Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

KPK Akan Periksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
  • visibility 10

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syuhadatul Islamy,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Kaswanto, KPK akan memeriksa satu saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Adi Irawan juga untuk tersangka Syuhadatul Islamy.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Suryana.

Sedangkan diduga pihak pemberi karyawan swasta Syuhadatul Islamy yang juga keluarga keluarga dari terdakwa Wilson.

Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Diduga jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta.            

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan mulai 27 September sampai 5 November 2017 untuk semua tersangka terkait kasus tersebut. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Muara Lakitan Giat Makmurkan Masjid

    • calendar_month Ming, 27 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Musi Rawas, Sumsel – Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasharudin melaksanakan kegiatan memakmurkan masjid, salah satuya dengan Shalat Taraweh berjamaah di Masjid Taqwa Kelurahan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (26/5). Ibadah Shalat Taraweh ini dilaksanakan oleh Kapolsek Muara Lakitan, Kanit Binmas, Kanit Reskrim, Kanit Sabhara, Anggota Polsek Muara Lakitan dan masyarakat Kelurahan Muara Lakitan. Sebelum […]

  • Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    Dihukum Belajar 3 Hari di Lantai karena Telat Bayar SPP, Siswa SD Dapat Bantuan dari Presiden

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara yang berinisial MI, menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan dirinya dihukum duduk di lantai selama proses belajar mengajar viral di media sosial. Hukuman ini diberikan oleh guru kelas karena MI belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama […]

  • Mantan Kadis PU Sumsel Divonis Tiga Tahun Penjara

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta — Mantan kepala dinas pekerjaan umum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Rizal Abdullah divonis tiga tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Vonis itu dikeluarkan hakim di sidang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Nomor 24, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/11). “Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah […]

  • PPWI Desak Polisi Tangkap Pembegal Wartawan Metropol

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak Kapolres Bogor, AKBP Dicky, agar segera menangkap para oknum pembegal wartawan media nasional Metropol, Wido (34), yang hingga kini penanganan kasusnya terkesan lamban. Pasalnya, sudah 20 hari berlalu dari saat kejadian perkara, namun belum dilakukan penangkapan para terduga pembegal, padahal mereka masih berkeliaran […]

  • Musi Rawas Targetkan Merdeka Sinyal Tahun 2020

    • calendar_month Sen, 9 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Musi Rawas menargetkan pada tahun 2020 mendatang daerah ini akan bebas dari blankspot area. Hal ini ditegaskan Plt. Kadiskominfo Mura, Muhamad Rozak usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan 26 Pemerintah Provinsi meliputi 128 Kabupaten dari 4.005 desa yang belum terjangkau sinyal selular di Indonesia yang berlangsung […]

  • Pokja REDD+ Tidak Ada Anggaran. PDNRI : Mustahil

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mengambil langkah strategis mengatasi perubahan iklim (menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah membentuk tim koordinasi pelaksanaan Program Kerja (Pokja) Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradations (REDD+). Akan tetapi sangat miris, berdasarkan keterangan Ketua  Pokja, Tri Retiyanto kepada Jurnalindependen.com, Rabu (03/06/2015) dikantornya, Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, […]

expand_less