Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 13 Des 2018
  • visibility 158

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Muhammad Hafidz Abda Khair Mufti terkait pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas). Sidang pembacaan Putusan Nomor 94/PUU-XV/2017 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman berlangsung pada Kamis (13/12) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, Para Pemohon mengajukan permohonan dengan mendalilkan selaku anggota masyarakat yang hendak menggunakan haknya untuk membentuk, menjadi pengurus, dan menjalankan kegiatan Ormas yang diberi nama “Perkumpulan Tuna Karya untuk Konstitusi (Perak) Indonesia. Menurut para Pemohon, potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi, apabila ada pengaturan due process of law oleh lembaga peradilan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam Pasal 80A UU Ormas.

DAlam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa norma yang diuji oleh para Pemohon (Pasal 80A UU Ormas) terkait dengan pembubaran Ormas sekaligus pencabutan status badan hukum Ormas, sehingga mereka yang secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma tersebut adalah Ormas yang telah berbadan hukum ataupun warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari kepengurusan ataupun keanggotaan Ormas yang sudah terbentuk. Sedangkan para Pemohon, lanjut Saldi, bukan merupakan Ormas dan bukan pula bagian dari kepengurusan atau keanggotaan suatu Ormas.

“Norma UU Ormas a quo tidak menghambat, apalagi melarang, perseorangan warga negara Indonesia untuk membentuk Ormas atau bergabung dalam suatu Ormas, baik berbadan hukum atau tidak. Norma UU Ormas a quo adalah mengatur tentang pencabutan status badan hukum suatu ormas yang sekaligus sebagai pembubaran ormas yang bersangkutan. Dengan demikian, logikanya adalah ormas dimaksud telah ada dan berbadan hukum. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa syarat adanya kerugian ‘potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi’ tidak terpenuhi,” papar Saldi.

Saldi melanjutkan selain itu, para Pemohon adalah perseorangan warga negara dan bukan ormas. Andaipun benar bahwa suatu saat nanti para Pemohon akan membentuk Ormas, hal itu pun tidak serta-merta memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon untuk menguji Pasal 80A UU Ormas sepanjang ormas tersebut tidak berbadan hukum dan ormas dimaksud tidak dicabut status badan hukumnya berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, telah ternyata para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Andaipun kedudukan hukum demikian dimiliki, quod non, telah ternyata pula bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan,” tutup Saldi. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KemenPUPR Hibahkan BMN Rp 38,570 Milyar ke Pemkab Mura

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima Hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 38,570 Milyar yang terbagi atas 23 Aset. Serah terima BMN ini ditandangani oleh Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Direktur Jendral Cipta Karya Ir Sri Hartoyo, Dipl, SE, ME di Ruang Pendopo Kantor Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan […]

  • Pemerintah Harus Perhatikan Tenaga Honorer

    • calendar_month Rab, 6 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh melupakan pengabdian tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai pertimbangan dalam pengangkatan CPNS. Ini harus menjadi perhatian demi menegakan prinsip keadilan bagi mereka yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara. Karena itu, Fraksi Demokrat akan terus mengupayakan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi […]

  • BPN Lubuklinggau Akui Terima Uang Pemohon Sertifikat Tanah

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau, Bukhori membenarkan adanya pemberian uang oleh pemohon sertifikat tanah kepada stafnya. “‘Mereka tidak minta itu merupakan kerelaan dari yang bersangkutan. Karena saat pengukuran tanah yang bersangkutan dihubungi namun tidak bisa mengikuti pengukuran. Yang jelas semua pekerjaan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya, Jum’at (06/09). Bukhori minta […]

  • Rampas Kartu ATM, Warga Tangerang Ini Nyaris Diamuk Massa

    • calendar_month Ming, 27 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU- AS (25) warga Jalan Komodo Raya RT 06 RW 09 Kelurahan Cipodas Kota Tangerang Provinsi Banten diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan, setelah sebelumnya berhasil diamankan massa. Pria ini diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Asnawi, warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (26/5). Peristiwa percobaan pencurian […]

  • Momen HUT Kabupaten Lahat ke-157, Bupati Bursah Zarnubi  Melepas Peserta Jalan Santai

    Momen HUT Kabupaten Lahat ke-157, Bupati Bursah Zarnubi Melepas Peserta Jalan Santai

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 555
    • 0Komentar

    LAHAT – Bupati Lahat didampingi Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih.SH.MH serta Ketua TP-PKK Kabupaten Lahat Ir. Sri Meliyana Bursah secara resmi melepas peserta jalan santai dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Lahat ke-157 Perayaan ke-XXVIII Tahun 2026, Sabtu (16/05/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Seganti Setungguan ( Exs.MTQ) Lahat berlangsung meriah dan diikuti ribuan peserta […]

  • Gelapkan Motor, Anak Angkat Dijebloskan ke Penjara

    • calendar_month Ming, 30 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian, Agus Rohadi (25) pemuda warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta Musi Rawas (Mura). Betapa tidak, setelah dua pekan lebih menghilang alias buron usai jalankan aksi gelapkan unit sepeda motor milik korban Sutimin (56) petani warga Dusun I Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Tersangka tidak lain […]

expand_less