Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 3 Mar 2017
  • visibility 116

PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mempertanyakan mengenai kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas dengan memanggil instansi terkait.

“Berkaitan dengan persiapan menjelang Asian Games 2018, karena itu kita rapat dengan Dinas Perhubungan Sumsel dan pemilik usaha untuk menanyakan kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MA Gantada di Palembang, Kamis (02/03).

Menurut dia, hampir keseluruhan kegiatan usaha yang menggunakam jalur lalu lintas baik itu masuk jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota itu sepertinya mengabaikan analisis dampak lalu lintas.

Ia berharap, Dinas Perhubungan dapat terus menerus mensosialisasikan izin Andalalin ini sebelum pada tingkatan penindakan.

Selain itu, lanjutnya nanti DPRD akan menyurati wali kota dan bupati agar kiranya dalam suatu penerbitan izin usaha yang berada di jalur jalan nasional, jalan provinsi untuk tidak terlebih dahulu menerbitkan izin usaha sebelum Andalalin diselesaikan.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan kepada pemangku kepentingan untuk terus mensosialisasikan UU lalu lintas yang mengatur setiap apapun berkaitan jalur jalan lalu lintas memerlukan Andalalin.

Jadi, disosialisasikan kepada semua yang terkait sehingga ke depan ada ketertiban dan ketetraman dalam berlalu lintas sehingga nyaman, ujarnya.

Ia memperkirakan, mungkin yang patuh terhadap Andalalin ini hanya 10 persen saja, padahal ini sangat penting.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, dasar hukum Andalalin itu ada empat, terdiri atas UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri (PM) nomor 75 tahun 2015 dan terakhir Pergub Nomor 29 tahun 2016.

Semuanya mengenai di dalam ketentuan siapapun yang melakukan perubahan tata guna lahan kosong menjadi hotel, menjadi rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya harus memiliki Andalalin, namun peraturan itu dibatasi PM Nomor 75.

“Harusnya di Sumsel bisa dilakukan sejak 2009, namun PP yang mengatur itu baru dikeluarkan tahun 2011 dan PM juga baru keluar 2015. Jadi, saat ini baru bisa dilakukan dengan payung hukum Pergub Nomor 29,” katanya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Kasus Nenek Asyani, Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    JAKARTA — LBH-Keadilan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondoo, Jawa Timur, memberikan penangguhan penahanan atas Nenek Asyani. “Hakim harus memiliki sense of justice dalam memutus perkara,” kata Ketua Pengurus LBH-Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Sabtu (14/3). Menurut Abdul Hamim, hukum saat ini bagikan pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Hukum dengan tajam menindak […]

  • Tekan Lonjakan Covid-19, Bupati Tegaskan PPKM Harus Optimal

    • calendar_month Kam, 8 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj. Ratna Machmud menegaskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Mura secara optimal akan dilaksanakan, karena terjadi lonjakan pasien Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Miura maupun di masyarakat. “Kami minta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat memenuhi kebutuhan obat-obatan maupun alat kesehatan untuk menunjang pengobatan […]

  • Legislator Pertanyakan Impor Pangan Jelang Panen

    • calendar_month Rab, 29 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    JAKARTA – Efektifitas impor pangan kian menjadi pertanyaan yang muncul ke permukaan masyarakat, apalagi beberapa daerah di Indonesia sedang memasuki masa panen. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskaan kepada pemerintah untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait menentukan kebijakan impor tersebut. Pimpinan DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) itu menambahkan, seharusnya Kementerian Perdagangan tidak […]

  • Nuzulul Quran Pemkab Mura, Sekda: Momen Tingkatkan Iman dan Taqwa

    Nuzulul Quran Pemkab Mura, Sekda: Momen Tingkatkan Iman dan Taqwa

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas memperingati Nuzulul Qur’an Tahun 1444 H/2023 M di Masjid Agung Darussalam, Muara Beliti. Sabtu (08/04/2023). Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H Aidil Rusman mengatakan peringatan Nuzulul Qur’an merupakan bentuk rasa syukur dan kecintaan terhadap Al-Qur’an yang merupakan sumber ajaran Islam. Al-Qur’an memuat […]

  • Kemaslahatan Umat Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan menerima kunjungan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Mura, Rabu (08/01/2020) di ruang kerjanya. Hendra Gunawan mengatakan bahwa kemashlahatan umat Islam merupakan tanggung jawab bersama dari setiap komponen terkait. “Tugas kita untuk mengurus kemaslahatan umat khususnya di bidang agama. Saya berharap agar setiap komponen […]

  • Camat Sukakarya Enggan Komentari Proyek Pamsimas

    • calendar_month Sel, 9 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com  – Proyek penyediaan air minum  dan sanitasi masyarakat (Pamsimas),Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya, Musirawas, Sumatera Selatan, yang dibangun menggunakan dana APBN 2017 sebesar Rp.380 Juta, menuai protes masyarakat karena diduga kurang volume. Pasalnya ada beberapa item pekerjaan yang tidak mengacu pada RAB. Camat Sukakarya, Doddy Irdiawan sendiri enggan berkomentar masalah ini. Bahkan di […]

expand_less