Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pengusaha Bantah Beri Uang Untuk Suap Patrialis

Pengusaha Bantah Beri Uang Untuk Suap Patrialis

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
  • visibility 134

JAKARTA – Pengusaha Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny mengakui memberikan 50 ribu dolar AS namun membantah uang itu digunakan untuk menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Memang benar kalau Kamaludin pernah minta uang kepada saya untuk kepentingan pribadinya, atas hal tersebut mengingat prospek kerja sama antara saya dengan Kamaluddin melalui PT Spekta Laras Bumi, yang menurut saya sangat menjanjikan dikemudian hari,” kata Basuki saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Saya  kemudian memerintahkan saudari Ng Fenny untuk menyiapkan yang yang ditujukan untuk keperluan pribadi Kamaluddin sejumlah yang 20 ribu dolar AS, 10 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS,” tambah Basuki.

Dalam perkara ini, Basuki sebagai “beneficial owner” (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny selaku General Manager PT Impexindo Pratama dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa keduanya terbukti memberikan uang 50 ribu dolar AS kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar melalui peratara Kamaludin serta menjanjikan uang Rp2 miliar kepada Patrialis untuk mengurus putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Namun saya tidak tahu peruntukan uang yang saya berikan kepada Kamaludin, kalau memang benar uang tersebut ada yang diberikan kepada Patrialis Akbar, maka hal itu di luar pengetahuan saya karena sejak pertemuan dengan Patrialis mengingatkan soal uang, tidak terbersit dalam pikiran saya untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada beliau,” ungkap Basuki.

Ia pun membantah menjanjikan Rp2 miliar kepada Patrialis karena menurut Basuki uang itu digunakan untuk pengobatan Ng Fenny di Singapura.

“Pada kesempatan ini saya jelaskan bahwa saya tidak pernah menjanjikan uang kepada Patrialis Akbar. Memang pada mulanya Pak Kamaludin pernah minta uang Rp2 miliar kepada saya karena telah mencari informasi soal ‘judicial review’, namun saya merasa hal tersebut sangat berlebihan dan saya mengurungkan niat saya dan uang Rp2 mliliar yang sempat saya tukarkan menjadi 211.300 dolar Singapura untuk kemudian sejumlah 200 ribu dolar Singapura yang saya gunakan untuk Ng Fenny berobat dan sisanya sebanyak 11.300 dolar Singapura saya simpan di brankas kantor,” tambah Basuki.

Ia mengaku tidak fokus menjawab pertanyaan jaksa di sidang karena memikirkan dua anak saya, istri dan keluarga besarnya karena sering mendapat cibiran mengingat Basuki juga seorang pelayan Tuhan di gereja.

“Saya percaya seluruh kejadian yang saya alami ini ini merupakan kehendak Tuhan dan  merupakan pelajaran yang sangat berharga untuk hidup saya, saya akan lebih berhati-hati bersikap selanjutnya,” ungkap Basuki.

Sedangkan Ng Fenny juga mengaku tidak tahu uang yang ia berikan ke Kamaludin digunakan untuk keperluan pengaturan hasil uji materi di MK.

“Apabila saya secara sadar tahu Pak Basuki melakukan tindakan yang melanggar hukum, pasti saya tidak akan menjalankannya bahkan mencegah hal tersebut terjadi karena tidak mungkin saya menjerumuskan Pak Basuki dan perusahaan yang telah menghidupi  keluarga saya dan keluarga besar saya selama 15 tahun,” kata Ng Fenny.

Namun ia mengakui melakukan perintah Basuki untuk memberikan 50 ribu dolar AS kepada Kamaludin.

“Sedangkan untuk apa peruntukan uang tersebut saya benar-benar tidak mengetahuinya. Saya pada kesempatan ini juga hendak menceritakan memang benar saya memiliki sauatu penyakit. Pak Basuki mengetahui hal tersebut dan menawarkan untuk segera diambil 
Fenny yang mengaku adalah orang tua tunggal yang terdiri dari 3 anak berusia 11, 9 dan 6 tahun serta menanggung biaya orang tuanya yang berusia 70 dan 74 tahun.

“Minggu lalu ketika saya mendengar tuntutan saudara JPU yang akan memisahkan saya selama 10 tahun 6 bulan dengan ketiga anak saya yang masih sangat kecil dan butuh kasih sayang sebagai seorang ibu, saya merasa tidak punya kekuatan lagi untuk hadapi kenyataan hidup karena hal tersebut merupakan mimpi buruk buat saya karena harus lihat anak saya tumbuh besar tanpa biaya dan kasih sayang dari saya,” ungkap Ng Fenny.

Menanggapi pledoi dari Basuki dan Ng Fenny tersebut, JPU KPK tetap pada tuntutan awal mereka.

“Kami menghormati pendapat terdakwa yang merasakan tuntutan pidana sangat berat tapi hal itu tetap harus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada anggota masyarakat, bukan kepentindan pribadi semata-mata. Oleh karena itu kami minta agar hakim tetap menjatuhkan tuntutan pidana seperti dalam tuntutan kami. Kami menghormati pembelaan pribadi maupun penasihat hukum terdakwa tapi karena hal itu sudah dibahas dan diulas dalam tuntutan kami maka perbedaan pendapat antara kami dan penasihat hukum kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim, untuk itu kami menyatakan tetap pada tuntutan kami,” kata jaksa Lie Putra Setiawan.

Vonis terhadap keduanya akan dibacakan pada 21 Agustus 2017. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus DPRD Sumsel Terima LKPJ Gubernur

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna XIII (13) DPRD Prov Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Prov Sumsel terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2019 melalui video conference di Sumsel Command Center, Jumat (08/05). Dalam kesempatan itu, Pansus-pansus menyampaikan tentang penilaian […]

  • Sambut Hapernas XIV, Gubernur HD Buka Pameran Property & Talkshow

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Gubenur Sumsel, H Herman Deru (HD) didampingi Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe beserta jajaran Pemprov Sumsel dan Pemkot Lubuklinggau membuka kegiatan pameran Property dan Talkshow dalam rangkaian Hari Perumahan Nasional (Hapernas) XIV Tingkat Provinsi Sumsel tahun 2021,  di Auditorium Matahari Store Lippo Plaza Kota Lubuklinggau, Sabtu (25/09/2021). Tema yang diusung […]

  • Mr X Tersangkut Tumpukan Sampah Sungai Kelingi

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) digegerkan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas alias Mr X  tersangkut tumpukan sampah tepian aliran sungai Kelingi, tepatnya didusun 4 desa tersebut, Rabu (19/6) pagi sekitar pukul 09.00 wib. Kemudian, salah satu warga menginformasikan kejadian ke Badan Penangaulangan Bencana Daerah (BPBD). […]

  • Setelah 11 Hari Dirawat Karena Kecelakaan, Dikabarkan Kadis Ketahanan Pangan Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Menjelang Isya’ tersebar informasi salah seorang pejabat Pemkab Musi Rawas yakni Ramdani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan telah meninggal dunia. Info yang tersebar dari beberapa WA pribadi maupun grup seperti PWI KOMINFO MURA, INFORMASI NUSANTARA, Ramdani menghembuskan napas terakhir selepas Maghrib tadi setelah menjalani perawatan sekitar 11 hari lamanya di rumah sakit. Ini salah […]

  • 3.232 Warga Non Muslim Belum Miliki Akte Nikah

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Realisasi layanan pencatatan perkawinan di Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih jauh dari harapan. Pasalnya, terhitung Januari hingga Agustus 2019 barulah 31 pasang warga non muslim miliki akte nikah. Sedangkan, 3.232 warga diketahui telah menikah. Namun,  belum memiliki akte nikah yang merupakan bukti sah pernikahan dari pemerintah. Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil […]

  • Legalkah Pungutan Melalui Komite Sekolah?

    • calendar_month Sen, 4 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Terkait isu yang menyebar bahwa di SMKN 03 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli). Terhadap murid dari Rp,200.000.- hingga Rp,250.000.-/Murid, di SMKN tersebut dengan dalil untuk biaya perpisahan. (04/06). Berhasil dihimpun, Kepala Sekolah SMKN 03 Lubuklinggau, Nofmiswati mengakui, pihaknya membenarkan telah mengambil uang dengan siswa melalui rapat komite, […]

expand_less