Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tetapkan 2 Pejabat BPK Tersangka TPPU

KPK Tetapkan 2 Pejabat BPK Tersangka TPPU

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
  • visibility 51

Jakarta, 6 September 2017. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016 yang diduga dilakukan oleh RSG (Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan) dan ALS (Auditor Badan Pemeriksa Keuangan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tersangka RSG dan ALS diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, RSG disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan, ALS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, RSG dan ALS telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Auditor BPK diduga menerima hadiah atau janji terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. RSG dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Pemangkasan Anggaran Panwas Muratara, DPRD : Pengajuan Tidak Rasional

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Silahkan lapor, kami tidak mau melegalkan anggaran yang tidak rasional. Kalau melihat anggaran yang diajukan, itu adalah pemborosan uang rakyat, demikian disampaikan Pimpinan DPRD Musi Rawas Utara (Muratara), Efriansyah ketika dihubungi Jurnalindependen.com, siang tadi, Kamis (10/09/2015). Hal ini disampaikan Efriansyah terkait pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad yang akan melaporkan Pj […]

  • Bupati Mura Ramah Tamah JCH, Ini Pesannya

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Macmud bersilaturahmi dan malam Ramah Tamah dengan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Musi Rawas, Jum’at (24/06/2022) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Bupati Ratna Machmud turut memberikan semangat dan do’a agar JCH Kabupaten Musi Rawas tahun ini lancar dan sukses nantinya menunaikan Rukun Islam kelima […]

  • Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Musirawas 2016-2021

    Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Musirawas 2016-2021

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Musirawas 2016 – 2021 sebagai berikut : Tahun 2016 sebesar Rp 1.692.102.067.681,- dengan Silpa sebesar Rp 30.210.826.351,- sehingga total sebesar Rp 1.722.312.894.032,- Post Views: 274

  • Terkait Dugaan Pencemaran Limbah, Labor Nyatakan Dibawah Baku Mutu Air

    • calendar_month Jum, 4 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — “Hasil Labor telah kita terima Senin lalu, dan sampel air yang dibawa terbukti tidak melampaui baku mutu air,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Amrullah saat dihubungi, Jum’at (04/12/2015). Amrullah melalui Kepala Laboratorium BLH Mura, Tusan bahwa Labor di BLH Mura belum punya sertifikasi secara legal untuk memeriksa […]

  • Bupati Ratna Machmud Hadir dan Beri Semangat Kafilahnya pada STQH Sumsel

    Bupati Ratna Machmud Hadir dan Beri Semangat Kafilahnya pada STQH Sumsel

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) & Hadist XXVII Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2023 di Taman Olahraga Megang (TOM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (17/05/2023). Gubernur Sumsel H. Herman Deru (HD) secara resmi membuka sekaligus melantik Dewan Hakim STQ & Hadist tersebut. HD menyampaikan bahwa LPTQ Sumsel harus […]

  • Perbup Mars Musi Rawas Mantab Sudah Terbit

    Perbup Mars Musi Rawas Mantab Sudah Terbit

    • calendar_month Sen, 21 Nov 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Lagu Mars Musi Rawas Mantab saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub Nomor 37 Tahun 2022). Hal tersebut dibenarkan oleh, Kabag Hukum Setda Musi Rawas, Mukhlisin saat dimintai keterangan diruang kerjanya, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (21/11). “Syukur, Alhamdulillah bahwa untuk Lagu Mars Musi Rawas Mantab, yang selama […]

expand_less