Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 3 Mar 2017
  • visibility 104

PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mempertanyakan mengenai kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas dengan memanggil instansi terkait.

“Berkaitan dengan persiapan menjelang Asian Games 2018, karena itu kita rapat dengan Dinas Perhubungan Sumsel dan pemilik usaha untuk menanyakan kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MA Gantada di Palembang, Kamis (02/03).

Menurut dia, hampir keseluruhan kegiatan usaha yang menggunakam jalur lalu lintas baik itu masuk jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota itu sepertinya mengabaikan analisis dampak lalu lintas.

Ia berharap, Dinas Perhubungan dapat terus menerus mensosialisasikan izin Andalalin ini sebelum pada tingkatan penindakan.

Selain itu, lanjutnya nanti DPRD akan menyurati wali kota dan bupati agar kiranya dalam suatu penerbitan izin usaha yang berada di jalur jalan nasional, jalan provinsi untuk tidak terlebih dahulu menerbitkan izin usaha sebelum Andalalin diselesaikan.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan kepada pemangku kepentingan untuk terus mensosialisasikan UU lalu lintas yang mengatur setiap apapun berkaitan jalur jalan lalu lintas memerlukan Andalalin.

Jadi, disosialisasikan kepada semua yang terkait sehingga ke depan ada ketertiban dan ketetraman dalam berlalu lintas sehingga nyaman, ujarnya.

Ia memperkirakan, mungkin yang patuh terhadap Andalalin ini hanya 10 persen saja, padahal ini sangat penting.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, dasar hukum Andalalin itu ada empat, terdiri atas UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 32 tahun 2011, Peraturan Menteri (PM) nomor 75 tahun 2015 dan terakhir Pergub Nomor 29 tahun 2016.

Semuanya mengenai di dalam ketentuan siapapun yang melakukan perubahan tata guna lahan kosong menjadi hotel, menjadi rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya harus memiliki Andalalin, namun peraturan itu dibatasi PM Nomor 75.

“Harusnya di Sumsel bisa dilakukan sejak 2009, namun PP yang mengatur itu baru dikeluarkan tahun 2011 dan PM juga baru keluar 2015. Jadi, saat ini baru bisa dilakukan dengan payung hukum Pergub Nomor 29,” katanya. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pujo Wiloso : Bila Terbukti Oknum Inspektorat Menerima Suap, Tangkap Saja!

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Bila memang terbukti ada oknum Inspektorat menerima suap berkenaan dengan pemeriksaan di SKPD, Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso mendukung bila terbukti untuk ditangkap. Bahkan ia bersedia juga ditangkap bila melakukan hal yang hina tersebut. “Bila memang terbukti atau tertangkap tangan tangkap saja, bahkan bila saya melakukannya, tangkap saya,” ungkap […]

  • Inilah Rencana Pembangunan Lapangan Sepak Bola dan Stadion di Sport Center

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Syamsudin mengatakan rencana pembangunan lapangan sepak bola di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti tahun ini akan dilaksanakan. Hal ini sudah melalui proses lelang dan sudah ada pemenangnya. “Kegiatan tersebut akan dilaksanakan, mengenai proses lelang, sudah […]

  • MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

    • calendar_month Kam, 13 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Muhammad Hafidz Abda Khair Mufti terkait pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas). Sidang pembacaan Putusan Nomor 94/PUU-XV/2017 yang dipimpin oleh Ketua […]

  • Dewan Pers targetkan Verifikasi perusahaan pers tuntas 2019

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    AMBON –  Dewan Pers memprogramkan verifikasi perusahaan pers yang jumlahnya mencapai ribuan pada 34 provinsi di Indonesia tuntas tahun 2019. Post Views: 333

  • Kabupaten Mura Raih Nilai Tertinggi Peduli HAM di Sumsel

    • calendar_month Rab, 12 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komitment Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM (Hak Azazi Manusia) di Bumi Musi Rawas Sempurna ini berbuah Manis dengan meraih nilai tertinggi se Propinsi Sumatera Selatan dari hasil penilaian Kementerian Hukum dan HAM RI Atas Komitmen ini Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, di […]

  • Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT. Lilik D. Setyadjid selaku […]

expand_less