Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
  • visibility 188

Musi Rawas – Polemik pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musirawas pada 22 Maret 2024 memancing tanggapan tokoh publik

Salah satu Pemuda Asli Musi Rawas ikut bersuara, Alam Budi Kesuma menyampaikan bahwa Pencabutan SK Bupati terhadap pelantikan 186 Pejabat MURA meninggalkan beberapa catatan yang perlu kita kupas.

Publik mempertanyakan mutasi dan pelantikan 186 pejabat kemarin itu sangat politis dan sarat kepentingan mempertahankan kekuasaan.

“Kita pertanyakan apakah pelantikan 186 pejabat kemarin memang betul-betul kebutuhan birokrasi atau untuk pemanfaatan pejabat yg dilantik untuk melanggengkan kekuasaan, Alangkah ironisnya kalau pelantikan itu, kalau demi nafsu berkuasan sampai menabrak aturan,” Ujarnya.

Untunglah kontrol masyarakat tetap terjaga, sehingga pelantikan tersebut dapat dibatalkan

Batalnya SK pelantikan itu menunjukkan kinerja pejabat yang berkompeten bobrok, dan imbasnya Bupati bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah periode periode kedepan

Diketahui dari penelusuran kami : Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 22 Maret 2024.

Adanya sanksi bila kepala daerah petahanan melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Menanggapi hal ini, beredar di medsos whatsapp dokumen pembatalan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

Pembatalan itu dengan SK Bupati Musirawas Nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024. Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Musirawas. Ditanda tangani Bupati Ratna Machmud pada 4 April 2024. (Rls)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

    Belanja Bahan Bakar 11 SKPD Pemkab Musi Rawas Tak Sesuai Fakta Rp156 Juta

    • calendar_month Sab, 10 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp4.833.580.515,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar  Rp4.640.688.958,00 atau 96,01% dari anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas dan hasil konfirmasi kepada SPBU menunjukkan terdapat permasalahan pada 11 […]

  • Air Terjun Satan, Destinasi Wisata Terlupakan

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    MUARA BELITI – | Air Terjun Satan destinasi wisata yang terlupakan padahal jaraknya lebih kurang hanya 300 meter saja di belakang kantor BPKAD Musi Rawas dan 2 menit Dari Kantor Bupati Musi Rawas. Namun belum ada tanda-tanda Pemerintah akan Kembangkan lokasi Destinasi Objek Wisata ini. Air terjun Satan memiliki panorama sangat indah dengan bebatuan dialiri […]

  • Proyek Peningkatan Jalan S. Bunut-Pangkalan Tarum-SP8 Diduga Bermasalah

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Musi Rawas — Sesuai informasi yang didapat dari masyarakat kec. BTS Ulu Cecar yang disampaikan melalui Darwin (45),Jumat (27/02/2014) bahwa pada Tahun Anggaran 2014, Dinas Pekerjaan Umum kab. Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan,menganggarkan Dana sebesar lebih kurang Rp 6.994.539.000,- untuk kegiatan Peningkatan Jalan Sungai Bunut- Pangkalan Tarum- SP 8 Trijaya dengan sasaran Peningkatan Jalan Sungai Bunut […]

  • 5 Alasan Bahrain Takut Main Bola di Indonesia: Soal Ancaman Pembunuhan hingga Ingin Diberi Balas Budi Suporter Garuda

    5 Alasan Bahrain Takut Main Bola di Indonesia: Soal Ancaman Pembunuhan hingga Ingin Diberi Balas Budi Suporter Garuda

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jurnalindependen.com – Federasi Sepak Bola Bahrain (BFA) menerbitkan pernyataan resmi usai merasa terusik oleh fans sepak bola Indonesia yang melempar penghinaan dan ancaman di media sosial. Pernyataan BFA itu salah satunya tentang permohonan kepada AFC dan DIDA soal perpindahan venue melawan Timnas Indonesia pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026, pada 25 Maret 2025 mendatang. “Pernyataan Asosiasi […]

  • Forum K2 Minta Walikota Tunda Penerimaan CPNS

    • calendar_month Sel, 25 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Walikota Lubuklinggau H SN Prapa Putra Sohe didampingi Sekda Kota Lubuklinggau H Rahman Sani dan Sekretaris BKPSDM Abdullah Rizal audiensi bersama 173 Honorer K2 Kota Lubuklinggau di Op Room Moneng Sepati, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pihak Forum K2 meminta kepada Walikota agar menunda penerimaan CPNS di Kota Lubuklinggau. Dan mereka meminta juga […]

  • Pemerintahan Jokowi Dinilai Lebih Buruk dari Soeharto

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pengamat Ekonomi UGM, Ichsanuddin Noorsry menilai, pemerintaha Presiden Joko Widodo saat ini sangat jauh dari prinsip Good Governance. Dalam hal stabilitas ekonomi khususnya, Jokowi telah gagal memandirikan Indonesia dari tekanan asing. Bebrbeda dengan pemerintahan Soeharto pada masa orde baru yang jauh lebih kuat dalam segi ekonominya. “Era Soeharto lebih berhasil menggunakan stabilitas harga […]

expand_less