Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
  • visibility 104

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Kaswanto, KPK akan memeriksa satu saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Adi Irawan juga untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana.

Sedangkan diduga pihak pemberi karyawan swasta Syuhadatul Islamy yang juga keluarga keluarga dari terdakwa Wilson.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta.            

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 September sampai 5 November 2017 untuk semua tersangka terkait kasus tersebut. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakar : Koruptor Sekarang Terlalu Dimanja

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai para narapidana korupsi saat ini lebih dimanjakan ketimbang di era Presiden SBY. Pemberian hukuman kepada para koruptor pun disebut kurang memberikan efek jera. “Saya melihat koruptor memang terlalu dimanjakan, efek jeranya kurang terutama yang berkaitan dengan remisi,” kata Yenny di Senayan, […]

  • Emas Naik, Investor Tunggu Data Inflasi

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    SELASA pagi waktu Asia (14/9/2021), harga logam mulia emas naik menjelang rilis inflasi yang dapat menentukan arah kebijakan moneter Federal Reserve (Fed) di tengah kekhawatiran investor tentang penyebaran Covid-19. Kontrak harga emas paling aktif untuk pengiriman Desember di Divisi Comex New York Exchange, naik US$2,3 atau 0,13 persen, menjadi ditutup pada US$1.794,4 per ounce. Namun, […]

  • Bupati Teken MOU Pengelolaan Dana Desa Dengan Polres Mura

    Bupati Teken MOU Pengelolaan Dana Desa Dengan Polres Mura

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Agar pengelolaan dana desa di Kabupaten Musi Rawas dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan. Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menandatangani MoU (Nota Kesepahaman Bersama) dengan Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi, S.Ik tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Dana Desa yang dilaksanakan di Aula Atmani Wedana, Polres Musi Rawas, […]

  • Saksi Sebut Proyek Dimenangkan Zulfikar Tidak Ada Proses Lelang

    • calendar_month Kam, 2 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Salah seorang saksi kasus korupsi Bupati nonaktif Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian yang menjadi pejabat pembuat komitmen di Dinas Pendidikan setempat menyatakan pemerintah kabupaten tidak menyelenggarakan lelang untuk proyek yang dimenangkan perusahaan milik Zulfikar. Saksi yang menjabat sebagai Plt Kadis Pendidikan Banyuasin Sofyan Nurozi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis, […]

  • Gerakan Pasca Idhul Adha (2)

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    ISLAM mengajarkan persaudaraan sesama dan menjauhi segala perbuatan nista. Dalam kehidupan sehari-hari, sikap sosial yang luhur dan mulia harus terus ditumbuhkan ketika egoisme cenderung merebak dalam kehidupan bangsa. Jika ketimpangan sosial masih tinggi dan segelintir orang menguasai kekayaan negeri tanpa rasa sungkan, hal itu menunjukkan luruhnya solidaritas sosial yang autentik dari kehidupan kolektif bangsa ini. […]

  • KPK Tetapkan 2 Pejabat BPK Tersangka TPPU

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta, 6 September 2017. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016 yang diduga dilakukan oleh RSG (Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan) dan ALS (Auditor Badan Pemeriksa Keuangan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang […]

expand_less