Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemerintahan » Mengenai Pembuatan OP PBB, Dispenda Palembang Bantah Terima Gratifikasi

Mengenai Pembuatan OP PBB, Dispenda Palembang Bantah Terima Gratifikasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
  • visibility 99

Palembang, Jurnalindependen.com – Tidak ada gratifikasi pembuatan Objek Pajak (OP) PBB baru di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang. “OP PBB baru yang di kelurahan Kramasan kertapati tidak ada NIP dan nama Lurah Suyanto. Kita survey ulang ke lapangan. Lurah Suyanto yang tanda tangan dan cap hanya anak buahnya kelupaan memberi cap NIP.

Tanah seluas 17.000 M2 tidak ada masalah. Kita ragu karna tanah tersebut hampir 2 Hektar. Bukan untuk mempersulit sesuai prosedur. Tidak ada Gratifikasi pembuatan OP PBB baru di Dispenda Palembang.

Ketua RT dan Notaris hanya jual nama Dispenda seolah olah Kami yang nerima duet. Kami hanya menerima berkas pengajuaan OP PBB tanpa Gratifikasi,” demikian penjelasan Kepala Dispenda Kota Palembang melalui Kasi PBB, Ferian, Jum’at (27/11/2015) di kantornya. Ferian Kesal karena di Upload di Youtube (https://youtu.be/idl_H8ZjFxU)

Info yang diterima dari Notaris dan ketua Rt bahwa untuk membuat OP PBB baru harus memberi Gratifikasi ke Oknum Dispenda Palembang Rp 1.000.000 – Rp 1.500.000.

“Bisa jadi itu hanya trik Notaris untuk cari duet jual nama Dispenda. Sama seperti SK Menkumham untuk Perkumpulan biaya PNBP Rp 250.000 dengan Notaris menjadi Rp 5.000.000 s/d Rp 10.000.000.

Alasan Notaris karena memberi Gratifikasi ke Menkumham,” demikian penjelasan Dadang Apriyanto, Ketua Umum Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI LPD Palembang). (rd)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pemprov dituntut Empat Tahun

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Post Views: 655

  • Lagi-lagi, Ayah Tiri di Musi Rawas Perkosa Anaknya

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Belakangan ini aksi kriminal asusila, marak terjadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura). Mirisnya lagi, perbuatan biadab itu kembali dilakukan seorang ayah tiri. Bahkan, tindakan tak terpuji itu terjadi berulang kali tanpa diketahui pihak keluarga. Kejadian naas itu menimpa gadis inisial AA (13) warga Desa Mulya Harjo, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Dimana, […]

  • Seleksi Penerimaan Anggota KPU Lubuklinggau Tidak Transfaran?

    • calendar_month Jum, 16 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Seleksi Penerimaan Anggota KPU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diduga kurang transparan dalam dalam pengelolaan administrasi. Ketua PPK Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Evrie Antonius meminta kepada Timsel KPU Kota/Kab untuk tranparansi dalam penilaian skor administrasi. “Saya menduga dalam seleksi administrasi tidak ada transparansi, baik dari kriteria seperti apa untuk bisa lulus ke […]

  • Diduga Berat Ujung, Pria di Nibung Perkosa Pelajar 17 Tahun

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Diduga sudah berat ujung, TN (30), warga Desa Sukamulya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara nekat memerkosa seorang pelajar berusia 17 tahun sebut saja NA. Pelaku TN saat ini sudah diamankan di Mapolsek Nibung setelah berhasil diringkus Rabu (18/04) sekitar pukul 22.00 wib, dikediamannya di Desa Mulyajaya Kecamatan Nibung. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi […]

  • Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Musirawas 2016-2021

    Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Musirawas 2016-2021

    • calendar_month Sab, 18 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Musirawas 2016 – 2021 sebagai berikut : Tahun 2016 sebesar Rp 1.692.102.067.681,- dengan Silpa sebesar Rp 30.210.826.351,- sehingga total sebesar Rp 1.722.312.894.032,- Post Views: 326

  • Guru Besar UIN, Komaruddin Hidayat : Indonesia Saat ini Dalam Kondisi Sakit

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA — Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat berpendapat bahwa negara Indonesia saat ini sedang dalam kondisi ‘sakit’ atau tidak pada kondisi stabil pada semua lini. “Negara Indonesia ini sedang ‘sakit’, butuh obat yang bisa pelan-pelan mengembalikan pada jalur yang seharusnya,” katanya di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (3/3) malam. Ia […]

expand_less