Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 3 Mar 2017
  • visibility 120

PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mempertanyakan mengenai kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas dengan memanggil instansi terkait.

“Berkaitan dengan persiapan menjelang Asian Games 2018, karena itu kita rapat dengan Dinas Perhubungan Sumsel dan pemilik usaha untuk menanyakan kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MA Gantada di Palembang, Kamis (02/03).

Menurut dia, hampir keseluruhan kegiatan usaha yang menggunakam jalur lalu lintas baik itu masuk jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota itu sepertinya mengabaikan analisis dampak lalu lintas.

Ia berharap, Dinas Perhubungan dapat terus menerus mensosialisasikan izin Andalalin ini sebelum pada tingkatan penindakan.

Selain itu, lanjutnya nanti DPRD akan menyurati wali kota dan bupati agar kiranya dalam suatu penerbitan izin usaha yang berada di jalur jalan nasional, jalan provinsi untuk tidak terlebih dahulu menerbitkan izin usaha sebelum Andalalin diselesaikan.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan kepada pemangku kepentingan untuk terus mensosialisasikan UU lalu lintas yang mengatur setiap apapun berkaitan jalur jalan lalu lintas memerlukan Andalalin.

Jadi, disosialisasikan kepada semua yang terkait sehingga ke depan ada ketertiban dan ketetraman dalam berlalu lintas sehingga nyaman, ujarnya.

Ia memperkirakan, mungkin yang patuh terhadap Andalalin ini hanya 10 persen saja, padahal ini sangat penting.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, dasar hukum Andalalin itu ada empat, terdiri atas UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri (PM) nomor 75 tahun 2015 dan terakhir Pergub Nomor 29 tahun 2016.

Semuanya mengenai di dalam ketentuan siapapun yang melakukan perubahan tata guna lahan kosong menjadi hotel, menjadi rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya harus memiliki Andalalin, namun peraturan itu dibatasi PM Nomor 75.

“Harusnya di Sumsel bisa dilakukan sejak 2009, namun PP yang mengatur itu baru dikeluarkan tahun 2011 dan PM juga baru keluar 2015. Jadi, saat ini baru bisa dilakukan dengan payung hukum Pergub Nomor 29,” katanya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Tentang G30S/PKI Selalu Mencuat di Bulan September

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    ISU terkait kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) selalu mencuat ramai diperbincangkan pada setiap Bulan September. Isu terkait PKI dianggap sebagian masyarakat telah usang dan tidak relevan, namun, masih ada beberapa pihak mencoba menggaungkannya. Tidak dipungkiri karena tragedi kemanusiaan yang melibatkan sesama anak bangsa itu tidak terulang lagi. Pada masa Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto, […]

  • Dugaan Proyek Tak Berkualitas, Kejari Lubuklinggau Akan Telaah Dulu

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Sumsel akan menelaah terlebih dahulu terkait persoalan proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang telah di terbitkan MediaSinarMuratara.com beberapa hari lalu. Dugaan sementara tidak berkwalitasnya kondisi bangunan peningkatan jalan menuju Desa Paduraksa Kecamatan Suku Tenggah Lakitan (STL) Ulu Terawas. Proyek yang dikerjakan PT Graha Puna Praja tersebut berasal […]

  • Ini Penjelasan BK DPR Tentang Program Dana Kelurahan

    • calendar_month Sen, 14 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    KEPALA Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad Saefulloh menerima kunjungan konsultasi Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta terkait program Dana Kelurahan. Asep menjelaskan Dana Kelurahan muncul setelah Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan kepada Presiden tentang pentingnya kelurahan mendapatkan dana khusus membantu meningkatkan ekonomi warga desa. “Sebab banyak persoalan yang perlu diperhatikan, […]

  • Ahli Kopi Eropa Puji Kopi Luak Liar Selangit

    • calendar_month Ming, 2 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BELGIA – Salah satu produk lokal Kabupaten Musi Rawas, Kopi Luwak Liar Selangit mulai menjadi perhatian dunia Eropa, pasalnya kopi jenis ini langsung mendapatkan pujian dari ahli kopi Eropa, Sara Datuk dari JavaNusa dan kedutaan RI di Belgia karena memiliki keunikan tersendiri dari aromanya. Sara Datuk merupakan Co-Founder JavaNusa yang berkedudukan di Brussels, Belgium ini […]

  • Mekanisme Pencegahan Harus Lebih Dikedepankan Dibanding Penindakan

    • calendar_month Sab, 16 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota tim kunjungan kerja Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang kerap dilakukan oleh KPK merupakan diksi hukum yang mempunyai definisi sangat jelas terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan KPK. Akan tetapi, menjadi tidak elok jika OTT dilakukan bukan berdasarkan posisi tertangkap tangan melainkan dijebak atau sudah […]

  • Inilah Personil Satgas Saber Pungli Musirawas

    • calendar_month Jum, 20 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Bupati Musirawas, Hendra Gunawan mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Musirawas (Mura), Jum’at (20/01/2017) di Auditorium Pemda setempat. Berikut susunan personil Satgas Saber Pungli Kabupaten Mura. Penanggung jawab : Bupati Mura. Ketua Pelaksana : Waka Polres Mura Wk Ketua Palaksana I : Inspektur Kabupaten Mura. Wk Ketua Pelaksana […]

expand_less