Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Des 2015
  • visibility 48

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/11).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) sebagai Pemohon, menguji ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26 UU PKS yang menyatakan:

Pasal 16

Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 26

Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat melakukan:

a. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;

b. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;

c. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan

d. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.

Menurut Mahkamah, pengaturan dalam Pasal 16 UU PKS telah memberikan ketentuan yang jelas. Pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Bupati atau Walikota untuk menetapkan status keadaan konflik di daerahnya, dengan meminta pertimbangan kepada DPRD sebagai representasi rakyat daerah adalah hal yang wajar. “Hal demikian sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, imbuh Mahkamah, pemahaman terhadap Pasal 16 UU PKS harus dikaitkan dengan Pasal 14 UU PKS, yang intinya status keadaan konflik ditetapkan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. “Bupati atau Walikota tidak dapat serta-merta secara sepihak menetapkan daerahnya sebagai daerah konflik, karena diperlukan pendalaman proses yang diawali oleh adanya suatu peristiwa pihak yang bersengketa dan apabila Polri tidak cepat mengendalikannya,” imbuhnya.

Terkait uji ketentuan Pasal 26 UU PKS, menurut Mahkamah ketentuan tersebut untuk menghindari kerugian dari warga negara lainnya. Hal tersebut mengingat Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui kondisi riil di daerahnya dibandingkan dengan Pemerintah/Presiden. Desentralisasi, menurut Mahkamah, menjadi hal pokok dalam negara demokrasi.

“Dengan adanya desentralisasi tersebut, keragaman daerah dengan kearifan lokalnya juga mendapatkan pengakuan termasuk untuk menentukan sikap terkait konflik sosial di daerah. Selain itu, dengan sistem yang demikian akan mempermudah penyelesaian karena memperpendek rentang kendali dan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan konflik sosial,” jelas Patrialis.

Mahkamah menilai, pemahaman kewenangan keamanan sebagai kewenangan absolut pemerintah tidak dapat dimaknai bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat mengambil kebijakan penyelesaian konflik di tingkat daerah. Pemberian kewenangan tersebut, menurut Mahkamah tidak rigid, karena besarnya dinamika konflik yang terjadi di tingkat daerah dan variasi bentuk serta akar dari konflik tersebut. Oleh karena itu, institusi yang bertanggungjawab mengatasi konflik, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga mempunyai mekanisme berjenjang dalam melaksanakan tugasnya di daerah. Hal ini sejalan dengan keterangan TNI dalam persidangan tanggal 9 September 2014 yang antara lain menerangkan bahwa dalam hal konflik sosial, TNI tidak mempunyai kewenangan kecuali dibutuhkan bantuannya oleh Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Mahkamah, penentuan keadaan konflik sosial oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten atau Kota adalah cukup rasional dan tidaklah bertentangan dengan UUD 1945” tegasnya. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Akhir Tahun 2017 Polres Musi Rawas

    • calendar_month Ming, 31 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Akhir tahun 2017 Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro dalam press release menyampaikan capaian kinerja Polres yang dipimpinnya, Ahad (31/12) pukul 21.11 WIB. di Gedung Pesat Gatra Polres Mura, Muara Beliti. Dari data yang di sampaikan Kapolres, kasus Curat, Curas, Anirat dan pembunuhan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Untuk kasus Curat pada tahun […]

  • Bupati OKU Ingatkan Masyarakat Jangan Mutas dan Strum Ikan Sungai

    • calendar_month Sel, 3 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis mengingatkan masyarakat jangan menangkap ikan sungai dengan cara putas dan strum, karena itu bisa menghabiskan seluruh ikan yang ada. Kemudian, terhadap pelaku putas dan strum ada sangsi hukumnya sesuai dengan undang-undang perikanan dan ini untuk jadi perhatian kita semua. “Dengan dibentuknya kelompok masyarakat pengawas […]

  • Kejahatan Narkoba Lebih Berbahaya Dibanding Terorisme

    • calendar_month Ming, 24 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    KETUA Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf menyatakan bahwa perang melawan narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan perang melawan terorisme. Hal itu ditegaskannya saat pertemuan pertama AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) yang berlangsung pada 18-21 Juni 2018 di Singapura. “Kejahatan narkoba lebih berbahaya dari kejahatan teroris. Hal ini disebabkan […]

  • Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

    Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp4.761.950.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.041.250.000,00 atau 84,8% anggarannya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium menunjukkan terdapat permasalahan yaitu pemberian honor narasumber tidak sesuai ketentuan, dalam hal narasumber atau pembahas berasal […]

  • Pengurus SMSI Muratara Resmi Dikukuhkan, Jon Heri Titipkan Organisasi Untuk Bersinergi Bangun Daerah

    Pengurus SMSI Muratara Resmi Dikukuhkan, Jon Heri Titipkan Organisasi Untuk Bersinergi Bangun Daerah

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MURATARA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi dikukuhkan oleh ketua SMSI Provinsi Sumsel Jon Heri di auditorium BPKAD pukul 11.00 wib, Kamis (08/08/2023). Bupati Muratara, H Devi Suhartoni yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan M Al Azhar mengapresiasi kehadiran SMSI di Kabupaten Muratara. Karena dapat menjadi sebuah tonggak sejarah […]

  • Pesan Safari Jum’at di Ketuan Jaya, Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pemilu 2019

    • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melakukan giat Safari Jum’at di Masjid Nurul Iman, Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti, Jum’at (29/03). Bupati Musi Rawas dalam penyampaian melalui Kakan Kemenag menyampaikan agar jamaah selalu memakmurkan masjid. Mendidik anak dengan agama agar memiliki moral dan akhlak mulia serta menjauhkan dari penyalahgunaan Narkoba. Ia juga berpesan […]

expand_less