan masuk ke Indonesia, yang berlaku seumur hidup. “Dilakukan tindakan penangkalan dan namanya dimasukkan ke dalam sistem border control management imigrasi […]

  • Berniat Melarikan Diri Pelaku Pelecehan Seksual Keburu Diciduk Polisi

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Warga Dusun V, ( Simpang Semambang), Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Subir (23) terpaksa beRurusan dengan polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap anggota kepolisian sektor Muara Kelingi, Selasa,(15/01) saat pelaku akan kabur keluar daerah bersama anak istrinya. Menurut Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu […]

expand_less