Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
  • visibility 69

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (24/4). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 33/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risof Mario.

Pemohon menguji Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229 UU Pemilu yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional Pemohon karena tidak menyertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan Calon Presiden (Capres) dan Wakil  Presiden (Wapres). Kerugian konstitusionalnya adalah menjadi hilangnya jati diri bangsa Indonesia beserta masyarakat budaya dan tradisional sebagaimana dimuat dalam UUD 1945.

Dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan bila sejarah telah memberikan hak konstitusional dari seluruh rakyat, yaitu orang bangsa Indonesia asli dan diakui dalam UUD 1945, melalui utusan daerah yang kemudian bermetamorfosa menjadi DPD.

“Undang-Undang Pemilu telah merugikan hak konstitusional kami. Dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden, hal tersebut telah melanggar dan tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mensyaratkan Konstitusi terjadi oleh sebuah perjuangan panjang, perlawanan, dan perang dari masyarakat Indonesia yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 patut kita yakini sebagai masyarakat orang Indonesia asli,” papar Martinus Butarbutar.

Hal demikian, menurut Pemohon, mengesampingkan hak orang-orang bangsa Indonesia asli dalam menentukan pemimpin bangsa, karena tidak mengakomodir kedudukan konstitusional orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UUD 1945 yang mengakui sejarah berdirinya negara Indonesia oleh orang-orang Indonesia asli.

Pemohon memberikan contoh, salah satunya adalah Singapura yang tidak lagi memberikan batasan apapun tentang pemimpin negaranya, menjadi kehilangan jati diri. “Yang kita tahu bahwa Singapura itu adalah sebuah negara Melayu awalnya, tetapi sekarang tidak ada lagi kedaulatan Melayu dalam negara Singapura. Permohonan kami ini adalah dasarnya kekhawatiran kami tentang negara ini. Jika Undang-Undang Pemilu hanya memberikan syarat seperti itu, maka siapa pun bisa menjadi Presiden bukan berdasarkan kedaulatan rakyat. Tetapi berdasarkan kedaulatan partai politik. Itu yang menjadi keberatan kami dalam Undang-Undang Pemilu dengan persyaratan yang ditentukan,” dalih Martinus.

Perbaikan Permohonan

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti dalil Pemohon yang dinilainya tidak sesuai dengan maksud Pemohon untuk memasukkan anggota DPD sebagai bagian yang dapat mengajukan calon presiden. Pemohon   dinilainya telah keliru dengan meminta pembatalan ketiga pasal yang diujikan. “Jika dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bagaimana? Jadi, orang mau mencalonkan presiden atau wakil presiden tidak ada pedoman dan syaratnya,” jelasnya.

Suhartoyo mengarahkan agar Pemohon lebih menguraikan latar belakang permohonan yang sebenarnya menginginkan DPD juga dapat mengajukan calon presiden/wakil presiden seperti halnya DPR.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan Pemohon agar lebih menjelaskan identitas para pihak. “Juga yang paling penting itu legal standing, Pak. Jadi dijelaskan alasan konstitusional apa sehingga Bapak mengajukan permohonan ini,” ujar Saldi selaku pimpinan sidang.

Selanjutnya, Saldi menilai adanya inkonsistensi antara dalil dengan petitum permohonan. Untuk itu, lanjut Saldi, Pemohon diminta menguraikan keterkaitan antara dalil dengan petitum. “Kalau posita tidak nyambung dengan petitum dan permohonan dianggap kabur,” tandas Saldi. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Formappi : MK BentengTerakhir Selamatkan Demokrasi

    • calendar_month Jum, 23 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA — Koodinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi benteng terakhir dalam menyelamatkan demokrasi masyarakat yang akan disandera oleh Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Hal ini karena MK merupakan lembaga yang bisa melakukan judical review (JR) seiring banyakya masyarakat sipil melakukan gugatan ke […]

  • Perlu Format Baru Biayai BLK

    • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi IX DPR RI Mafirion mendesak pemerintah untuk mencari metode baru membiayai operasional Balai Latihan Kerja (BLK). Di seluruh Indonesia ada 281 BLK, semula milik Kementerian Ketenagakerjaan, karena reformasi kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah. Sayangnya, BLK yang dikelola pemda ini kondisinya memprihatinkan, karena masalah penganggaran. “Saya khawatir, visi untuk memajukan SDM (Sumber Daya Manusia) […]

  • Putusan MK Dinilai Hambat Investasi

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Mendagri membatalkan peraturan daerah (perda) jelas menghambat investasi. “Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan […]

  • BK DPR Sarankan DPRD Kota Lubuk Linggau Melihat UU Pemda

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan  kepada Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau untuk melihat pengaturan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disampaikan  Johnson usai menerima Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka konsultasi mengenai UU Nomor 17 Tahun […]

  • Dapat Tunjangan Transportasi, Dewan Harus Kembalikan Mobdin

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BATURAJA – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang mendapat fasilitas dinas kendaraan roda empat, diminta untuk mengembalikan pada Sekretariat DPRD. Post Views: 174

  • Disbudpar Mura Akui Tidak Tahu Status Kawasan Wisata Bukit Cogong

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga saat ini kami tidak mengetahui kalau Objek Wisata Bukit Cogong yang ada di Terawas telah ada izin pelepasan kawasan hutan lindung dari pemerintah, demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) melalui Sekretarisnya, M Ujang Fachrizal saat ditemui dikantornya, Kamis (11/06/2015). Menurut Ujang, Disbudpar memang melakukan pembangunan di bukit cogong berupa […]

expand_less