Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 3 Mar 2017
  • visibility 44

PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mempertanyakan mengenai kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas dengan memanggil instansi terkait.

“Berkaitan dengan persiapan menjelang Asian Games 2018, karena itu kita rapat dengan Dinas Perhubungan Sumsel dan pemilik usaha untuk menanyakan kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MA Gantada di Palembang, Kamis (02/03).

Menurut dia, hampir keseluruhan kegiatan usaha yang menggunakam jalur lalu lintas baik itu masuk jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota itu sepertinya mengabaikan analisis dampak lalu lintas.

Ia berharap, Dinas Perhubungan dapat terus menerus mensosialisasikan izin Andalalin ini sebelum pada tingkatan penindakan.

Selain itu, lanjutnya nanti DPRD akan menyurati wali kota dan bupati agar kiranya dalam suatu penerbitan izin usaha yang berada di jalur jalan nasional, jalan provinsi untuk tidak terlebih dahulu menerbitkan izin usaha sebelum Andalalin diselesaikan.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan kepada pemangku kepentingan untuk terus mensosialisasikan UU lalu lintas yang mengatur setiap apapun berkaitan jalur jalan lalu lintas memerlukan Andalalin.

Jadi, disosialisasikan kepada semua yang terkait sehingga ke depan ada ketertiban dan ketetraman dalam berlalu lintas sehingga nyaman, ujarnya.

Ia memperkirakan, mungkin yang patuh terhadap Andalalin ini hanya 10 persen saja, padahal ini sangat penting.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, dasar hukum Andalalin itu ada empat, terdiri atas UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri (PM) nomor 75 tahun 2015 dan terakhir Pergub Nomor 29 tahun 2016.

Semuanya mengenai di dalam ketentuan siapapun yang melakukan perubahan tata guna lahan kosong menjadi hotel, menjadi rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya harus memiliki Andalalin, namun peraturan itu dibatasi PM Nomor 75.

“Harusnya di Sumsel bisa dilakukan sejak 2009, namun PP yang mengatur itu baru dikeluarkan tahun 2011 dan PM juga baru keluar 2015. Jadi, saat ini baru bisa dilakukan dengan payung hukum Pergub Nomor 29,” katanya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan Lia Mustika Kepada Ketua PKK yang Dilantik

    • calendar_month Jum, 23 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.co.id – Guna mengoptimalkan peran PKK sebagai mitra kerja pemerintah, Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), melantik Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa setempat, Jum,at (23/03) di Aula Siti Rahma RM Sederhana Muara Rupit. Ketua TP PKK Kabupaten Muratara, Lia Mustika Syarif mengucapkan selamat dan semangat bekerja ibu-ibu TP PKK baik Ketua […]

  • Presiden Promosi Transformasi Ekonomi Digital kepada CEO Selandia Baru

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa perekonomian Indonesia tengah bertransformasi. Setelah sekian lama ekonomi bergantung pada ekspor komoditi mentah, kini ekonomi Indonesia berjalan mengikuti tren, seiring dengan bangkitnya ekonomi digital dan meningkatnya jumlah masyarakat kelas menengah. “Dan untuk menunjang transformasi ekonomi itu, pemerintahan saya serius untuk mewujudkan reformasi fundamental ekonomi,” kata Presiden dalam pertemuan dengan para […]

  • Wabup Mura Buka Musrenbang RKPD 2024 dan Launching E-Mak

    Wabup Mura Buka Musrenbang RKPD 2024 dan Launching E-Mak

    • calendar_month Kam, 30 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Badan Perencana Pembangunan Musi Rawas menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024. Musrenbang RKPD dengan tema “Peningkatan Ketahanan Ekonomi, Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Umum” berlangsung di Auditorium Pemkab Mura, secara resmi dibuka Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti, Kamis […]

  • Pakar : Koruptor Sekarang Terlalu Dimanja

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai para narapidana korupsi saat ini lebih dimanjakan ketimbang di era Presiden SBY. Pemberian hukuman kepada para koruptor pun disebut kurang memberikan efek jera. “Saya melihat koruptor memang terlalu dimanjakan, efek jeranya kurang terutama yang berkaitan dengan remisi,” kata Yenny di Senayan, […]

  • HPN 2020, PWI Merencanakan di Papua

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana menjadikan Papua sebagai tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2020, dengan berbagai agenda yang sedang dipersiapkan. “Setiap tahun kan ada HPN. Kali ini kami rencanakan di Jayapura, di Papua,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, usai beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, […]

  • Bupati Mura Sampaikan Amanat Menkumham, Terkait Remisi WBLP Narkotika Muara Beliti

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengikuti Upacara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2022 Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rabu (17/08/2022). Bupati Ratna Machmud menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Indonesia Tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai […]

expand_less