Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 1 Des 2015
  • visibility 125

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/11).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL) sebagai Pemohon, menguji ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26 UU PKS yang menyatakan:

Pasal 16

Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 26

Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat melakukan:

a. pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk sementara waktu;

b. pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu;

c. penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk sementara waktu; dan

d. pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara waktu.

Menurut Mahkamah, pengaturan dalam Pasal 16 UU PKS telah memberikan ketentuan yang jelas. Pemberian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Bupati atau Walikota untuk menetapkan status keadaan konflik di daerahnya, dengan meminta pertimbangan kepada DPRD sebagai representasi rakyat daerah adalah hal yang wajar. “Hal demikian sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, imbuh Mahkamah, pemahaman terhadap Pasal 16 UU PKS harus dikaitkan dengan Pasal 14 UU PKS, yang intinya status keadaan konflik ditetapkan apabila konflik tidak dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi pemerintahan. “Bupati atau Walikota tidak dapat serta-merta secara sepihak menetapkan daerahnya sebagai daerah konflik, karena diperlukan pendalaman proses yang diawali oleh adanya suatu peristiwa pihak yang bersengketa dan apabila Polri tidak cepat mengendalikannya,” imbuhnya.

Terkait uji ketentuan Pasal 26 UU PKS, menurut Mahkamah ketentuan tersebut untuk menghindari kerugian dari warga negara lainnya. Hal tersebut mengingat Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui kondisi riil di daerahnya dibandingkan dengan Pemerintah/Presiden. Desentralisasi, menurut Mahkamah, menjadi hal pokok dalam negara demokrasi.

“Dengan adanya desentralisasi tersebut, keragaman daerah dengan kearifan lokalnya juga mendapatkan pengakuan termasuk untuk menentukan sikap terkait konflik sosial di daerah. Selain itu, dengan sistem yang demikian akan mempermudah penyelesaian karena memperpendek rentang kendali dan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal penanganan konflik sosial,” jelas Patrialis.

Mahkamah menilai, pemahaman kewenangan keamanan sebagai kewenangan absolut pemerintah tidak dapat dimaknai bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat mengambil kebijakan penyelesaian konflik di tingkat daerah. Pemberian kewenangan tersebut, menurut Mahkamah tidak rigid, karena besarnya dinamika konflik yang terjadi di tingkat daerah dan variasi bentuk serta akar dari konflik tersebut. Oleh karena itu, institusi yang bertanggungjawab mengatasi konflik, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga mempunyai mekanisme berjenjang dalam melaksanakan tugasnya di daerah. Hal ini sejalan dengan keterangan TNI dalam persidangan tanggal 9 September 2014 yang antara lain menerangkan bahwa dalam hal konflik sosial, TNI tidak mempunyai kewenangan kecuali dibutuhkan bantuannya oleh Polri. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Mahkamah, penentuan keadaan konflik sosial oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten atau Kota adalah cukup rasional dan tidaklah bertentangan dengan UUD 1945” tegasnya. (Lulu Hanifah/IR–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 597 PPS se-Kabupaten Mura Dilantik, Ini Kata Ketua KPU

    597 PPS se-Kabupaten Mura Dilantik, Ini Kata Ketua KPU

    • calendar_month Rab, 25 Jan 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas melantik dan mengambil sumpah 597 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Anggota PPS yang dilantik berasal 199 desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas, di Aula lantai 5 Hotel Dewinda kota Lubuklinggau, Selasa (24/01/2023). Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias minta seluruh anggota […]

  • 664 PNS Mura Naik Pangkat

    • calendar_month Kam, 29 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Acara penyerahan SK kenaikan pangkat 664 PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas periode 1 April 2018 itu diserahkan langsung oleh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, di auditorium Pemkab Mura, Kamis,(29/03). Saat menyampaikan sambutannya, Bupati Hendra Gunawan berharap pelayanan prima diberikan BKPSDM Musi Rawas terhadap PNS itu diiringi juga dengan semakin meningkatnya kinerja […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Pikiran Itu Mencipta

    • calendar_month Jum, 15 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Anda Diciptakan untuk Sukses KITA pasti sering mendengar kalimat, “Hati”hati dalam berkata, hati-hati dalam berpikir!” Ya, tetapi perkataan tersebut lebih mudah diucap dan didengar dari pada benar-benar dikerjakan. Kita semua pasti tahu bahwa mind is creating atau pikiran itu mencipta. Seperti apa maksud Kalimat tersebut? Ilustrasinya kira-kira begini. […]

  • Media Mingguan/Bulanan di Musirawas Bakal Dapat Jatah 7 Juta

    • calendar_month Sel, 17 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Tahun ini, media dengan jadwal terbit mingguan  dan bulanan bakal dapat jatah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas sebesar Rp 7 juta. Jatah atau istilah bagi kue ini dicairkan setelah media bersangkutan menerbitkan 2 iklan atau advertising yang masing-masing Rp 2,5 juta. Selain itu pertriwulan Pemkab Musirawas mencairkan Rp 500 ribu setelah media […]

  • Indonesia Dorong Revitalisasi Poros Wasatiyyat Islam Dunia

    • calendar_month Sel, 1 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    INDONESIA mendorong revitalisasi Poros Wasatiyyat Islam Dunia. Pernyataan tersebut diucapkan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada upacara pembukaan _High Level Consultation of World Muslim Scholars on Wasatiyyat Islam_ yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 1 April 2018. “Kami yakin dengan wasatiyyat Islam, kita ingin menunjukkan kepada dunia bahwa Islam adalah agama yang _rahmatan ‘lil […]

  • Ketua DPR Minta Kaum Muda Tidak Alergi Politik

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta kaum muda jaman now tidak takut dan alergi dengan politik. Keterlibatan kaum muda harus menjadi pendorong utama bagi kemajuan bangsa dan negara. “Politik merupakan alat perjuangan dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Kaum muda jangan takut dan alergi dengan politik. Kesolidan kaum muda merupakan kekuatan besar bagi bangsa dan […]

expand_less