Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kepala Daerah Persoalkan Pembatasan Kewenangan

Kepala Daerah Persoalkan Pembatasan Kewenangan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
  • visibility 87

SEJUMLAH yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta walikota, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

APKASI yang diwakili kuasa hukumnya Andi Syafrani, mempersoalkan ketentuan dalam UU Pemda yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan cara memperluas campur tangan pemerintah pusat untuk membatalkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Syafrani, ketentuan itu justru menagasikan suara rakyat yang tercermin melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan kepala daerah, serta menegasikan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

“Terkait dengan pembagian klasifikasi urusan pemerintahan, menurut kami ini adalah bentuk sentralisme kekuasaan, pembatasan kekuasaan pemerintah kabupaten/kota serta model otonomi fiktif,” ujar kuasa hukum perkara 137/PUU-XIII/2015 itu. Dengan ketentuan itu menurutnya membatasi ruang gerak pemerintah kabupaten/kota untuk melayani masyarakat.

Kepada majelis  Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Patrialis Akbar, Syafrani menilai pembentuk undang-undang menghendaki pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang otonom dan mandiri dengan mencantumkan frasa konkuren yang memiliki arti urusan pemerintah daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah pusan, tidak memiliki urusan pribadi, sehingga mereduksi bahkan bertentangan dengan prinsip otonomi daerah.

Terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam, Syafrani mengatakan UU Pemda telah membelenggu pemerintah kabupaten/kota dengan memberikan kewenangan kepada menteri dan gubernur yang dapat membatalkan Peraturan Kabupaten (Perkab). Menurutnya, karena pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji merupakan pasal-pasal inti dari UU Pemda maka untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum pemohon meminta pelaksanaan UU nomor 32 tahun 2004 dapat berlaku kembali untuk sementara waktu sampai dibentuknya undang-undang baru tentang otonomi daerah dan pemerintah daerah.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan nasihat agar memperhatikan kedudukan hukum pemohon, terutama siapa yang dapat mewakili kepentingan daerah di pengadilan, mengingat dalam putusan MK telah dinyatakan bahwa yang mewakili daerah di pengadilan adalah DPRD dan kepala daerah. Selain itu Suhartoyo meminta agar kuasa hukum pemohon memperhatikan kedudukan domisili pemohon dalam surat kuasa.

Di lain pihak, Hakim Konstitusi Aswanto mencermati kerugian konstitusional pemohon yang belum dipaparkan dengan jelas. Selain itu, Aswanto melihat sistematika penulisan permohonan yang dinilai kurang tepat. Menurutnya apa yang dituliskan pemohon dalam bagian pendahuluan dapat dimasukkan sebagai bagian argumentasi permohonan. Terkait dengan nasihat Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyinggung kedudukan hukum pemohon, Aswanto menyarankan hal itu dapat dikaitkan dengan kerugian konstitusional dan pemohon diminta untuk konsisten dengan kedudukan hukum dalam permohonan.

Sementara Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang memimpin jalannya persidangan mengatakan bahwa para pemohon dapat mengkaitkan kerugian konstitusional mereka masuk dari eksistensi pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). “Sebaiknya dalam permohonan ini, saudara mengelaborasi tentang masalah pengakuan secara konstitusi keberadaan kabupaten/kota,” ujar mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat itu. Menurutnya otonomi pemerintah daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dijamin dalam UUD 1945, dimana pemerintah daerah terdiri dari DPRD dan kepala daerah.

Selain itu, Patrialis juga memberikan nasihat kepada para pemohon untuk mengaitkan kewenangan pembatalan Perkab oleh gubernur dengan kewenangan Mahkamah Agung yang diatur dalam UUD. (Ilham–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 39 Calon Peserta Pilkada di Sumsel Diperiksa BNN

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sebanyak 39 bakal pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, di Sumatera Selatan menjalani pemeriksaan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional provinsi setempat.. Setelah mengikuti ujian psikotes secara bersama-sama pada tahap pemeriksaan kesehatan hari pertama di Aula Rumah Sakit Umum Pusat dr. Moehammad Hoesin Palembang, Kamis, mereka menjalani pemeriksaan […]

  • Permainan Congklak

    Permainan Congklak

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BERMAIN merupakan kegiatan yang dilakukan oleh setiap anak, bahkan dikatakan anak mengisi sebagian besar dari kehidupannya dengan bermain. Bermain adalah berbuat sesuatu untuk menyenangkan hati (dengan alat tertentu atau tidak). Dengan bermain disebabkan karena adanya sisa kekuatan di dalam dirinya yang sedang berkembang dan tumbuh. Produksi kekuatan dalam diri anak itu melebihi apa yang dibutuhkan […]

  • Inovasi Aeromodeling Musi Rawas Raih Juara Tingkat Nasional TTG XX 2018

    • calendar_month Sen, 22 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    INOVASI kreasi alat pengusir burung sawah Aeromodeling dengan bahan bekas yang diciptakan oleh Sugeng Riyanto yang merupakan warga Kelurahan Sumberharta, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas berhasil meraih Juara Harapan III tingkat Nasional pada ajang lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) XX 2018 yang dilaksanakan di Bali, 19-22 Oktober 2018. Penghargaan ini serahkan langsung oleh Direktur Pendayagunaan […]

  • Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

    Pesta Yoga Internasional Bakal Digelar di Jakarta

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Namaste Festival 2017, gelaran pesta yoga internasional digelar di Hotel Sultan, Jakarta, 10-12 November 2017. Acara yang digelar untuk kali keempat ini, menargetkan 5 ribu pengunjung dari berbagai negara. Sponsornya adalah CIMB Niaga. Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M Siahaan, Kamis (7/9/2017), mengatakan yoga merupakan media olahraga yang bisa menularkan banyak energi positif bagi masyarakat. […]

  • Setelah Hangus Terbakar, kini Masjid Mujahidin Mulai Dibangun

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Masyarakat Dusun II Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta dapat bernapas lega, pasalnya satu-satunya masjid yang berada di dusun ini secara resmi, Rabu (18/7/2018) mulai dibangun yang ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan pondasi masjid oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan. Masjid Mujahidin pada 29 April 2018 malam yang hangus terbakar […]

  • Diduga Langgar Perpres 70, Yamin Pabli Tidak Takut Dilaporkan

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Terhadap dugaan pelanggaran dalam kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo tahun 2013, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli mengatakan tidak takut untuk dilaporkan. Hal ini disampaikan Yamin Pabli dikantornya, Senin (15/06/2015) kepada wartawan. “Kami rasa semua kegiatan tersebut tidak ada masalah, buktinya dalam pemeriksaan BPK maupun […]

expand_less