Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

Ingin DPD Disertakan Menentukan Capres, UU Pemilu Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 30 Apr 2018
  • visibility 107

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (24/4). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 33/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Martinus Butarbutar dan Risof Mario.

Pemohon menguji Pasal 169, Pasal 227, Pasal 229 UU Pemilu yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional Pemohon karena tidak menyertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penentuan Calon Presiden (Capres) dan Wakil  Presiden (Wapres). Kerugian konstitusionalnya adalah menjadi hilangnya jati diri bangsa Indonesia beserta masyarakat budaya dan tradisional sebagaimana dimuat dalam UUD 1945.

Dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan bila sejarah telah memberikan hak konstitusional dari seluruh rakyat, yaitu orang bangsa Indonesia asli dan diakui dalam UUD 1945, melalui utusan daerah yang kemudian bermetamorfosa menjadi DPD.

“Undang-Undang Pemilu telah merugikan hak konstitusional kami. Dalam persyaratan calon presiden dan wakil presiden, hal tersebut telah melanggar dan tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mensyaratkan Konstitusi terjadi oleh sebuah perjuangan panjang, perlawanan, dan perang dari masyarakat Indonesia yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 patut kita yakini sebagai masyarakat orang Indonesia asli,” papar Martinus Butarbutar.

Hal demikian, menurut Pemohon, mengesampingkan hak orang-orang bangsa Indonesia asli dalam menentukan pemimpin bangsa, karena tidak mengakomodir kedudukan konstitusional orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UUD 1945 yang mengakui sejarah berdirinya negara Indonesia oleh orang-orang Indonesia asli.

Pemohon memberikan contoh, salah satunya adalah Singapura yang tidak lagi memberikan batasan apapun tentang pemimpin negaranya, menjadi kehilangan jati diri. “Yang kita tahu bahwa Singapura itu adalah sebuah negara Melayu awalnya, tetapi sekarang tidak ada lagi kedaulatan Melayu dalam negara Singapura. Permohonan kami ini adalah dasarnya kekhawatiran kami tentang negara ini. Jika Undang-Undang Pemilu hanya memberikan syarat seperti itu, maka siapa pun bisa menjadi Presiden bukan berdasarkan kedaulatan rakyat. Tetapi berdasarkan kedaulatan partai politik. Itu yang menjadi keberatan kami dalam Undang-Undang Pemilu dengan persyaratan yang ditentukan,” dalih Martinus.

Perbaikan Permohonan

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti dalil Pemohon yang dinilainya tidak sesuai dengan maksud Pemohon untuk memasukkan anggota DPD sebagai bagian yang dapat mengajukan calon presiden. Pemohon   dinilainya telah keliru dengan meminta pembatalan ketiga pasal yang diujikan. “Jika dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bagaimana? Jadi, orang mau mencalonkan presiden atau wakil presiden tidak ada pedoman dan syaratnya,” jelasnya.

Suhartoyo mengarahkan agar Pemohon lebih menguraikan latar belakang permohonan yang sebenarnya menginginkan DPD juga dapat mengajukan calon presiden/wakil presiden seperti halnya DPR.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan Pemohon agar lebih menjelaskan identitas para pihak. “Juga yang paling penting itu legal standing, Pak. Jadi dijelaskan alasan konstitusional apa sehingga Bapak mengajukan permohonan ini,” ujar Saldi selaku pimpinan sidang.

Selanjutnya, Saldi menilai adanya inkonsistensi antara dalil dengan petitum permohonan. Untuk itu, lanjut Saldi, Pemohon diminta menguraikan keterkaitan antara dalil dengan petitum. “Kalau posita tidak nyambung dengan petitum dan permohonan dianggap kabur,” tandas Saldi. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penggunaan Isu SARA pada Pemilu Ancam Persatuan Bangsa

    • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen masyarakat dan para elite politik meninggalkan penggunaan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kontestasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan ini, politisasi isu SARA menjadi isu politik yang paling panas dan terus menerus diperbincangkan di ruang publik. Bamsoet, […]

  • Delapan Desa di Mura Blank Spot Dapat Bantuan Penguat Signal

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Delapan desa di Tiga Kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas mendapat bantuan penguat signal dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Musi Rawas pada 2017 lalu. Desa desa tersebut meliputi lima desa di Kecamatan Muara Lakitan, Dua desa di Kecamatan Muara Kelingi dan Satu Desa di Kecamatan Tuah Negeri. Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik […]

  • Balon Independen Akmaludin-Triono Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Mura

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bakal pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati jalur independen Akmaludin Mustofa dan Triono, menyampaikan berkas dukungan ke KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ahad (23/02). Jumlah dukungan yang diserahkan bakal paslon Akmaludin-Triono sebanyak 30.735 dukungan yang tersebar di delapan kecamatan se-Kabupaten Mura. Ketua KPU Mura, Anasta Tias menjelaskan, setelah berkas […]

  • Gubernur Apresiasi Polda Sumsel Tegakan Hukum Ilegal Mining

    • calendar_month Jum, 6 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumsel, H Herman Deru Bersama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S. MM menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Pertambangan Tanpa Izin bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia, Dr. ir. Ridwan Djamluddin, M.Sc, di Ruang Rekonfu Polda Sumsel, Kamis, 05/10/2020). Dalam kesempatan itu, HD  mengapresiasi jajaran Kepolisian Daerah […]

  • Info Harga Karet Hari Ini

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Informasi harga karet berdasarkan persentase Kondisi Karet Kering (KKK) dari sumber Singapore Commodity (Sicom). Berikut disampaikan data terupdate informasi harga karet di Sumsel per tgl 15 Januari 2020 yang berhasil dihimpun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perdagangan Prov Sumsel bekerjasama dengan Gapkindo Sumsel. Harga indikasi untuk Kondisi Karet Kering […]

  • Ishak Mekki Minta Generasi Penerus Jaga Persatuan

    • calendar_month Sel, 31 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki minta kepada generasi penerus untuk selalu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa supaya negara kesatuan semakin kuat. “Apalagi dalam era globalisasi sekarang ini kebudayaan luar tidak dapat dibendung,” kata Wagub Ishak Mekki pada Peringatan Hari Ulang (HUT) ke-60 Legiun Veteran RI di Palembang, Selasa (31/01). Post Views: 373

expand_less