Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 20 Jun 2015
  • visibility 45

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem terhadap pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang berimplikasi pada disetujuinya anggaran sejumlah Rp 20,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang akan disalurkan ke 74.093 desa di seluruh Indonesia. Per April 2015, pemerintah telah menyalurkan dana desa tahap pertama pada 63 kabupaten senilai lebih dari Rp 898 miliar.

Dari kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni :

1. Aspek regulasi dan kelembagaan ;

2. Aspek tata laksana ;

3. Aspek pengawasan ; dan

4. Aspek sumber daya manusia.

Pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain ;

1. Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa ;

2. Potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ;

3. Formula pembagian dana desa dalam PP No. 22 tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan ;

4. Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan ; serta

5. Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih.

Persoalan yang cukup mencolok, adalah formula pembagian dana desa yang berubah disebabkan dari PP No. 60 tahun 2014 menjadi PP No. 22 tahun 2015.

Pada Pasal 11 PP No. 60 tahun 2014 formulasi penentuan besaran dana desa per kabupaten/kota cukup transparan dengan mencantumkan bobot pada setiap variabel, sementara pada Pasal 11 PP No. 22 tahun 2015, formula pembagian dihitung berdasarkan jumlah desa, dengan bobot sebesar 90 persen dan hanya 10 persen yang dihitung dengan menggunakan formula jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.

Sebagai ilustrasi, bila mengikuti formula PP No. 60/2014, Desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km persegi ini akan mendapatkan dana desa sebesar Rp 437 juta, sedangkan Desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi mendapatkan sebesar Rp 41 juta. Namun, dengan peraturan yang baru, PP No. 22/2015, Desa A mendapatkan Rp 312 juta dan Desa B mendapatkan 263 juta.

Pada aspek tata laksana, terdapat lima persoalan, antara lain :

1. Kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa ;

2. Satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa Belum Tersedia ;

3. Transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa Masih Rendah ;

4. Laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi ; serta

5. APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

Mengenai poin terakhir ini, berdasarkan regulasi yang ada, mekanisme penyusunan APBDesa dituntut dilakukan secara partisipatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, tidak selamanya kualitas rumusan APBDesa yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan prioritas dan kondisi desa tersebut.

Misalnya, Desa X yang kondisinya minim infrastruktur dan proporsi jumlah penduduk mayoritas miskin, justru memprioritaskan penggunaan APBDes untuk renovasi kantor desa yang kondisinya masih relatif baik.

Atau Desa Y yang memprioritaskan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perdagangan cengkeh dibanding, meski daerahnya minim infrastruktur.

Sementara pada aspek pengawasan, terdapat tiga potensi persoalan, yakni :

1. Efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah ;

2. Saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah ; dan

3. Ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.

Sedangkan pada aspek sumber daya manusia, terdapat potensi persoalan, yakni : Tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi/fraud memanfaatkan lemahnya aparat desa. Hal ini berkaca pada program sejenis sebelumnya, PNPM Perdesaan, dimana tenaga pendamping yang seharusnya berfungsi membantu masyarakat dan aparat desa, justru melakukan korupsi dan kecurangan.

Atas sejumlah persoalan yang ada, KPK berharap kajian ini mampu menjadi mekanisme pemicu dalam upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa bersama semua pemangku kepentingan. KPK berpandangan, dana desa haruslah mampu memajukan desa dan memberdayakan masyarakatnya. (Humas KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa di Mura Prioritas Pengunaan DD Inovasi Desa 

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Realisasi program bantuan pemerintah pusat, yakni peyaluran dana desa (DD) sudah masuk tahun ke lima. Sebagai evaluasi, tentunya masing-masing desa mampu memprioritaskan pengunaan DD tidak hanya fokus pembangunan desa melainkan upaya mengarah Inovasi Desa. Hal itu disampaikan, Kepala DPMD Mura Mefta Jhoni didampingi Kabid Fasilitasi Perencaan Keuangan Desa Andrianto ketika dibincangi […]

  • Polemik Perpres No. 20 Tahun 2018 Wujud Ketidakhati-hatian Pemerintah

    • calendar_month Jum, 27 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menilai polemik keberadaan Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah wujud ketidakhati-hatian pemerintah dalam membuat rumusan peraturan. Reni mengaku sudah mengingatkan pemerintah atas sensitivitasnya atas isu TKA tersebut. “Sayangnya, pengelolaan isu soal TKA ini tidak secara baik dikelola oleh pemerintah dalam […]

  • Fakta Ilmiah : Benua Atlantis Yang Hilang Itu Ternyata Indonesia

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSIBAH alam beruntun dialami Indonesia. Mulai dari tsunami di Aceh hingga yang mutakhir semburan lumpur panas di Jawa Timur. Hal itu mengingatkan kita pada peristiwa serupa di wilayah yang dikenal sebagai Benua Atlantis. Apakah ada hubungan antara Indonesia dan Atlantis? Gambaran tentang Benua Atlantis sepenuhnya bersumber dari Catatan Plato (427 – 347 SM) dalam dua […]

  • Harga Emas Batangan Antam dan UBS ‘Stagnan’, Minggu 5 September 2021

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Minggu (05/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam dan UBS ‘stagnan’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp498.000,- sama dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp932.000,- juga sama dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini dijual Rp540.000,- […]

  • Selang Sehari Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa di Kebun Sawit Lonsum

    Selang Sehari Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa di Kebun Sawit Lonsum

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Selang sehari pelaku pemerkosa Bunga (40) nama disamarkan, ditangkap polisi di areal pabrik kelapa sawit PT. Lonsum, Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi Jurnalindependen.com tadi malam, Jum’at (03/10/2014). “Personel Polpos Marga Baru telah berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. Joni, umur (19) warga Kel. Karang Dapo Kec. […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp117,-/kg – Rabu 1 September 2021

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 1 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 19.929,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 13.950,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 11.957,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 9.965,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 7.972,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 117,-/kg dari harga pada […]

expand_less