Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
  • visibility 78

Musi Rawas – Polemik pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musirawas pada 22 Maret 2024 memancing tanggapan tokoh publik

Salah satu Pemuda Asli Musi Rawas ikut bersuara, Alam Budi Kesuma menyampaikan bahwa Pencabutan SK Bupati terhadap pelantikan 186 Pejabat MURA meninggalkan beberapa catatan yang perlu kita kupas.

Publik mempertanyakan mutasi dan pelantikan 186 pejabat kemarin itu sangat politis dan sarat kepentingan mempertahankan kekuasaan.

“Kita pertanyakan apakah pelantikan 186 pejabat kemarin memang betul-betul kebutuhan birokrasi atau untuk pemanfaatan pejabat yg dilantik untuk melanggengkan kekuasaan, Alangkah ironisnya kalau pelantikan itu, kalau demi nafsu berkuasan sampai menabrak aturan,” Ujarnya.

Untunglah kontrol masyarakat tetap terjaga, sehingga pelantikan tersebut dapat dibatalkan

Batalnya SK pelantikan itu menunjukkan kinerja pejabat yang berkompeten bobrok, dan imbasnya Bupati bisa didiskualifikasi sebagai calon kepala daerah periode periode kedepan

Diketahui dari penelusuran kami : Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bahwa mengingat tanggal pelaksaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2024 yaitu tanggal 22 September 2024, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 22 Maret 2024.

Adanya sanksi bila kepala daerah petahanan melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Menanggapi hal ini, beredar di medsos whatsapp dokumen pembatalan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

Pembatalan itu dengan SK Bupati Musirawas Nomor : 485/KPTS/BKPSDM/2024. Tentang : Pencabutan Keputusan Bupati Musirawas. Ditanda tangani Bupati Ratna Machmud pada 4 April 2024. (Rls)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ikhwal Batu Dalam Kebudayaan Manusia

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Awalnya, orang memburu dan memuliakan batuan ini karena keindahan dan kelangkaannya Batu lama menempati posisi penting dalam kebudayaan manusia. Bahkan, jejak manusia pada batu bisa menjadi penanda evolusi kebudayaan manusia. Zaman batu adalah era tertua dalam evolusi kebudayaan manusia di Bumi. Di fase awal ini, sekitar 2,6 juta tahun lampau, yang dikenal dengan nama Paleolitik […]

  • Murtin-Suwarti Kembalikan Formulir ke Partai Hanura, Daftar ke PKS

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Bakal Calon Bupati Musi Rawas, H Achmad Murtin mengembalikan formulir dan berkas calon ke Partai HANURA, pagi tadi, Senin (24/03/2015) di Sekretariat DPC Partai HANURA, Kelurahan B Srikaton, Tugumulyo – Musi Rawas (Sumatera Selatan). Kedatangan H Achmad Murtin dan tim disambut langsung Ketua DPC Partai HANURA, Marwan Chandra dan panitia penerimaan dan […]

  • Aturan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2019 Diuji

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar dua sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (14/3/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Para Pemohon dua perkara tersebut mempersoalkan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan syarat dapat memilih mesti memiliki KTP Elektronik. Permohonan Nomor 20/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Perludem, Hadar Nafis Gumay, Feri […]

  • Bapenda Kesulitan Tarik Pajak Air Permukaan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Diantara banyaknya kolam air deras di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hanya 3 yang sudah bayar pajak air permukaan. Hal ini di sampaikan Kepala UPTD Bapenda Mura melalui Kasi Penetapan dan Pembayaran Pajak, Tabrani Burlian dikantornya, Rabu (04/03). Ia mengakui kesulitan menargetkan penarikan pajak air permukaan yang merupakan pajak dari provinsi, karena […]

  • Temuan BPK, Perjadin DPRD Mura Banyak Tidak Sesuai

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2018 atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diketahui bahwa terdapat belanja perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura tidak sesuai ketentuan. Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, bahwa belanja perjalanan dinas luar daerah Sekretariat DPRD dengan anggaran sebesar Rp […]

  • Komisi III DPR Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Jawa Barat

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengevaluasi Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen. Pol. Anton Charliyan terkait posisinya selaku Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Post Views: 466

expand_less