Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
  • visibility 103

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Kaswanto, KPK akan memeriksa satu saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Adi Irawan juga untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana.

Sedangkan diduga pihak pemberi karyawan swasta Syuhadatul Islamy yang juga keluarga keluarga dari terdakwa Wilson.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta.            

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 September sampai 5 November 2017 untuk semua tersangka terkait kasus tersebut. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Walikota di Kabupaten Bintan

    • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BINTAN – Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe bersama Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya serta sejumlah Anggota DPRD dan OPD melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan Kerja (Kunker) ini dilaksanakan dalam agenda untuk menambah wawasan mengenai pengelolaan potensi dan pengembangan destinasi wisata di Kota Lubuklinggau untuk meningkatkan Pendapatan Asli […]

  • Baru Setahun Jalan Cor Beton Blok Curup Sudah Hancur

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Musirawas – Pengerjaan jalan Cor Betonisasi di Dusun 7 atau lebih dikenal lagi Blok Curup yang terletak di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, kini mulai terkelupas dan retak-retak bahkan ada yang berlubang, (01/11). Beberapa warga dan Kepala Dusun (Kadus) 7 Asmara mengatakan, sangat kecewa karena keinginan untuk memiliki jalan yang […]

  • Infrastruktur Meningkat, Daya Beli Masyarakat Papua Masih Lesu

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI John Siffy Mirin mengatakan percepatan pembangunan inftrastruktur secara besar-besaran di Papua belum membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat Papua. Menurutnya, daya beli masyarakat justru semakin melesu. “Kalau bicara soal persoalan infrastruktur, Pak Presiden sudah bangun, tetapi pertumbuhan ekonomi menurun, ketimpangan ekonomi di Papua masih kita rasakan,” ungkap John Siffy […]

  • Djan Faridz: Tidak Masalah Kalau PPP Tidak Ikut Pemilu

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz mengatakan pihaknya tidak keberatan jika nantinya PPP tidak bisa mengikuti Pemilu 2019. Dualisme kepengurusan PPP berpeluang bagi Parpol tersebut untuk dapat lolos verifikasi Parpol secara nasional. “Tidak masalah. Memangnya kenapa? tidak menjadi masalah bagi kami (jika tidak ikut pemilu),” tegas Djan Faidz, […]

  • Wujudkan Musi Rawas Religius, Kecamatan Sumberharta Gelar FASI

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sebagai bentuk perwujudan Program Musi Rawas Religius dan dalam Rangka memeriahkan HUT Kabupaten Musi Rawas ke 75 Tahun 2018, Pemerintah Kecamatan Sumberharta bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumberharta menggelar Festival Anak Sholeh (FASI) yang dilaksanakan di Masjid Jami’ Al Falah Kelurahan Sumber Harta, Kamis (19/04/2018). Camat Sumberharta, Ali Binar […]

  • Pemkab Mura Inventarisir Potensi PAD

    • calendar_month Rab, 15 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Musirawas kembali menginventarisir potensi yang ada. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, H Dian Chandera mengatakan, Rabu (15/03), pihaknya menginventarisir potensi pendapatan yang bisa ditarik baik dari segi pajak maupun retribusi. “Jadi target PAD yang kita tetapkan berdasarkan potensi yang ada, bukan asal […]

expand_less