Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » News » Barcode Dewan Pers Antisipasi “Penumpang Gelap”

Barcode Dewan Pers Antisipasi “Penumpang Gelap”

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 6 Jan 2017
  • visibility 27

JAKARTA – Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan “barcode” yang dirancang lembaga itu untuk memilah media pers dengan media nonpers merupakan langkah untuk mengantisipasi “penumpang gelap”.

“Selama ini kami temukan kecenderungan media nonpers isinya tidak menaati asas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers. Itu namanya ‘penumpang gelap’,” kata Imam di Jakarta, Jumat.

Maraknya media, terutama media online yang tidak sedikit di antaranya justru menyebarkan berita palsu (hoax) bahkan menyebarkan paham radikal, membuat Dewan Pers merasa perlu bersikap untuk menjelaskan kepada publik bahwa tidak semua media itu merupakan media pers, salah satunya dengan menerapkan barcode.

“Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers yang standardisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers. Untuk yang nonpers, ya terserah itu bukan urusan kami,” kata Imam.

Ia menjelaskan, pembuatan barcode ini merupakan pelaksanaan Deklarasi Palembang 2010 saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Saat itu, ada empat peraturan Dewan Pers yang diratifikasi oleh sebagian besar pemilik media besar di Indonesia.

Empat peraturan inilah yang menjadi prioritas oleh media pers, yaitu standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.

Rencananya penggunaan barcode  akan dilakukan saat HPN di Ambon tahun ini. Dengan adanya barcode, profil media akan bisa diakses dalam database Dewan Pers dan bisa diketahui jatidiri perusahaan pers, alamat, penanggung jawab redaksi, dan badan hukum.

Keberadaan barcode itu juga akan memudahkan untuk memilah mana yang media pers dan mana media yang bukan pers. Kalau barcode sudah diberlakukan maka yang tidak terdaftar di Dewan Pers berarti bukan media pers dan tidak berada di wilayah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bila merasa sebagai media pers, mereka harus mendaftar ke Dewan Pers untuk diverifikasi,” kata Imam.

Terkait pemblokiran 11 media oleh Kemenkominfo karena dinilai mengandung unsur SARA, Imam mengungkapkan bahwa setiap akan melakukan blokir Kemenkominfo lebih dulu konfirmasi ke Dewan Pers. Menurutnya, kalau media pers tentu tidak akan diblokir, tapi diproses sesuai UU Pers.

“Intinya kalau bukan media pers berarti wilayahnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan itu ada UU-nya sendiri. Jadi, silakan media nonpers diproses sesuai UU yang berlaku,” kata dia. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Mampu Tegakkan Perda Walet, IKPW Sebut Pemkab Mura ‘Banci’

    • calendar_month Sel, 22 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Lagi, Ketua Ikatan Keluarga Petani Walet (IKPW), Wisnu Handoyo mengatakan Pemkab Musi Rawas (Mura) ‘Banci’ karena tidak mampu menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Walet. “Pemkab Mura banci karena tidak mampu menegakkan Perda Sarang Burung Walet (SBW). Mengenai Perda ini bukan hanya mandul tapi banci karena tidak ada upaya keseriusan dalam penindakan bagi […]

  • Pimpinan Baru KPK Harus Bangun Soliditas

    • calendar_month Jum, 18 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA — Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto mengatakan, pimpinan KPK yang baru harus mampu membenahi internal di dalam KPK sendiri. Termasuk bagaimana menciptakan soliditas diantara para pimpinan KPK. ”Berbicara lima orang, untuk menyatukan pendapat lima orang bukan suatu hal yang mudah,” kata Bibit saat dihubungi, Jumat (18/12). Soliditas antar pimpinan KPK ini, ujar […]

  • Penguji UU Pemilu Pertegas Kedudukan Hukum

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (4/12) di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 93/PUU-XVI/2018 ini dimohonkan oleh Palaloi, Abdul Rasyid, Sitefano Gulo, dan Alex yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Melianus Laoli yang merupakan mahasiswa. Mustafa Kamal Singadirata selaku salah satu […]

  • Update Santunan Kematian 2023 di Musi Rawas, Tersalur 334 dari 493 Pengajuan

    Update Santunan Kematian 2023 di Musi Rawas, Tersalur 334 dari 493 Pengajuan

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Santunan kematian hingga hari ini, 21 Maret 2023 di Kabupaten Musi Rawas sudah tersalur 334 berkas dari 493 berkas yang masuk ke Dinas Sosial. Belum tersalur 159 berkas. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani saat dihubungi, Senin (21/03/2023). Menurut Evan […]

  • Proses Peradilan Pidana Pada UU Telekomunikasi Diuji

    • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SIDANG pemeriksaan pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/11) siang. Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Sadikin Arifin yang menguji Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi. Kuasa hukum Pemohon, Ma’ruf menerangkan bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memiliki kepentingan konstitusional karena keberlakuan Pasal […]

  • Meski Akan Ada Pertalite, Gerindra Minta Pemerintah Tidak Hapus Premium

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JAKARTA — Fraksi Gerindra DPR RI meminta Pemerintah tidak menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis premium meskipun akan menjual BBM jenis baru, yakni pertalite. “Meskipun nantinya Pemerintah sudah menjual pertalite (Ron 90), tapi premium (Ron 88) harus tetap ada di SPBU, sehingga harga BBM tetap terjangkau oleh masyarakat,” kata Ramson Siagian pada diskusi “Dialog Kenegaraan” […]

expand_less