Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
  • visibility 134

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (24/4). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 33/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risof Mario.

Pemohon menguji Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229 UU Pemilu yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional Pemohon karena tidak menyertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan Calon Presiden (Capres) dan Wakil  Presiden (Wapres). Kerugian konstitusionalnya adalah menjadi hilangnya jati diri bangsa Indonesia beserta masyarakat budaya dan tradisional sebagaimana dimuat dalam UUD 1945.

Dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan bila sejarah telah memberikan hak konstitusional dari seluruh rakyat, yaitu orang bangsa Indonesia asli dan diakui dalam UUD 1945, melalui utusan daerah yang kemudian bermetamorfosa menjadi DPD.

“Undang-Undang Pemilu telah merugikan hak konstitusional kami. Dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden, hal tersebut telah melanggar dan tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mensyaratkan Konstitusi terjadi oleh sebuah perjuangan panjang, perlawanan, dan perang dari masyarakat Indonesia yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 patut kita yakini sebagai masyarakat orang Indonesia asli,” papar Martinus Butarbutar.

Hal demikian, menurut Pemohon, mengesampingkan hak orang-orang bangsa Indonesia asli dalam menentukan pemimpin bangsa, karena tidak mengakomodir kedudukan konstitusional orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UUD 1945 yang mengakui sejarah berdirinya negara Indonesia oleh orang-orang Indonesia asli.

Pemohon memberikan contoh, salah satunya adalah Singapura yang tidak lagi memberikan batasan apapun tentang pemimpin negaranya, menjadi kehilangan jati diri. “Yang kita tahu bahwa Singapura itu adalah sebuah negara Melayu awalnya, tetapi sekarang tidak ada lagi kedaulatan Melayu dalam negara Singapura. Permohonan kami ini adalah dasarnya kekhawatiran kami tentang negara ini. Jika Undang-Undang Pemilu hanya memberikan syarat seperti itu, maka siapa pun bisa menjadi Presiden bukan berdasarkan kedaulatan rakyat. Tetapi berdasarkan kedaulatan partai politik. Itu yang menjadi keberatan kami dalam Undang-Undang Pemilu dengan persyaratan yang ditentukan,” dalih Martinus.

Perbaikan Permohonan

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti dalil Pemohon yang dinilainya tidak sesuai dengan maksud Pemohon untuk memasukkan anggota DPD sebagai bagian yang dapat mengajukan calon presiden. Pemohon   dinilainya telah keliru dengan meminta pembatalan ketiga pasal yang diujikan. “Jika dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bagaimana? Jadi, orang mau mencalonkan presiden atau wakil presiden tidak ada pedoman dan syaratnya,” jelasnya.

Suhartoyo mengarahkan agar Pemohon lebih menguraikan latar belakang permohonan yang sebenarnya menginginkan DPD juga dapat mengajukan calon presiden/wakil presiden seperti halnya DPR.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan Pemohon agar lebih menjelaskan identitas para pihak. “Juga yang paling penting itu legal standing, Pak. Jadi dijelaskan alasan konstitusional apa sehingga Bapak mengajukan permohonan ini,” ujar Saldi selaku pimpinan sidang.

Selanjutnya, Saldi menilai adanya inkonsistensi antara dalil dengan petitum permohonan. Untuk itu, lanjut Saldi, Pemohon diminta menguraikan keterkaitan antara dalil dengan petitum. “Kalau posita tidak nyambung dengan petitum dan permohonan dianggap kabur,” tandas Saldi. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 636
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Pemkot Lubuklinggau Akan Salurkan 23 Ribu Sembako Untuk Masyarakat

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), telah menyiapkan bantuan sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di Kota Lubuklinggau, Rabu (15/04). Walikota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe mengecek secara langsung bantuan yang akan dibagikan kepada orang miskin yang terkena dampak akibat bencana Covid-19 ini berupa 20 kg beras, 1 karpet […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Melampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Kam, 2 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin hadir sebagai narasumber untuk memaparkan kemajuan pertumbuhan ekonomi yang ada di Sumatera Selatan dalam acara Forum Ekonomi Indonesia (Indonesia Economic Forum/IEF) dan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumsel pada Kuartal I 2018 tumbuh 5,89%, jauh diatas pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 5,06%. Palembang Ekonomi Forum 2018 diselenggarakan dengan mengusung […]

  • PTBA Komitmen Peduli Lingkungan, Dirikan PLTS Irigasi Untuk Petani Sawahlunto

    PTBA Komitmen Peduli Lingkungan, Dirikan PLTS Irigasi Untuk Petani Sawahlunto

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berkomitmen menjadi perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Bentuk kepedulian yang direalisasikan dengan pendirian PLTS Irigasi di Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat yang dibangun sejak 2019. Saat Tim Corporate Social Responsibility (CSR) PTBA bertemu langsung dengan petani di Desa Talawi, Sabtu (2/12/2023), nampak bahwa […]

  • Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden Dinilai Hambat Hukum

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegak hukum jika ingin memeriksa anggota DPR harus mendapat izin dari presiden, bertentangan dengan semangat publik untuk percepatan penegakan hukum. “Ini (putusan MK) bertentangan dengan semangat publik yang menginginkan percepatan penanganan dan penegakan hukum,” katanya, Jumat (25/9). Dia mengatakan sebelumnya permintaan agar […]

  • Benarkah BPN Lubuklinggau Keluarkan Sertifikat Ganda?

    • calendar_month Sel, 29 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau diduga mengeluarkan sertifikat ganda. Tepatnya sertifikat dengan No. 79 Tahun 2008, kembali dikeluarkan tahun 2013. Post Views: 469

expand_less